OPINI—Ketika bantuan, subsidi, atau akses terhadap program pemerintah ditentukan berdasarkan sebuah peringkat, angka tidak lagi sekadar angka.
Angka tersebut bisa menentukan apakah seseorang masuk dalam sasaran sebuah program atau justru tidak mendapatkannya. Karena itu, persoalan desil menjadi penting untuk dibicarakan.
Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) kini menjadi rujukan pemerintah dalam merencanakan, menentukan sasaran, dan mengevaluasi berbagai program.
Dalam berita BPS berjudul “DTSEN Jadi Rujukan Bersama, BPS Jelaskan Arti Desil” yang dirilis 22 Agustus 2026, BPS menjelaskan bahwa desil merupakan pemeringkatan relatif keluarga berdasarkan kondisi sosial ekonomi.
Jadi, desil tidak bisa dijadikan satu-satunya ukuran untuk mengatakan seseorang kaya atau miskin. DTSEN pun terus diperbarui dengan menggunakan berbagai sumber data.
Bagaimana data tersebut bisa berubah terlihat dalam kasus Bapak Timbul di Kulon Progo.
Dalam siaran pers BPS “Respon Cepat BPS Tindak Lanjuti Pemutakhiran Desil Pak Timbul” yang dirilis 30 Agustus 2026, BPS menjelaskan bahwa posisi desil Pak Timbul sempat berubah dari desil 1 menjadi desil 9.
Setelah dilakukan pengecekan langsung ke lapangan dan data diperbarui karena informasi sebelumnya belum menggambarkan kondisi terkini, posisi desilnya kemudian menjadi desil 3.
BPS juga menjelaskan bahwa DTSEN diperbarui setiap tiga bulan dan masyarakat dapat ikut melakukan pemutakhiran data secara mandiri.
Kasus Pak Timbul tentu tidak bisa dilihat hanya dari pertanyaan siapa yang salah.
Kasus ini justru menunjukkan bahwa kondisi sosial ekonomi seseorang bisa berubah, sementara pemerintah membutuhkan data yang akurat agar program yang diberikan benar-benar menyasar orang yang tepat.
Namun, dari sini muncul pertanyaan yang lebih penting: kalau datanya semakin akurat, apakah kesejahteraan masyarakat otomatis semakin terjamin?
Belum tentu.
Ketika Data Tidak Sama dengan Realitas
Desil adalah alat untuk mengukur dan memetakan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Keberadaannya penting karena pemerintah membutuhkan dasar untuk menentukan sasaran program. Tanpa data yang baik, bantuan justru berisiko diberikan kepada orang yang tidak tepat.
Tetapi kehidupan sebuah keluarga tentu tidak sesederhana angka desil.
Sebuah keluarga harus memikirkan makanan setiap hari, tempat tinggal, biaya sekolah anak, kesehatan, listrik, pekerjaan, transportasi, dan berbagai kebutuhan lainnya.
Semua itu adalah kebutuhan nyata yang harus dipenuhi, bukan sekadar angka dalam sebuah tabel.
Kondisi keluarga juga bisa berubah sewaktu-waktu. Pendapatan bisa berkurang. Pekerjaan bisa hilang. Usaha bisa mengalami kerugian.
Jumlah anggota keluarga yang harus ditanggung bisa bertambah. Pada saat yang sama, harga berbagai kebutuhan hidup juga bisa meningkat.
Karena itu, memperbarui data memang penting. Tetapi kita juga perlu memahami batasnya.
Data hanya membantu negara mengetahui kondisi masyarakat. Data itu sendiri tidak otomatis membuat kehidupan masyarakat menjadi lebih baik.
Di sinilah kita perlu membedakan dua hal: tepat menentukan penerima bantuan dan menjamin kesejahteraan masyarakat.
Menentukan penerima bantuan menjawab pertanyaan: siapa yang membutuhkan atau berhak mendapatkan bantuan?
Sementara persoalan kesejahteraan jauh lebih luas.
