PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Menaker Tugaskan Pengawas Kawal Kesepakatan Kecelakaan Kerja di Cikarang • Dies Natalis ke-44 FKM Unhas Beri Pelatihan Kader Posyandu Maros • Festival Pasar Rakyat Adira Finance Digelar di Pasar Pabaeng-baeng Makassar, 36 Pedagang Dapat Pendampingan Usaha • PT SCI Sulsel Garap Bisnis Mini Soccer dan Buka Manifesto Coffee di Makassar • Kapolda Sulsel Pimpin Penghijauan TPA Tamangapa, 100 Pohon Tabebuya Ditanam • DPRD Makassar Setujui Pembahasan Perubahan PD Terminal Menjadi Perseroda • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Menaker Tugaskan Pengawas Kawal Kesepakatan Kecelakaan Kerja di Cikarang • Dies Natalis ke-44 FKM Unhas Beri Pelatihan Kader Posyandu Maros • Festival Pasar Rakyat Adira Finance Digelar di Pasar Pabaeng-baeng Makassar, 36 Pedagang Dapat Pendampingan Usaha • PT SCI Sulsel Garap Bisnis Mini Soccer dan Buka Manifesto Coffee di Makassar • Kapolda Sulsel Pimpin Penghijauan TPA Tamangapa, 100 Pohon Tabebuya Ditanam • DPRD Makassar Setujui Pembahasan Perubahan PD Terminal Menjadi Perseroda •
Nasional

Menaker Tugaskan Pengawas Kawal Kesepakatan Kecelakaan Kerja di Cikarang

1
×

Menaker Tugaskan Pengawas Kawal Kesepakatan Kecelakaan Kerja di Cikarang

Sebarkan artikel ini
Menaker Tugaskan Pengawas Kawal Kesepakatan Kecelakaan Kerja di Cikarang
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menugaskan pengawas ketenagakerjaan berkoordinasi dan mengawal pelaksanaan kesepakatan antara PT Daehyun Bobbin Indonesia dan Rindy Natasya, pekerja harian perusahaan itu di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kesepakatan tersebut berkaitan dengan kecelakaan kerja yang dialami Rindy.

JAKARTA—Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menugaskan pengawas ketenagakerjaan berkoordinasi dan mengawal pelaksanaan kesepakatan antara PT Daehyun Bobbin Indonesia dan Rindy Natasya, pekerja harian perusahaan itu di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kesepakatan tersebut berkaitan dengan kecelakaan kerja yang dialami Rindy.

Kesepakatan itu dicapai pada 3 November 2026 dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi dan LSM GBR.

Pengawas ketenagakerjaan diminta berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk mengikuti perkembangan dan memastikan kesepakatan dilaksanakan oleh kedua pihak.

“Saya menyampaikan keprihatinan atas kecelakaan kerja yang dialami Saudari Rindy Natasya. Kami berharap yang bersangkutan mendapatkan penanganan dan pemulihan kesehatan secara optimal. Peristiwa ini juga menjadi perhatian kami agar aspek keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan perusahaan benar-benar dilaksanakan,” ujar Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (7/11/2026).

Pengawalan tersebut bertujuan memastikan pemenuhan hak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan hak lain yang relevan dengan kondisi serta status hubungan kerjanya.

Yassierli men gingatkan seluruh perusahaan agar menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di tempat kerja. Pencegahan kecelakaan perlu menjadi bagian dari budaya kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara aman, terlindungi, dan bermartabat. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Kirim Komentar

📢 Mohon utamakan adab, etika, dan sopan santun dalam berkomentar. Semua komentar akan melewati proses moderasi sebelum diterbitkan.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com