BONE—Sebanyak 26 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone, Sulawesi Selatan, belum menerima surat keputusan (SK) pengangkatan jabatan fungsional hingga November 2026. Akibatnya, sejumlah ASN mengaku hanya menerima gaji pokok tanpa tunjangan jabatan.
Keterlambatan penerbitan SK tersebut dikeluhkan salah seorang ASN, Andi Yunan. Ia mengaku tidak menerima tunjangan jabatan pada bulan ini karena dokumen pengangkatannya belum terbit.
“Gaji pokok saja masuk, tidak ada tunjangan karena belum terbit SK,” keluh Andi Yunan.
Yunan mengaku telah mendatangi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bone untuk menanyakan kendala penerbitan SK tersebut. Namun, upayanya belum membuahkan hasil.
“Pernahka ke BKD ndi, cuman tidak ada kepala bidang dan Pak Edy,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya dirinya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kebudayaan. Setelah itu, ia dimutasi menjadi Kepala Bidang di Dinas Perdagangan sebelum dialihkan ke jabatan fungsional.
“Sebelumnya sekertaris di Kebudayaan kemudian jadi Kepala Bidang di Perdagangan dan terakhir tanpa undangan beralih ke Fungsional,pelantikannya secara daring” pungkasnya.
Belum terbitnya SK tersebut membuat Yunan mempertanyakan kejelasan status jabatannya. Ia mengaku telah dialihkan ke jabatan fungsional, tetapi belum menerima dokumen resmi sebagai dasar pengangkatan.
Kondisi ini juga memunculkan pertanyaan mengenai proses administrasi kepegawaian di lingkungan Pemkab Bone, termasuk kepastian waktu penerbitan SK dan kejelasan hak keuangan ASN yang terdampak.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bone, Edy Saputra Syam, yang dikonfirmasi terkait kendala penerbitan SK ASN yang dialihkan ke jabatan fungsional, mengatakan dokumen tersebut saat ini masih dalam proses penandatanganan. “Sementara tgl proses ttd sk nya,” singkatnya.
Edy juga menyebut jumlah ASN yang belum menerima SK pengangkatan jabatan fungsional sebanyak 26 orang. “26 org” tulisnya melalui pesan WhatsApp. (*)













