PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Tunjangan 26 ASN Pemkab Bone Tertunda, Ini Penjelasan BKPSDM • Bupati Jeneponto dan Imigrasi Makassar Perketat Pengawasan WNA • KKLR Prihatin Kericuhan Demo PAM-TM, Ingatkan Nilai Sipakatau dan Sipakalebbi • ABUJAPI Sulsel Gelar Uji Kompetensi Gada Pratama, Puluhan Satpam Ikut Sertifikasi • Asap Karhutla Tak Kunjung Padam: Saatnya Berkaca pada Tata Kelola Alam dalam Islam • Jagat Satwa Nusantara Kirim 7 Merak Hijau untuk Dilepasliarkan di Ujung Kulon • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Tunjangan 26 ASN Pemkab Bone Tertunda, Ini Penjelasan BKPSDM • Bupati Jeneponto dan Imigrasi Makassar Perketat Pengawasan WNA • KKLR Prihatin Kericuhan Demo PAM-TM, Ingatkan Nilai Sipakatau dan Sipakalebbi • ABUJAPI Sulsel Gelar Uji Kompetensi Gada Pratama, Puluhan Satpam Ikut Sertifikasi • Asap Karhutla Tak Kunjung Padam: Saatnya Berkaca pada Tata Kelola Alam dalam Islam • Jagat Satwa Nusantara Kirim 7 Merak Hijau untuk Dilepasliarkan di Ujung Kulon •
Bone

Tunjangan 26 ASN Pemkab Bone Tertunda, Ini Penjelasan BKPSDM

11
×

Tunjangan 26 ASN Pemkab Bone Tertunda, Ini Penjelasan BKPSDM

Sebarkan artikel ini
Tunjangan 26 ASN Pemkab Bone Tertunda, Ini Penjelasan BKPSDM
Ilustrasi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone. Sebanyak 26 ASN dilaporkan belum menerima SK pengangkatan jabatan fungsional hingga November 2026.

BONE—Sebanyak 26 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone, Sulawesi Selatan, belum menerima surat keputusan (SK) pengangkatan jabatan fungsional hingga November 2026. Akibatnya, sejumlah ASN mengaku hanya menerima gaji pokok tanpa tunjangan jabatan.

Keterlambatan penerbitan SK tersebut dikeluhkan salah seorang ASN, Andi Yunan. Ia mengaku tidak menerima tunjangan jabatan pada bulan ini karena dokumen pengangkatannya belum terbit.

“Gaji pokok saja masuk, tidak ada tunjangan karena belum terbit SK,” keluh Andi Yunan.

Yunan mengaku telah mendatangi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bone untuk menanyakan kendala penerbitan SK tersebut. Namun, upayanya belum membuahkan hasil.

“Pernahka ke BKD ndi, cuman tidak ada kepala bidang dan Pak Edy,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya dirinya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kebudayaan. Setelah itu, ia dimutasi menjadi Kepala Bidang di Dinas Perdagangan sebelum dialihkan ke jabatan fungsional.

“Sebelumnya sekertaris di Kebudayaan kemudian jadi Kepala Bidang di Perdagangan dan terakhir tanpa undangan beralih ke Fungsional,pelantikannya secara daring” pungkasnya.

Belum terbitnya SK tersebut membuat Yunan mempertanyakan kejelasan status jabatannya. Ia mengaku telah dialihkan ke jabatan fungsional, tetapi belum menerima dokumen resmi sebagai dasar pengangkatan.

Kondisi ini juga memunculkan pertanyaan mengenai proses administrasi kepegawaian di lingkungan Pemkab Bone, termasuk kepastian waktu penerbitan SK dan kejelasan hak keuangan ASN yang terdampak.

Kepala BKPSDM Kabupaten Bone, Edy Saputra Syam, yang dikonfirmasi terkait kendala penerbitan SK ASN yang dialihkan ke jabatan fungsional, mengatakan dokumen tersebut saat ini masih dalam proses penandatanganan. “Sementara tgl proses ttd sk nya,” singkatnya.

Edy juga menyebut jumlah ASN yang belum menerima SK pengangkatan jabatan fungsional sebanyak 26 orang. “26 org” tulisnya melalui pesan WhatsApp. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Kirim Komentar

📢 Mohon utamakan adab, etika, dan sopan santun dalam berkomentar. Semua komentar akan melewati proses moderasi sebelum diterbitkan.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com