OPINI—Karhutla kembali berulang. Setiap musim kemarau, masyarakat harus berhadapan dengan asap, udara tercemar, aktivitas terganggu, bahkan ancaman kesehatan.
Hingga Selasa (25/8/2026), BNPB mencatat masih terdapat 7.334 titik panas di enam provinsi, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup mencatat sekitar 335 perusahaan pemilik konsesi di Sumatera dan Kalimantan yang wilayahnya terindikasi memiliki titik api dan mengalami kebakaran, dengan luas lahan terbakar mencapai hampir 85.000 hektare. (Sumber: CNBC Indonesia, 24 Agustus 2026).
Pemerintah memang telah mengerahkan berbagai kekuatan. Satgas darat diperkuat sebagai ujung tombak penanganan, sementara operasi udara didukung helikopter water bombing.
Strategi ini penting untuk memastikan api dapat dikendalikan dan tidak semakin meluas. Namun, pertanyaan yang lebih mendasar adalah mengapa karhutla terus berulang?
Jika sebagian kebakaran ternyata bukan semata-mata akibat kekeringan, tetapi terdapat indikasi pembakaran yang sengaja dilakukan untuk membuka lahan perkebunan, maka persoalannya bukan lagi sekadar bencana alam.
Ia menyentuh persoalan tata kelola hutan, penguasaan lahan, penegakan hukum, dan kepentingan bisnis.
Rakyat akhirnya menjadi pihak yang paling dirugikan. Mereka menghirup asap, kehilangan kualitas lingkungan, dan terganggu aktivitas ekonominya, sementara biaya pemadaman ditanggung negara.
Di sisi lain, jika pembakaran menjadi cara murah untuk membuka lahan, maka keuntungan ekonominya dinikmati pihak tertentu, sedangkan kerusakan ekologis dan biaya sosialnya dibebankan kepada publik.
Karena itu, penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada memadamkan api. Helikopter dapat memadamkan kebakaran, tetapi tidak dapat memadamkan motif ekonomi di baliknya.
Pemerintah harus menelusuri siapa yang menguasai lahan, siapa yang memperoleh keuntungan, dan siapa yang memerintahkan pembakaran.
Jika terbukti ada kepentingan bisnis di balik karhutla, hukum harus menyentuh aktor dan penerima manfaatnya, sebab hutan bukan sekadar lahan untuk dikapitalisasi.
Hutan adalah ruang hidup rakyat, dan menjaganya adalah tanggung jawab negara.
Terus Berulang
Karhutla yang terus berulang tidak dapat dilepaskan dari cara pandang ekonomi kapitalisme yang menempatkan tanah dan hutan sebagai komoditas yang dapat dikuasai dan dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan.
Ketika hutan dipandang terutama dari nilai ekonominya, pembukaan lahan untuk perkebunan menjadi kepentingan yang sangat besar.
Dalam situasi seperti ini, kerusakan lingkungan berpotensi dianggap sebagai konsekuensi yang dapat ditoleransi selama aktivitas bisnis tetap menghasilkan keuntungan.
Persoalannya semakin serius ketika negara dalam sistem kapitalisme lebih banyak hadir secara reaktif daripada menyelesaikan akar persoalan.
Ketika api muncul, negara mengerahkan satgas darat, helikopter water bombing, dan berbagai operasi pemadaman.
Semua itu memang diperlukan, tetapi pendekatan teknis semata tidak cukup. Jika struktur penguasaan dan pemanfaatan lahan yang menjadi sumber masalah tidak dibenahi, karhutla akan terus berulang dari tahun ke tahun.
Ironisnya, kerugian terbesar justru ditanggung masyarakat. Kabut asap mengganggu kesehatan dan aktivitas warga, kualitas udara memburuk, bahkan asap dapat melintasi batas negara.
Negara harus mengeluarkan biaya besar untuk penanggulangan, sementara pihak yang memperoleh keuntungan dari pembukaan lahan berpotensi tidak menanggung seluruh biaya sosial dan ekologis yang ditimbulkan.
Jika pelaku pembakaran tidak ditindak secara tegas hingga menyentuh aktor dan kepentingan bisnis di belakangnya, maka siklus ini akan terus berlangsung.
Kondisi tersebut semakin niscaya ketika sistem kepemimpinan yang tegak adalah sistem sekuler yang jauh dari dimensi ruhiyah.
Jabatan tidak lagi dipahami sebagai amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah, tetapi berpotensi menjadi alat untuk meraih kepentingan dan kesenangan material segelintir orang.
Akibatnya, fungsi riayah/mengurus dan melindungi rakyat menjadi lemah, bahkan fungsi junnah, yakni negara sebagai pelindung rakyat, tidak benar-benar hadir.
Karena itu, menyelesaikan karhutla tidak cukup dengan memadamkan api. Yang harus dihentikan adalah sistem dan kepentingan yang terus menyediakan bahan bakar bagi munculnya api tersebut.
Konstruksi Islam
Islam memiliki konstruksi yang berbeda secara mendasar dalam memandang hutan dan sumber daya alam.
Hutan bukan sekadar komoditas yang bebas dikuasai oleh individu atau korporasi untuk mengejar keuntungan. Dalam perspektif Islam, hutan termasuk bagian dari kepemilikan umum yang pengelolaannya berada di tangan negara untuk kemaslahatan seluruh rakyat.
Karena itu, negara tidak semestinya menyerahkan penguasaan hutan kepada korporasi melalui konsesi yang menjadikan sumber daya publik sebagai sarana akumulasi keuntungan segelintir pihak.
Rakyat tetap memiliki hak untuk mengambil manfaat dari hutan secara langsung sesuai kemampuan dan kebutuhannya, selama tidak merugikan atau menghalangi orang lain memperoleh manfaat yang sama.
Pemanfaatan tersebut juga harus memperhatikan kawasan yang ditetapkan negara sebagai hima, yaitu kawasan yang dilindungi demi kemaslahatan umum.
Dengan demikian, pemanfaatan sumber daya alam tidak berjalan tanpa batas, tetapi berada dalam pengaturan negara yang menjaga keseimbangan antara kebutuhan rakyat dan kelestarian lingkungan.
Islam juga menempatkan tindakan merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat sebagai perkara serius.
Jika pembakaran hutan dilakukan secara sengaja dan menimbulkan kerusakan serta membahayakan kehidupan masyarakat, negara wajib memberikan sanksi tegas kepada pelakunya.
Penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi diarahkan untuk mencegah siapa pun menjadikan kerusakan lingkungan sebagai jalan memperoleh keuntungan.
Lebih dari itu, dalam sistem Islam, penguasa diposisikan sebagai ra’in (pengurus) sekaligus junnah (pelindung) bagi rakyat.
Kekuasaan bukan sarana memperkaya diri, melainkan amanah yang akan dipertanggungjawabkan.
Karena itu, penguasa wajib memastikan hak-hak rakyat terpenuhi dan melindungi mereka dari berbagai ancaman, termasuk bencana dan kerusakan lingkungan.
Dalam konteks karhutla, negara tidak hanya hadir ketika api telah membesar.
Negara akan melakukan pencegahan, pengawasan, penataan pengelolaan hutan, penindakan terhadap pelaku, serta terdepan menyelamatkan rakyat ketika bencana terjadi.
Dengan demikian, hutan terjaga, rakyat terlindungi, dan kekayaan alam benar-benar dikelola untuk kemaslahatan seluruh umat. (*)
Wallahu a’lam.
Penulis:
Mansyuriah, S.S.
(Aktivis Muslimah Makassar Urban Forum)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.













