🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Dari Racikan Nenek, Tenri Sau Bawa Lulur Tradisional Bugis Menembus Pasar DuniaGuru SMPN 2 Sungguminasa Terpilih Safe & Smart 2026, Bekali Anak Hadapi Ancaman Dunia DigitalTak Sekadar Datang dan Pulang, Mahasiswa KKN Unhas Tinggalkan Banyak Cerita di PassenoData Perlinsos Bitowa Dimutakhirkan, Pemkot Makassar Perkuat Akurasi Penerima BansosBukan Sekadar KKN, Mahasiswa Unhas Bantu UMKM Lautang Benteng Tembus Pasar DigitalLapas Makassar Bantah Nama Wisnu Terkait Putusan MA Nomor 1552 K/Pid.Sus/2015🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Dari Racikan Nenek, Tenri Sau Bawa Lulur Tradisional Bugis Menembus Pasar DuniaGuru SMPN 2 Sungguminasa Terpilih Safe & Smart 2026, Bekali Anak Hadapi Ancaman Dunia DigitalTak Sekadar Datang dan Pulang, Mahasiswa KKN Unhas Tinggalkan Banyak Cerita di PassenoData Perlinsos Bitowa Dimutakhirkan, Pemkot Makassar Perkuat Akurasi Penerima BansosBukan Sekadar KKN, Mahasiswa Unhas Bantu UMKM Lautang Benteng Tembus Pasar DigitalLapas Makassar Bantah Nama Wisnu Terkait Putusan MA Nomor 1552 K/Pid.Sus/2015
Opini

LGBT: Ancaman Nyata atau Justru Dipelihara?

79
×

LGBT: Ancaman Nyata atau Justru Dipelihara?

Sebarkan artikel ini
Ika Rini Puspita, S.Si (Penulis & Aktivis)
Ika Rini Puspita, S.Si (Penulis & Aktivis)

OPINI—Fenomena LGBT belakangan ini semakin sering menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Berbagai pemberitaan mengenai munculnya komunitas LGBT di ruang publik turut memicu diskusi yang semakin luas.

Di Makassar, misalnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) disebut memfokuskan upaya pencegahan terhadap fenomena perilaku LGBT yang dinilai mulai muncul secara terbuka di hadapan publik (DetikSulsel, 23 April 2026). Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut telah menjadi perhatian sejumlah pihak.

Selain itu, sebagian masyarakat, termasuk penulis, juga mengaitkan perilaku seksual berisiko dengan meningkatnya penyebaran infeksi menular seksual, termasuk HIV/AIDS.

Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Dinkes Sulsel) mencatat terdapat 1.214 kasus Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (HIV/AIDS) sepanjang Januari hingga Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 572 kasus dikaitkan dengan kelompok lelaki seks dengan lelaki (LSL) (DetikSulsel, 19 September 2025).

Data tersebut kerap menjadi salah satu dasar munculnya kekhawatiran masyarakat terhadap fenomena ini.

Lalu muncul pertanyaan. Jika LGBT memang dipandang sebagai ancaman bagi bangsa sebagaimana sering disampaikan oleh para pemimpin, sejauh mana keseriusan negara dalam melakukan upaya pencegahan?

Apakah langkah yang ditempuh sudah semasif kebijakan penegakan kepatuhan di bidang lain, seperti penagihan pajak yang dilakukan secara terbuka?

Penulis masih mengingat ketika pertama kali menulis opini mengenai isu ini pada 2018. Delapan tahun kemudian, pembahasan yang sama kembali mengemuka.

Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan di benak penulis: benarkah LGBT diposisikan sebagai ancaman, atau justru dibiarkan terus berkembang?

Terlebih, sejumlah negara seperti Kanada, Belanda, Spanyol, Jerman, Prancis, Amerika Serikat, Australia, Selandia Baru, dan Afrika Selatan memberikan perlindungan hukum terhadap kelompok LGBT.

