MAKASSAR—Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar bersama tim teknis melakukan verifikasi administrasi dan pemeriksaan lapangan terhadap permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung Hotel Santika Makassar, Rabu (21/1/2026), guna memastikan bangunan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Tim Distaru meninjau langsung lokasi bangunan untuk mengecek kesesuaian fungsi gedung serta aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan akses bagi pengguna. Selain pemeriksaan fisik, tim juga memverifikasi dokumen perizinan dan data teknis untuk mencocokkan kondisi di lapangan dengan berkas yang diajukan pemohon.
Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fuad Azis, mengatakan verifikasi SLF dilakukan sebagai bagian dari prosedur yang harus dipenuhi sebelum sebuah bangunan dapat digunakan.
“SLF menjadi instrumen untuk memastikan bangunan dapat difungsikan secara aman, tertib, dan sesuai peruntukannya. Karena itu, proses verifikasi dilakukan secara cermat dan profesional,” ujarnya.
Fuad menambahkan, pemeriksaan ini juga memastikan seluruh persyaratan teknis dan administratif telah dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui proses tersebut, Distaru Makassar memproses permohonan SLF agar pemanfaatan bangunan gedung di Kota Makassar berjalan sesuai regulasi. (R077/4dv)