Pertanyaannya bukan hanya siapa yang membutuhkan bantuan, tetapi juga: mengapa seseorang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya? Dan bagaimana negara memastikan kebutuhan tersebut tetap terpenuhi?
Badan Pusat Statistik dalam Berita Resmi Statistik “Persentase Penduduk Miskin Maret 2026 Turun Menjadi 8,07 Persen” yang dirilis 5 Agustus 2026, mencatat jumlah penduduk miskin Indonesia pada Maret 2026 sebesar 22,93 juta orang atau 8,07 persen.
Angka tersebut turun dibandingkan periode sebelumnya dan tentu merupakan perkembangan yang patut diapresiasi.
Namun, pada saat yang sama, jutaan orang masih hidup dalam kemiskinan menurut ukuran resmi.
Artinya, persoalan kemiskinan tidak selesai hanya karena pemerintah semakin tepat menentukan siapa yang menerima bantuan.
Bansos Penting, tetapi Bukan Keseluruhan Solusi
Bantuan sosial tetap memiliki peran penting. Bagi masyarakat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi, bansos dapat membantu mereka memenuhi kebutuhan hidup.
Karena itu, mengkritisi keterbatasan bansos bukan berarti menolak keberadaan bantuan sosial.
Namun, bantuan sosial tidak bisa menjadi satu-satunya jalan keluar dari persoalan kesejahteraan.
Seseorang yang kehilangan pekerjaan membutuhkan pekerjaan, bukan hanya bantuan.
Orang yang sudah tidak mampu bekerja membutuhkan perlindungan. Keluarga yang kehilangan sumber nafkah membutuhkan jaminan agar kebutuhan dasarnya tetap terpenuhi.
Masyarakat juga membutuhkan kesempatan untuk mendapatkan penghasilan dan akses terhadap kebutuhan dasar.
Di sinilah persoalan kemiskinan perlu dilihat lebih jauh.
Kemiskinan bukan hanya tentang seseorang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya saat ini.
Kita juga perlu melihat apa yang menyebabkan keadaan tersebut terjadi: apakah tersedia pekerjaan dan sumber penghasilan, bagaimana masyarakat mendapatkan akses terhadap sumber daya ekonomi, siapa yang dapat menguasainya, dan bagaimana kekayaan tersebar di tengah masyarakat.
Tentu, kemiskinan tidak disebabkan oleh satu faktor saja.
Pendidikan, kesehatan, kondisi keluarga, kesempatan kerja, wilayah tempat tinggal, dan berbagai faktor lainnya juga berpengaruh.
Namun, sistem ekonomi juga tidak bisa diabaikan. Sistem ekonomi menentukan bagaimana kepemilikan, kegiatan produksi, dan pembagian kekayaan diatur dalam masyarakat.
Dalam sistem kapitalisme, pasar dan kepemilikan pribadi memiliki peran besar dalam kegiatan ekonomi.
Ketika persoalan seperti kemiskinan dan kesenjangan muncul, negara meresponsnya melalui berbagai kebijakan, seperti subsidi, bantuan sosial, pajak, dan perlindungan sosial.
Karena itu, memperbaiki data dan memastikan bantuan diberikan kepada orang yang tepat memang penting.
Tetapi persoalan kesejahteraan tidak berhenti di sana.
Kita juga perlu melihat bagaimana masyarakat memperoleh penghasilan, bagaimana sumber daya ekonomi dikelola, dan bagaimana kekayaan didistribusikan di tengah masyarakat.
Islam Mengatur dari Hulu hingga Hilir
Lalu, bagaimana Islam melihat persoalan ini?
Islam menawarkan cara pandang yang lebih menyeluruh terhadap persoalan ekonomi.
Politik ekonomi Islam tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang berhak menerima bantuan.
Islam juga mengatur bagaimana seseorang memperoleh penghidupan, bagaimana kekayaan dikelola dan didistribusikan, serta bagaimana kebutuhan orang yang tidak mampu dipenuhi.
Islam mengatur persoalan tersebut dari awal hingga akhir.