Di tingkat internasional, World Health Organization (WHO) pada 1990 menghapus homoseksualitas dari daftar gangguan jiwa dalam International Classification of Diseases (ICD) berdasarkan perkembangan kajian ilmiah saat itu.

Sementara itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui berbagai badan, termasuk United Nations Human Rights Office, menyatakan bahwa setiap orang, termasuk LGBT, berhak memperoleh perlindungan dari diskriminasi, kekerasan, dan perlakuan sewenang-wenang.

Selain itu, meningkatnya penerimaan terhadap LGBT di berbagai negara dipandang oleh sebagian kalangan sebagai konsekuensi dari sistem kapitalisme sekuler.

Menurut pandangan tersebut, sekularisme memisahkan agama dari kehidupan publik sehingga ukuran benar dan salah lebih banyak ditentukan oleh kebebasan individu, kesepakatan sosial, serta hukum buatan manusia daripada ajaran agama.

Dengan demikian, ketika kebebasan individu dijadikan nilai utama, setiap orang dianggap berhak menentukan identitas maupun orientasi seksualnya selama tidak melanggar hukum yang berlaku.

Akibatnya, berbagai bentuk hubungan yang sebelumnya dipandang bertentangan dengan ajaran agama memperoleh perlindungan hukum di sejumlah negara atas nama hak asasi manusia dan prinsip nondiskriminasi.

Tak hanya itu, pandangan yang sama juga menilai bahwa sistem kapitalisme memiliki kepentingan ekonomi dalam mendorong beragam gaya hidup.

Industri hiburan, media, fesyen, hingga pemasaran dipandang memanfaatkan berbagai identitas sebagai pasar baru. Karena itu, isu LGBT dinilai bukan semata persoalan hak individu, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan ekonomi, budaya, dan politik yang saling memengaruhi.

Berbeda dengan pandangan tersebut, Islam menjadikan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai tolok ukur dalam menentukan baik dan buruk.

Dalam perspektif Islam, perilaku homoseksual dipandang sebagai perbuatan yang diharamkan, meskipun di sebagian negara memperoleh penerimaan maupun perlindungan hukum.

Atas dasar itu, penyelesaian persoalan dipandang tidak cukup hanya melalui pendekatan sosial atau hukum positif.

Menurut perspektif Islam, diperlukan penerapan nilai-nilai Islam secara menyeluruh dalam kehidupan individu, keluarga, masyarakat, dan negara.

Pendidikan akidah, pembinaan akhlak, serta penerapan hukum Islam diyakini menjadi bagian dari upaya menjaga masyarakat dari perilaku yang dipandang bertentangan dengan syariat.

Lebih jauh, penulis berpandangan bahwa penerapan syariat Islam secara kaffah merupakan solusi untuk mengatasi berbagai persoalan moral, termasuk perilaku LGBT.

Dalam pandangan ini, negara memiliki tanggung jawab menjaga akidah masyarakat, menerapkan aturan yang bersumber dari syariat, memperkuat pendidikan Islam, mengatur media agar tidak menyebarkan konten yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam, serta menerapkan sanksi sesuai ketentuan syariat terhadap pelanggaran yang telah ditetapkan.

Dengan cara itu, akar persoalan diyakini dapat dicegah sejak awal, bukan hanya menangani dampaknya.

Pada akhirnya, selama aturan Islam belum dijadikan landasan dalam mengatur kehidupan, penulis meyakini berbagai penyimpangan akan terus bermunculan.

Penyelesaian yang hanya berfokus pada dampak dinilai tidak akan mampu menghilangkan akar persoalan. Dalam perspektif Islam, akar masalah terletak pada diterapkannya sistem yang menjauhkan manusia dari hukum Allah. (*)

Wallahu a’lam.


Penulis:
Ika Rini Puspita, S.Si
(Penulis & Aktivis)

Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Kirim Komentar

📢 Mohon utamakan adab, etika, dan sopan santun dalam berkomentar. Semua komentar akan melewati proses moderasi sebelum diterbitkan.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com