PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Cara Nonton Live Persib vs PSM Malam Ini, Kick-off 20.00 WITALurah Biring Romang Apresiasi Muslimat NU Perkuat Persatuan Tokoh PerempuanHutan Terbakar, Masa Depan Terbakar: Menggugat Dampak Katastrofik KarhutlaGunung Semeru Kembali Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 MeterRemaja ORW 01 Biring Romang Bangkitkan Kembali GEMAS Setelah 13 Tahun VakumKAHMI Sulsel Wacanakan Federalisme; Otonomi Khusus hingga “Bubar Dulu” DibahasPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Cara Nonton Live Persib vs PSM Malam Ini, Kick-off 20.00 WITALurah Biring Romang Apresiasi Muslimat NU Perkuat Persatuan Tokoh PerempuanHutan Terbakar, Masa Depan Terbakar: Menggugat Dampak Katastrofik KarhutlaGunung Semeru Kembali Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 MeterRemaja ORW 01 Biring Romang Bangkitkan Kembali GEMAS Setelah 13 Tahun VakumKAHMI Sulsel Wacanakan Federalisme; Otonomi Khusus hingga “Bubar Dulu” Dibahas
Opini

Hutan Terbakar, Masa Depan Terbakar: Menggugat Dampak Katastrofik Karhutla

19
×

Hutan Terbakar, Masa Depan Terbakar: Menggugat Dampak Katastrofik Karhutla

Sebarkan artikel ini
Nurfitrianti Vivi Saad, S.S., M.Pd. (Alumnus Magister Pendidikan Agama Islam Program Pascasarjana Univ. Ahmad Dahlan Yogyakarta)

OPINI—Tragedi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mengepung bumi pertiwi dan menjadi kado pahit di Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Agustus lalu.

Merdeka, tetapi ruang hidup rakyat kembali terjajah oleh ketamakan korporasi yang membakar ruang hijau. Seolah menjadi siklus tahunan yang terus berulang dan tak kunjung usai.

Hutan yang sejatinya menjadi paru-paru dunia dan tumpuan masa depan generasi bangsa, kini meranggas menjadi arang.

Berdasarkan data terkini dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), luasan lahan yang hangus terbakar di berbagai wilayah Indonesia telah mencapai angka yang sangat fantastis, yakni menembus 72.798 hektare secara nasional.

Di wilayah Kalimantan Timur saja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat melaporkan lebih dari 1.260 hektare lahan hangus dilalap api.

Sementara itu, krisis serupa juga menjalar hingga wilayah timur, seperti Kabupaten Nabire, Papua Tengah, yang mencatat area terbakar seluas 396 hektare, [cnnindonesia.com].

Di balik bencana ekologis yang masif ini, tersingkap fakta yang mencengangkan mengenai keterlibatan manusia.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi telah menetapkan sedikitnya 72 orang sebagai tersangka perorangan dalam kasus karhutla yang tersebar di sembilan Kepolisian Daerah (Polda).

Penyelidikan aparat di lapangan membongkar motif utama di balik aksi kriminal ini, yakni kesengajaan membakar hutan demi menekan biaya operasional pembukaan lahan baru secara murah dan ekonomis untuk perkebunan kelapa sawit, [detik.com].

Bukti-bukti valid seperti jeriken bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan pertalite serta puluhan korek api yang disita dari para pelaku mengonfirmasi bahwa karhutla bukan sekadar imbas dari siklus iklim kering El Nino yang dilaporkan BMKG.

Lebih dari itu, mayoritas lahan yang terbakar di lapangan justru berada di dalam area konsesi atau kawasan milik korporasi swasta besar, sebagaimana yang terdeteksi di wilayah Kutai Kartanegara.

Respons yang diberikan pemerintah pun cenderung berputar pada pendekatan teknis dan reaktif.

Operasi satgas darat dikerahkan sebagai ujung tombak utama pemadaman, ditopang mobilisasi armada helikopter pengebom air (water bombing) yang memakan biaya tidak sedikit.

Di tingkat instruksi kebijakan, Presiden Prabowo Subianto memang telah memberikan peringatan keras dan memerintahkan pencabutan izin bagi korporasi yang terbukti terlibat dalam penyuruhan pembakaran hutan, [cnnindonesia.com].

Senada dengan hal tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku demi hukum.

Namun, publik patut bersikap skeptis. Apakah ketegasan ini akan benar-benar menyentuh akar masalah struktural, ataukah hanya akan menjadi komoditas retorika politik yang lelap ketika musim hujan tiba?

Secara analitis, berulangnya tragedi karhutla ini tidak dapat dilepaskan dari cara pandang sistem ekonomi Kapitalisme sekuler yang sedang mencengkeram tata kelola dunia saat ini.

Pada kacamata kapitalistik, alam, lahan, dan hutan tidak dipandang sebagai amanah ekologis yang harus dijaga demi kemaslahatan bersama, melainkan semata-mata sebagai komoditas ekonomi yang bebas dikuasai dan dieksploitasi demi meraup keuntungan materi sebesar-besarnya.

Guna memangkas modal dan mempercepat perputaran keuntungan (profit maximization), korporasi rakus tidak ragu memilih jalan pintas dengan membakar hutan secara sengaja.

Akibatnya, kerugian multidimensi yang bersifat katastrofik harus ditanggung publik secara luas.

Kualitas udara, misalnya, anjlok hingga level “sangat tidak sehat” di Kota Pekanbaru dengan indeks PM2,5 yang membubung tinggi. Kondisi ini bahkan mulai memicu ketegangan diplomatik akibat polusi lintas negara.

Sebaliknya, keuntungan finansial dari komoditas pascabakar justru mengalir deras ke pundi-pundi segelintir elite oligarki pemilik modal.