Pada sisi kepemilikan, Islam mengatur siapa yang boleh memiliki suatu harta dan bagaimana harta tersebut dikelola.
Islam menetapkan kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.
Untuk harta tertentu yang termasuk dalam kepemilikan umum, penguasaannya tidak boleh diserahkan kepada individu untuk kepentingan pribadi.
Rasulullah ﷺ bersabda:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْكَلَإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud)
Islam juga membuka jalan bagi masyarakat untuk memperoleh penghasilan melalui pekerjaan.
Allah Taala berfirman:
وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ
“Dan katakanlah: Bekerjalah kamu, maka Allah akan melihat pekerjaanmu, begitu pula Rasul-Nya dan orang-orang mukmin.” (QS At-Taubah: 105)
Karena itu, masyarakat yang mampu tidak diarahkan untuk terus bergantung pada bantuan.
Mereka diberi kesempatan untuk memperoleh penghidupan melalui pekerjaan dan cara-cara yang halal.
Islam juga mengatur agar kekayaan tidak hanya berputar di kalangan orang-orang kaya.
Allah Taala berfirman:
كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ
“Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS Al-Hasyr: 7)
Sementara bagi mereka yang membutuhkan, Islam memiliki mekanisme nafkah dan zakat.
Allah Taala berfirman:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ…
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin…” (QS At-Taubah: 60)
Jika mekanisme individu, keluarga, dan zakat belum mampu memenuhi kebutuhan orang yang tidak mampu, negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin kebutuhan mereka melalui mekanisme yang ditetapkan syariat.
Dengan demikian, perlindungan masyarakat dalam Islam bukan sekadar sebuah program bantuan yang berdiri sendiri.
Ia merupakan bagian dari sistem ekonomi yang mengatur kepemilikan, pekerjaan, distribusi kekayaan, nafkah, zakat, hingga tanggung jawab negara.
Bukan Sekadar Soal Desil
Pada akhirnya, persoalan kesejahteraan tidak selesai hanya dengan mengetahui seseorang berada di desil berapa.
Perbaikan data tetap penting. Penentuan sasaran juga tetap dibutuhkan ketika sebuah program memang memerlukan penentuan penerima.
Negara tentu membutuhkan data agar kebijakan tidak berjalan tanpa arah.
Namun, data tidak boleh menggantikan tanggung jawab negara dalam menjamin kesejahteraan rakyat.
Desil dapat membantu negara membaca kondisi masyarakat. Tetapi angka tersebut tidak dapat menggambarkan seluruh kehidupan seseorang.
Di balik setiap angka ada keluarga yang harus makan, anak yang harus sekolah, orang sakit yang membutuhkan pengobatan, dan orang yang membutuhkan pekerjaan.
Karena itu, pertanyaan tentang kesejahteraan seharusnya tidak berhenti pada, “Anda berada di desil berapa?”
Pertanyaannya perlu dilanjutkan: “Bagaimana negara memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi? Bagaimana setiap orang memiliki jalan untuk memperoleh penghidupan? Dan bagaimana sistem ekonomi menjamin agar kekayaan tidak hanya berputar di kalangan tertentu?”
Sebab kesejahteraan bukan sekadar persoalan menemukan siapa yang membutuhkan bantuan.
Kesejahteraan adalah persoalan bagaimana kebutuhan manusia dijamin melalui sistem ekonomi yang adil. (*)
Wallahu a’lam bish-shawab.
Sumber Fakta Utama
- Badan Pusat Statistik, “DTSEN Jadi Rujukan Bersama, BPS Jelaskan Arti Desil,” 22 Agustus 2026.
- Badan Pusat Statistik, “Respon Cepat BPS Tindak Lanjuti Pemutakhiran Desil Pak Timbul,” 30 Agustus 2026.
- Badan Pusat Statistik, “Persentase Penduduk Miskin Maret 2026 Turun Menjadi 8,07 Persen,” 5 Agustus 2026.
Penulis:
Eka Purnama Sary
(Penggerak Mammesa Pammase)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.












