MEDIASULSEL.COM—Menjelang hari pernikahan, perhatian calon pengantin biasanya tertuju pada persiapan akad, mahar, hingga kelengkapan administrasi. Namun, ada satu hal yang tidak kalah penting dan sering kali baru dipertanyakan saat proses di Kantor Urusan Agama (KUA), yakni siapa yang berhak menjadi wali nikah.
Dalam syariat Islam, wali nikah merupakan salah satu rukun yang menentukan sah atau tidaknya akad nikah bagi mempelai perempuan menurut mayoritas ulama.
Karena itu, penentuan wali tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Hak tersebut hanya dimiliki oleh laki-laki yang memiliki hubungan nasab tertentu dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Tidak semua anggota keluarga laki-laki otomatis dapat menjadi wali. Islam telah mengatur siapa yang lebih berhak berdasarkan urutan kekerabatan dari garis ayah.
Apabila wali yang berada pada urutan terdekat masih hidup dan memenuhi syarat, maka hak perwalian tidak boleh dialihkan kepada kerabat lain yang tingkat hubungannya lebih jauh.
Syarat Menjadi Wali Nikah
Agar dapat menjadi wali nikah, seseorang harus memenuhi sejumlah ketentuan dalam syariat Islam.
1. Beragama Islam
Wali nikah bagi perempuan Muslim wajib beragama Islam. Apabila ayah atau wali nasab berbeda agama dengan calon mempelai perempuan, maka hak perwaliannya tidak dapat digunakan dalam akad nikah.
2. Laki-laki
Mayoritas ulama sepakat bahwa wali nikah harus seorang laki-laki. Oleh sebab itu, ibu, nenek, bibi, maupun saudara perempuan tidak memiliki hak untuk menjadi wali nikah.
3. Balig
Wali harus telah mencapai usia balig sehingga dinilai memiliki kedewasaan dan tanggung jawab untuk melaksanakan perwalian dalam akad nikah.
4. Berakal Sehat
Seseorang yang mengalami gangguan akal hingga tidak mampu mengambil keputusan secara sadar tidak sah menjadi wali nikah.
5. Adil
Mayoritas ulama mensyaratkan wali memiliki sifat adil, yakni tidak dikenal sebagai pelaku dosa besar dan tidak terus-menerus melakukan dosa kecil.
6. Tidak Sedang Ihram
Orang yang sedang menjalankan ihram haji atau umrah tidak diperbolehkan menikahkan maupun dinikahkan hingga menyelesaikan ihramnya.
Urutan Wali Nikah
Selain memenuhi syarat, wali juga harus berasal dari urutan kekerabatan yang telah ditentukan. Dalam Islam, hak perwalian mengikuti garis keturunan dari pihak ayah atau wali nasab.
Urutan wali nikah dimulai dari:
- Ayah kandung.
- Kakek dari pihak ayah dan seterusnya ke atas.
- Saudara laki-laki kandung.
- Saudara laki-laki seayah.
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung.
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah.
- Paman kandung (saudara laki-laki ayah).
- Paman seayah.
- Anak laki-laki paman kandung.
- Anak laki-laki paman seayah.
- Kerabat laki-laki lainnya dari garis ayah sesuai urutan kedekatan nasab.
Sebaliknya, kerabat dari garis ibu, seperti kakek dari pihak ibu, paman dari pihak ibu, maupun saudara laki-laki ibu, tidak memiliki hak menjadi wali nikah menurut ketentuan syariat.
Kapan Wali Hakim Bertindak?
Dalam kondisi tertentu, hak perwalian dapat beralih kepada wali hakim. Hal ini berlaku apabila tidak ada wali nasab yang memenuhi syarat, seluruh wali telah meninggal dunia, keberadaannya tidak diketahui, atau tidak dapat hadir karena alasan yang dibenarkan.
Peralihan juga dapat terjadi apabila wali menolak menikahkan tanpa alasan yang dibenarkan syariat atau dikenal dengan istilah wali adhal. Dalam kondisi tersebut, diperlukan penetapan dari Pengadilan Agama sebelum kewenangan beralih kepada wali hakim.
Di Indonesia, wali hakim merupakan pejabat yang ditunjuk oleh Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA) untuk melaksanakan perwalian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)







