MAKASSAR – Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dra. Hj. Sri Sulsilawati, M.Si., mengambil peran penting dalam upaya memperkuat tata kelola pertanahan dan pencegahan korupsi di sektor pelayanan publik. Hal itu ditunjukkan melalui keterlibatannya dalam audiensi dan koordinasi antara Pemerintah Kota Makassar dengan Kantor Pertanahan (BPN) Kota Makassar, Senin (6/7/2026).
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait penguatan pencegahan korupsi pada layanan publik bidang pertanahan di Sulawesi Selatan.
Dalam forum tersebut, Sri Sulsilawati hadir bersama tim Pemkot Makassar yang terdiri dari sejmulah pimpinan OPD terkait rencana aksi pertanahan dan tata ruang. Sebagai pimpinan perangkat daerah yang membidangi urusan pertanahan, ia bertugas mengawal sinkronisasi program dan kebijakan teknis antara pemerintah daerah dan BPN.
Sri Sulsilawati menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi untuk mempercepat reformasi layanan pertanahan sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan lahan di Kota Makassar.
Sejumlah agenda strategis menjadi fokus pembahasan dalam pertemuan tersebut. Di antaranya integrasi data perizinan dan perpajakan melalui penyelarasan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), serta penguatan integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik (MPP).
Selain itu, Dinas Pertanahan juga mendorong percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah, penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS), serta pelaksanaan sensus pertanahan berbasis geospasial.
Tak hanya itu, pembahasan turut mencakup perlindungan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) melalui integrasi ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam penyelesaian persoalan lahan, hingga konsolidasi tanah untuk mendukung program pembangunan daerah.

Melalui koordinasi yang intensif dengan BPN, Dinas Pertanahan Kota Makassar diharapkan mampu mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan sekaligus memperkuat sistem pelayanan yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemkot Makassar dalam membangun tata kelola pertanahan yang terintegrasi guna mendukung percepatan investasi dan pembangunan kota secara berkelanjutan. (Ag4ys/4dv)