Ketidakmampuan negara dalam menyelesaikan karhutla hingga tuntas merupakan konsekuensi logis dari mengadopsi sistem politik sekuler yang memisahkan dimensi ruhiyyah (nilai-nilai ketuhanan) dari lingkaran kekuasaan.

Pada sistem demokrasi-kapitalistik, jabatan publik sering kali tidak dipahami sebagai amanah sakral yang kelak harus dipertanggungjawabkan di hadapan Sang Pencipta.

Jabatan justru dipandang sebagai alat transaksional untuk meraih kemewahan materi dan membalas budi politik kepada para penyokong dana kampanye (korporasi).

Akibatnya, fungsi negara bergeser dari yang seharusnya menjadi pelayan (ra’in) dan pelindung (junnah) rakyat, menjadi sekadar regulator yang memfasilitasi legalitas penguasaan lahan publik oleh pihak swasta melalui skema izin konsesi yang liberal.

Negara baru akan sibuk bertindak ketika api telah membesar. Akar masalahnya, yakni legalisasi privatisasi hutan berskala makro, justru luput dari perhatian.

Islam sebagai sebuah ideologi dan sistem kehidupan yang paripurna menawarkan konstruksi penyelesaian yang bersifat mendasar dan sistemis melalui perombakan paradigma tata kelola kepemilikan.

Pertama, di dalam hukum syariat Islam, hutan dikategorikan secara mutlak sebagai kepemilikan umum (milkiyyah ammah).

Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw. bahwa kaum Muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput (termasuk hutan), dan api.

Konsekuensi hukum dari status ini adalah haram hukumnya bagi negara untuk memprivatisasi, mengomersialkan, atau memberikan hak konsesi eksklusif atas hutan kepada individu, korporasi swasta, maupun pihak asing.

Hutan wajib dikelola secara langsung oleh institusi negara (Khilafah). Seluruh hasil dan manfaatnya dikembalikan untuk menjamin kesejahteraan rakyat banyak, seperti pembiayaan fasilitas pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur gratis.

Dengan dihapuskannya hak konsesi swasta, motif utama pembakaran hutan berskala besar untuk kepentingan bisnis korporasi kelapa sawit akan otomatis lenyap dari sistem kehidupan.

Kedua, Islam tetap memberikan ruang bagi individu rakyat jelata untuk memanfaatkan kekayaan hutan secara langsung demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Misalnya, mengambil kayu bakar atau memungut hasil hutan nonkayu sesuai batas kemampuannya. Syaratnya, pemanfaatan tersebut tidak memudaratkan atau menghalangi pihak lain untuk mengambil manfaat serupa.

Namun, pemanfaatan individual ini dilarang keras dilakukan pada wilayah cagar alam atau kawasan lindung (hima) yang telah ditetapkan secara resmi oleh kebijakan kepala negara.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga keseimbangan ekosistem, mencegah erosi, ataupun memitigasi bencana kekeringan.

Ketiga, dalam aspek penegakan hukum, sistem sanksi (uqubat) Islam akan menjatuhkan hukuman tegas yang bersifat menjerakan (ta’zir) bagi siapa saja yang terbukti melakukan pengrusakan lingkungan, termasuk pembakaran hutan secara sengaja.

Jenis sanksi ta’zir ini bentuk dan kadarnya ditentukan oleh qadhi (hakim syariat).

Sanksinya dapat berupa denda finansial untuk pemulihan alam, hukuman cambuk, penjara jangka panjang, hingga penyitaan seluruh aset kekayaan milik pelaku pembakaran.

Penegakan hukum dalam Islam dijalankan tanpa pandang bulu dan tidak akan goyah oleh lobi-lobi finansial. Hukum ditegakkan atas dasar ketakwaan kepada Allah Swt., bukan atas dasar kepentingan politik berkala.

Keempat, seluruh konstruksi hukum tersebut dijalankan oleh sosok penguasa yang mengintegrasikan visi politik dengan kesadaran ruhiyyah yang tinggi.

Pemimpin dalam institusi Islam memahami posisi dirinya sebagai pelayan masyarakat yang mengurusi seluruh hajat hidup rakyatnya (ri’ayah asy-syu’un).

Dalam konteks mitigasi bencana ekologis, penguasa Islam tidak akan menunggu hingga kabut asap pekat menyelimuti pemukiman warga.

Sebaliknya, negara akan memimpin di garda terdepan dengan menerapkan kebijakan preventif jangka panjang melalui pemetaan tata ruang yang ketat, penyediaan sarana pemadam yang canggih di setiap wilayah rawan, serta penanaman kesadaran ekologis berbasis akidah kepada seluruh elemen masyarakat.

Tragedi karhutla yang terus berulang membuktikan secara empiris bahwa solusi-solusi teknis-pragmatis yang diterapkan saat ini telah gagal total selama akar ideologi Kapitalisme-Sekuler tetap dipertahankan.

Sudah saatnya bangsa ini mencampakkan sistem sekuler yang destruktif dan beralih pada penerapan syariat Islam secara kaffah yang konstruktif.

Hanya dalam naungan tatanan Islam yang tepercaya, kelestarian hutan akan terjaga, keserakahan korporasi dapat dihentikan, dan rakyat dapat hidup dengan aman tanpa perlu mengorbankan kesehatan mereka demi ambisi bisnis segelintir manusia. (*)

Wallaahu a’lam.


Penulis:
Nurfitrianti Vivi Saad, S.S., M.Pd.
(Alumnus Magister Pendidikan Agama Islam Program Pascasarjana Univ. Ahmad Dahlan Yogyakarta)

Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Kirim Komentar

📢 Mohon utamakan adab, etika, dan sopan santun dalam berkomentar. Semua komentar akan melewati proses moderasi sebelum diterbitkan.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com