MAKASSAR – Dinas Pertanahan Kota Makassar menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyerobotan aset milik Pemerintah Kota Makassar yang berada di Jalan Praja Raya, Kompleks Pemda Antang, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala.
Lahan seluas kurang lebih 15 hektare tersebut merupakan aset resmi Pemkot Makassar yang berada di kawasan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) Perumahan Pemda Manggala.
Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, Muh Izhar Kurniawan, menegaskan bahwa status kepemilikan lahan tersebut telah memiliki dasar hukum yang kuat.
“Dapat kami sampaikan bahwa aset Pemkot sebagaimana yang selama ini disampaikan oleh tokoh masyarakat di Kecamatan Manggala, khususnya yang berada di kawasan Perumahan Pemda, memang benar merupakan aset Pemerintah Kota Makassar,” kata Izhar, Minggu (21/6/2026).
Menurutnya, kepemilikan lahan tersebut dibuktikan dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Kota Makassar yang masih berlaku dan tercatat sebagai aset daerah.
Izhar menjelaskan, pihaknya menemukan sejumlah aktivitas yang diduga dilakukan tanpa izin di atas lahan tersebut. Mulai dari pendirian bangunan liar, penguasaan lahan oleh pihak tertentu, hingga perusakan papan penanda aset yang sebelumnya telah dipasang oleh pemerintah.
Selain itu, sebagian area juga diketahui telah lama dimanfaatkan secara tidak resmi sebagai lahan perkebunan oleh sejumlah warga. Bahkan, terdapat indikasi penggunaan lahan oleh pihak luar untuk pembangunan tanpa dasar kepemilikan yang sah.
Dinas Pertanahan Kota Makassar memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban guna mengamankan aset daerah dari penguasaan pihak yang tidak berhak.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga dan melindungi aset milik Pemerintah Kota Makassar agar pemanfaatannya tetap sesuai dengan peruntukan dan ketentuan hukum yang berlaku. (Ag4ys/4dv)










