PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Dari Keripik Tempe hingga Sapu Rayung, 7 UMK Indonesia Serbu Pasar ChinaYusril Irhaz Doakan Bro Rivai di Usia 59, Sukses Pimpin PTPN IKPK Bongkar Jejak Rp106,3 Miliar, Aliran Dana Diduga Mengarah ke Lingkaran NusronPameran Pusaka Gau Maraja Bone 2026 Hadirkan Koleksi Prabowo dan Fadli ZonJufri Rahman Kukuhkan Pengurus Korpri Enrekang dan Parepare Periode 2026-203110 Nama Berebut Kursi 5 Jabatan Strategis Pemkab JenepontoPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Dari Keripik Tempe hingga Sapu Rayung, 7 UMK Indonesia Serbu Pasar ChinaYusril Irhaz Doakan Bro Rivai di Usia 59, Sukses Pimpin PTPN IKPK Bongkar Jejak Rp106,3 Miliar, Aliran Dana Diduga Mengarah ke Lingkaran NusronPameran Pusaka Gau Maraja Bone 2026 Hadirkan Koleksi Prabowo dan Fadli ZonJufri Rahman Kukuhkan Pengurus Korpri Enrekang dan Parepare Periode 2026-203110 Nama Berebut Kursi 5 Jabatan Strategis Pemkab Jeneponto
Makassar

Distaru Makassar Segel Rumah Dua Lantai Tak Berizin di Tamalate

432
×

Distaru Makassar Segel Rumah Dua Lantai Tak Berizin di Tamalate

Sebarkan artikel ini
Distaru Makassar Segel Rumah Dua Lantai Tak Berizin di Tamalate
Penyegelan dilaksanakan Rabu (14/1/2026) oleh Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Distaru Makassar. Bangunan itu berlokasi di Jalan BTN Hartaco, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate.

MAKASSAR—Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menyegel sebuah rumah tinggal dua lantai yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penertiban bangunan yang tidak sesuai ketentuan.

Penyegelan dilaksanakan Rabu (14/1/2026) oleh Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Distaru Makassar. Bangunan itu berlokasi di Jalan BTN Hartaco, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate.

Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Distaru Makassar, Aguz Mulia, memimpin langsung kegiatan tersebut bersama jajaran staf. Ia menyatakan, langkah ini merupakan pelaksanaan peraturan daerah terkait ketertiban dan kesesuaian tata ruang di Kota Makassar.

Menurut Aguz, IMB atau PBG tidak hanya bersifat administratif, tetapi berkaitan dengan keselamatan bangunan, keserasian lingkungan, serta kepastian hukum.

“Pemerintah tidak melarang masyarakat untuk membangun. Namun seluruh proses harus sesuai aturan. Jika tidak dipatuhi, tentu akan ditindak,” tegas Aguz di lokasi.

Distaru Makassar mengimbau masyarakat untuk mengurus perizinan sebelum memulai pembangunan. Penyegelan ini juga menjadi peringatan bagi pemilik bangunan lain agar tidak mengabaikan kewajiban perizinan dalam setiap aktivitas pembangunan di wilayah Kota Makassar. (R077/Ag4ys/4dv)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com