BONE — Pengumpulan sumbangan untuk kegiatan Gau Maraja di Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, menuai pertanyaan. Dana yang diduga dihimpun dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) itu disebut masuk ke rekening pribadi Kasi Umum Kantor Kecamatan Bontocani, Najemiati.
Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya bukti transaksi transfer ke rekening Bank BRI atas nama Najemiati. Salah satu transaksi menunjukkan pengiriman dana sebesar Rp5,15 juta dari rekening atas nama Inerles ke rekening tersebut.
Transaksi itu menjadi penting untuk diklarifikasi karena Najemiati diketahui merupakan Kasi Umum Kantor Kecamatan Bontocani. Belum diketahui secara pasti dasar pemberian dana, tujuan transfer, serta apakah uang tersebut berkaitan dengan sumbangan kegiatan Gau Maraja.
Konfirmasi terkait transaksi dan penggunaan rekening pribadi tersebut telah dilakukan kepada Najemiati. Namun, pesan yang dikirim hanya dibaca tanpa jawaban. Setelah itu, nomor wartawan diduga diblokir sehingga komunikasi untuk meminta penjelasan lebih lanjut tidak dapat dilakukan.
Upaya konfirmasi juga diarahkan kepada Camat Bontocani, A. Murtingsih. Namun, pesan WhatsApp yang dikirim untuk meminta penjelasan mengenai mekanisme pengumpulan dan pengelolaan sumbangan hingga kini belum mendapatkan respons. Nomor wartawan juga diduga telah diblokir.
Ketiadaan klarifikasi membuat sejumlah hal belum terjawab. Di antaranya, siapa yang menginisiasi pengumpulan dana, berapa total sumbangan yang telah terkumpul, siapa yang mengelola dana, serta alasan dana ditransfer ke rekening atas nama pribadi.
Persoalan ini menjadi sorotan setelah sebelumnya beredar daftar sumbangan untuk kegiatan Gau Maraja yang mencantumkan nominal berbeda berdasarkan status kepegawaian ASN di Kecamatan Bontocani.
Selain nominal dalam daftar tersebut, munculnya bukti transfer Rp5,15 juta ke rekening atas nama Najemiati menambah pertanyaan mengenai mekanisme penghimpunan, pencatatan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Kecamatan Bontocani maupun Najemiati mengenai hubungan transaksi tersebut dengan kegiatan Gau Maraja. Klarifikasi dari pihak terkait diperlukan agar status dan peruntukan dana tersebut menjadi terang.(45r)












