MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar kembali menunjukkan ketegasan terhadap bangunan yang dinilai melanggar aturan tata ruang. Sebuah ruko di Jalan Hertasning disegel petugas Dinas Penataan Ruang, Jumat (2/10/2026) sore.
Penyegelan dilakukan setelah bangunan tersebut terindikasi melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB). Bagian bangunan disebut berdiri melewati batas yang telah ditetapkan dalam ketentuan tata ruang dan perizinan.
Pantauan di lokasi sekitar pukul 15.38 WITA, plang segel berwarna merah bertuliskan “BANGUNAN INI DISEGEL” telah terpasang di bagian depan bangunan bercat putih tersebut.
Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Dinas Tata Ruang Kota Makassar, Agus Mulia, membenarkan penyegelan tersebut.
“Benar, bangunan di Hertasning kita segel karena pelanggaran GSB. Pemilik membangun melebihi batas yang sudah ditetapkan dalam izin,” ujar Agus.
Kepala Dinas Tata Ruang Kota Makassar, Fuad Azis, mengatakan tindakan tersebut dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP).
Menurutnya, sebelum penyegelan dilakukan, pihak pemilik telah diberikan surat dan dipanggil untuk menindaklanjuti persoalan bangunan tersebut.
“Penyegelan bangunan siang itu sudah sesuai SOP. Kami sudah surati dan sudah dipanggil. Tindakan ini membuktikan ketegasan Tata Ruang dalam menjalankan SOP bangunan di Kota Makassar,” kata Fuad.
Fuad juga menegaskan, izin pembangunan tidak akan diterbitkan untuk bangunan yang masih bermasalah dengan ketentuan GSB tersebut.
“Tidak akan bisa keluar izin membangun (IMB) di lokasi tersebut,” tegasnya.
Pasca penyegelan, aktivitas di dalam bangunan dihentikan. Pemilik juga dilarang melakukan aktivitas sebelum menyelesaikan proses perizinan serta menindaklanjuti bagian bangunan yang dinilai melanggar ketentuan GSB.
Pemkot Makassar menegaskan penertiban bangunan bermasalah akan terus dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan tata ruang sekaligus mencegah pelanggaran serupa kembali terjadi.
Pemilik bangunan dan pelaku usaha di Makassar juga diminta memastikan aspek tata ruang dan perizinan terpenuhi sebelum mendirikan atau menggunakan bangunan, termasuk ketentuan GSB serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (70n)













