MAKASSAR — Sistem rujukan pasien dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diuji dengan pola baru di Kota Makassar. Pasien nantinya dapat dirujuk langsung ke rumah sakit yang sesuai dengan kebutuhan medis dan kemampuan layanan, tanpa harus melewati jenjang fasilitas kesehatan yang tidak diperlukan.
Makassar dipercaya menjadi salah satu daerah percontohan atau pilot project reformasi JKN sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara nasional.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, menyampaikan hal itu saat bertemu Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Jumat (2/10/2026).
Menurut Azhar, Makassar dipilih karena memiliki jejaring fasilitas kesehatan yang relatif lengkap. Mulai dari puskesmas dan klinik, rumah sakit milik Pemerintah Kota Makassar, rumah sakit pemerintah provinsi, hingga rumah sakit vertikal milik Kementerian Kesehatan.
Kondisi tersebut dinilai memungkinkan pemerintah menguji reformasi sistem pelayanan dan rujukan secara lebih utuh.
Salah satu perubahan utama yang akan diuji adalah Sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP). Dalam sistem ini, fasilitas kesehatan akan dikelompokkan berdasarkan kemampuan pelayanan menjadi empat tingkatan, yakni Dasar, Madya, Utama, dan Paripurna.
Dengan pola tersebut, rujukan tidak lagi semata-mata mengikuti jenjang fasilitas kesehatan, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan medis pasien dan kompetensi fasilitas tujuan.
“Kalau dokter di puskesmas merasa pasien ini harus dirujuk ke rumah sakit Paripurna, bisa langsung tanpa harus melalui rumah sakit Madya ataupun Utama. Jadi ini sesuai dengan kompetensinya,” kata Azhar.
Bagi pasien, perubahan ini diharapkan memangkas proses rujukan yang tidak diperlukan. Pasien dengan kondisi yang membutuhkan penanganan lebih tinggi dapat langsung diarahkan ke fasilitas yang memiliki kemampuan menangani kasus tersebut.
Selain RBKP, reformasi JKN yang diuji juga mencakup Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) serta penerapan sistem pembayaran Indonesian Diagnosis Related Group (iDRG).
KRIS diarahkan untuk menciptakan standar fasilitas rawat inap yang lebih seragam bagi peserta JKN. Sementara iDRG menggunakan pengelompokan diagnosis dan tindakan medis sebagai dasar pembayaran layanan kesehatan.
Ketiga kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya membenahi tata kelola JKN, mulai dari alur pasien, standar pelayanan rawat inap hingga mekanisme pembiayaan.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyambut penunjukan Makassar sebagai daerah percontohan. Menurutnya, kepercayaan tersebut sekaligus menjadi kesempatan bagi Pemkot Makassar untuk mengidentifikasi kekurangan pelayanan kesehatan dan melakukan pembenahan secara lebih terukur.
“Kami berterima kasih atas kepercayaan untuk program menjadi percontohan nasional. Ini bukti program yang kita canangkan diperhatikan pusat,” ujar Munafri.
Munafri menegaskan Pemkot Makassar siap memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan uji coba tersebut. Ia juga meminta Kementerian Kesehatan menyampaikan secara terbuka berbagai kekurangan yang masih ditemukan di fasilitas kesehatan Makassar.
Sebelumnya, tim dari pemerintah pusat telah melihat sejumlah fasilitas kesehatan di Makassar, mulai dari puskesmas, rumah sakit daerah, rumah sakit pemerintah provinsi hingga rumah sakit vertikal milik Kementerian Kesehatan.
“Kami sudah menyampaikan, jika ada hal yang perlu ditingkatkan dan dibenahi, tolong disampaikan kepada kami,” katanya.
Azhar mengatakan, Makassar dipilih bersama tiga daerah lainnya, yakni Kota Bandung, Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Muara Enim.
Namun, Makassar dan Bandung memiliki karakteristik berbeda karena memiliki jejaring pelayanan yang lebih lengkap hingga rumah sakit pemerintah provinsi dan rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan.
“Kenapa pilih Makassar? Karena infrastrukturnya sudah cukup siap, SDM-nya juga mumpuni. Kemudian ada rujukan yang cukup lengkap, mulai dari puskesmas, klinik, rumah sakit milik kota, milik provinsi, sampai rumah sakit milik Kementerian Kesehatan,” jelas Azhar.
Kementerian Kesehatan bersama BPJS Kesehatan selanjutnya akan menggunakan hasil uji coba tersebut sebagai bahan evaluasi sebelum reformasi JKN diterapkan secara lebih luas.
Pelaksanaan uji coba dijadwalkan setelah Peraturan Presiden tentang JKN ditandatangani Presiden. Pemerintah berharap pengalaman dari Makassar dapat memberikan gambaran mengenai kesiapan fasilitas, SDM, mekanisme rujukan dan pembiayaan sebelum sistem baru diberlakukan secara nasional.
Bagi Pemkot Makassar, status sebagai daerah percontohan bukan sekadar menjalankan kebijakan pusat. Munafri menyebutnya sebagai momentum untuk memastikan perubahan sistem JKN benar-benar bermuara pada pelayanan yang lebih cepat, tepat dan sesuai kebutuhan pasien.
“Ini bukan hanya menyangkut kepentingan sepihak, tetapi juga kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat,” tegasnya. (70n)













