PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • CPNS 2026 Dibuka November, Pemerintah Siapkan Rekrutmen PNS Tahun Ini • Target Pajak MBLB Bone Rp21 Miliar, Realisasi Baru Rp601 Juta • KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina • Maxim Tawarkan Diskon hingga 30% di Program Black Friday 6-15 November • Rismono Minta Pemda Bone Tak Lantik ASN Sebelum SK Pengangkatan Siap • Hari Bakti ke-2 Kemenimipas, Lapas Polewali Salurkan Bansos untuk Masyarakat dan Warga Binaan • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • CPNS 2026 Dibuka November, Pemerintah Siapkan Rekrutmen PNS Tahun Ini • Target Pajak MBLB Bone Rp21 Miliar, Realisasi Baru Rp601 Juta • KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina • Maxim Tawarkan Diskon hingga 30% di Program Black Friday 6-15 November • Rismono Minta Pemda Bone Tak Lantik ASN Sebelum SK Pengangkatan Siap • Hari Bakti ke-2 Kemenimipas, Lapas Polewali Salurkan Bansos untuk Masyarakat dan Warga Binaan •
Bone

Target Pajak MBLB Bone Rp21 Miliar, Realisasi Baru Rp601 Juta

9
×

Target Pajak MBLB Bone Rp21 Miliar, Realisasi Baru Rp601 Juta

Sebarkan artikel ini
Bapenda Bone
Kantor Bapenda Bone

BONE—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bone baru mengantongi sekitar Rp601 juta dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar Rp21 miliar. Capaian tersebut baru mencapai 2,75%.

“Realisasi 601 juta sekian 2,75%,” terang Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Bone, Kasmiaty.

Padahal, sejumlah proyek dengan anggaran besar sedang berjalan di Kabupaten Bone. Namun, Bapenda mengaku kesulitan mengoptimalkan penerimaan pajak karena tidak adanya transparansi penggunaan material sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta rendahnya kepatuhan penyedia material dalam membayar pajak.

Salah satu proyek yang menjadi perhatian Bapenda adalah pembangunan Sekolah Rakyat. Pihak pengelola proyek dinilai tidak transparan dalam memberikan dokumen RAB kepada Bapenda.

Bapenda Bone menyebut beberapa pemasok material untuk proyek Sekolah Rakyat belum menunjukkan kepatuhan pembayaran pajak. Sejauh ini, pemasok material timbunan disebut telah menyatakan kesediaan membayar pajak atas penggunaan material tersebut.

Kewajiban pajak pemasok tanah diperkirakan mencapai Rp130 juta. Namun, pembayaran yang diterima hingga saat ini baru Rp50 juta.

“Kalau tanah, pihaknya siap bayar Rp130 juta dan baru terbayar Rp50 juta. Tapi suplier dari material lain masih minim sekali,” ungkap Kasmiaty.

Ia juga menyebut sejumlah pemasok material lainnya, di antaranya CV Ardal dan CV Alifka, yang menurut keterangannya masih menunjukkan pembayaran pajak dalam jumlah minim.

Bapenda membutuhkan informasi mengenai jenis, volume, dan nilai material yang digunakan dalam proyek untuk memperkirakan besaran pajak yang berpotensi masuk ke kas daerah.

Kasmiaty mengatakan, keterbukaan dokumen RAB dari pengelola proyek akan membantu Bapenda menghitung kewajiban pajak para pemasok material.

“Seandainya pihak pengelola proyek mau memberikan RAB-nya kepada Bapenda, mungkin kami bisa memperkirakan berapa yang seharusnya dibayar pemasok kepada Bapenda. Tapi begitu sulitnya pihak pengelola memberikan RAB proyek SR,” pungkasnya. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Kirim Komentar

📢 Mohon utamakan adab, etika, dan sopan santun dalam berkomentar. Semua komentar akan melewati proses moderasi sebelum diterbitkan.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com