MAKASSAR – Dinas Pertanahan Kota Makassar menegaskan komitmennya dalam mendukung penataan aset daerah dan percepatan penyediaan fasilitas umum bagi masyarakat melalui keterlibatannya dalam pembahasan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kawasan perumahan PT GMTD Tbk.
Komitmen tersebut disampaikan saat Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, Muh. Izhar Kurniawan, mewakili Kepala Dinas Pertanahan menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) gabungan Komisi A dan Komisi C DPRD Kota Makassar, Jumat (17/7/2026).
Dalam forum tersebut, Dinas Pertanahan memberikan masukan sesuai kewenangannya di bidang pengadaan dan pemanfaatan tanah, khususnya terkait penataan aset, legalitas lahan, serta dukungan terhadap penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
RDPU membahas sejumlah persoalan strategis di kawasan PT GMTD Tbk, mulai dari evaluasi penyerahan PSU, keluhan warga Green River View terkait layanan air bersih, rencana pelebaran Jalan Poros Tanjung Bunga untuk kebutuhan fasum dan fasos, hingga rencana pembangunan masjid di kawasan tersebut.
Kehadiran Dinas Pertanahan dalam rapat itu menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi lintas sektor guna mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan mendukung pembangunan Kota Makassar yang berkelanjutan.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi C DPRD Makassar, Fasruddin Rusly, didampingi anggota Komisi A, Andi Makmur Burhanuddin. Hadir pula perwakilan PT GMTD Tbk, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), DPMPTSP, Sekretariat DPRD Makassar, serta sejumlah anggota dewan.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD Makassar menyoroti lambatnya proses penyerahan PSU oleh pihak pengembang kepada Pemerintah Kota Makassar. Hingga kini, masih terdapat 18 klaster yang belum diserahkan.
Fasruddin Rusly mengungkapkan, PT GMTD baru menyerahkan PSU dari tujuh klaster pada 22 Mei 2026. Padahal, kewajiban tersebut seharusnya telah dipenuhi setelah pembangunan kawasan selesai.
“Penyerahan tujuh klaster itu baru dilakukan tahun ini, sementara masih ada sekitar 18 klaster lagi yang belum diserahkan. Kami mendesak agar seluruh PSU yang tersisa segera diserahkan kepada Pemerintah Kota Makassar,” kata Fasruddin.
Menurutnya, regulasi telah mengatur bahwa pengembang wajib menyerahkan PSU paling lambat satu tahun setelah pembangunan rampung. Karena itu, alasan masih berlangsungnya pengembangan kawasan tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda kewajiban tersebut.
Ia menambahkan, percepatan penyerahan aset sangat penting agar pemerintah memiliki kewenangan penuh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk pemeliharaan infrastruktur dan fasilitas umum.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Makassar menjadwalkan kunjungan lapangan ke kawasan GMTD pada Senin mendatang. Kunjungan tersebut bertujuan melihat langsung kondisi infrastruktur, perkembangan proses penyerahan aset, serta menindaklanjuti berbagai keluhan warga terkait jalan dan layanan air minum yang hingga kini masih terkendala karena status aset belum sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah. (Ag4ys/4dv)













