OPINI—Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan kembali menjadi bencana tahunan yang tidak kunjung teratasi. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 1.487 titik panas terdeteksi di seluruh Pulau Kalimantan hingga 20 Agustus 2026.
Di Kalimantan Barat, luas lahan terbakar mencapai lebih dari 38.310 hektare sejak Januari hingga Agustus 2026. Kabupaten Ketapang menjadi wilayah terdampak paling luas (mediaindonesia.com).
Di Kalimantan Timur, lonjakan bahkan lebih tajam. Hanya dalam 22 hari pada Agustus, area terbakar mencapai 1.027,94 hektare, atau lebih dari 80 persen dari total luas kebakaran sepanjang tahun ini di provinsi tersebut (nomorsatukaltim.disway.id).
Dampaknya kini bukan lagi sekadar persoalan domestik. Kabut asap dari Kalimantan terbawa angin hingga ke Sarawak, Malaysia, memaksa pemerintah setempat menutup 591 sekolah demi melindungi kesehatan anak-anak.
Malaysia bahkan menempuh jalur diplomatik resmi. Menteri Sumber Daya Alam dan Kelestarian Alam Malaysia akan mengirim surat resmi kepada menteri terkait di Indonesia, sekaligus membawa persoalan ini ke tingkat regional melalui pengaduan kepada Sekretaris Jenderal ASEAN (rmol.id).
Singapura pun bersiap menghadapi kemungkinan gangguan kabut asap menjelang gelaran Formula 1 pada 9-11 Oktober mendatang. Merespons tekanan diplomatik ini, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan pemerintah Indonesia telah membuka komunikasi dengan negara tetangga.
Komunikasi tersebut dilakukan baik secara informal maupun resmi melalui Menteri Luar Negeri Sugiono.
Presiden Prabowo Subianto pun turun langsung meninjau penanganan karhutla di Kalimantan dan memerintahkan penindakan tegas terhadap pelaku pembakaran. Sementara itu, Bareskrim Polri berjanji mengusut korporasi dan perusahaan terbuka yang diduga menjadi biang kerok kebakaran.
Namun di lapangan, penegakan hukum masih jauh dari memadai. Di Kalimantan Barat misalnya, kepolisian baru menangani 11 perkara karhutla sepanjang 2026.
Dari perkara tersebut, hanya delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, luas lahan yang terbakar di provinsi itu saja telah mencapai puluhan ribu hektare.
Praktik membuka lahan dengan cara membakar pun masih marak dilakukan karena dianggap jauh lebih murah dan cepat dibandingkan menggunakan alat berat (afu.id).
Krisis yang Berulang, Solusi yang Tak Kunjung Tuntas
Karhutla Kalimantan bukan bencana baru. Ia berulang hampir setiap musim kemarau selama lebih dari dua dekade terakhir.
Pola penanganannya pun cenderung serupa dari tahun ke tahun. Pemerintah baru bergerak masif setelah asap sudah menyelimuti langit dan menuai keluhan negara tetangga, bukan sejak titik api pertama muncul.
Pendekatan yang reaktif semacam ini menunjukkan bahwa akar masalah karhutla belum benar-benar disentuh. Pemerintah lebih banyak memadamkan gejalanya setiap kali situasi sudah masuk tahap darurat.
Salah satu akar persoalan yang paling mendasar adalah lemahnya pengawasan terhadap tata kelola lahan skala besar, terutama milik korporasi perkebunan dan kehutanan.
Meski aparat kerap menjanjikan akan mengusut korporasi pembakar lahan, faktanya penindakan hukum terhadap perusahaan besar jauh lebih jarang dibandingkan penindakan terhadap petani kecil yang membuka lahan dengan cara tradisional.
Ketimpangan penegakan hukum ini menciptakan situasi di mana korporasi besar relatif merasa aman. Sementara itu, persoalan struktural di balik praktik pembakaran lahan skala industri tidak pernah benar-benar dibongkar hingga ke akarnya.
Persoalan berikutnya adalah lemahnya mitigasi berbasis lahan gambut. Kalimantan Tengah, misalnya, memiliki sekitar 47 persen wilayah berupa lahan gambut yang begitu mudah terbakar dan sulit dipadamkan.
Api dapat merambat serta bertahan di lapisan bawah tanah. Tanpa restorasi gambut yang serius dan berkelanjutan, kawasan-kawasan ini akan terus menjadi bom waktu setiap musim kemarau tiba.
Betapapun banyaknya armada pemadam yang dikerahkan setiap Agustus, persoalan tersebut tidak akan selesai tanpa pembenahan ekosistem gambut.
Yang tidak kalah penting, karhutla Kalimantan juga mengungkap lemahnya diplomasi lingkungan Indonesia di kawasan.
Fakta bahwa Malaysia harus membawa persoalan ini hingga ke tingkat ASEAN menunjukkan bahwa mekanisme koordinasi transnasional untuk kabut asap lintas batas belum berjalan efektif.
Padahal, mekanisme tersebut sebenarnya sudah diatur dalam ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution sejak dua dekade lalu. Instrumen tersebut seharusnya dapat menjadi sarana pencegahan, bukan baru bergerak setelah krisis terjadi dan menimbulkan tekanan diplomatik.
Solusi Komprehensif: Dari Tata Kelola Lahan Hingga Tanggung Jawab Bersama
Penanganan karhutla Kalimantan membutuhkan pendekatan yang jauh lebih komprehensif ketimbang sekadar pemadaman darurat setiap tahun.
Pertama, penegakan hukum harus benar-benar menyasar korporasi besar tanpa pandang bulu. Izin usaha perusahaan yang terbukti berulang kali terlibat kebakaran lahan harus dapat dicabut, bukan sekadar janji politik yang jarang berujung pada sanksi nyata.
Kedua, restorasi lahan gambut skala besar perlu dijadikan program prioritas nasional yang berkelanjutan. Program tersebut tidak boleh hanya menjadi proyek musiman yang digencarkan saat kebakaran sudah meluas.
Ketiga, sistem deteksi dini titik api berbasis satelit dan pelibatan masyarakat desa sebagai garda terdepan pencegahan perlu diperkuat.
Kebakaran jauh lebih mudah dicegah pada tahap awal ketimbang dipadamkan setelah meluas hingga ribuan hektare.
Keempat, diplomasi lingkungan dengan negara tetangga semestinya bersifat preventif dan rutin. Jangan menunggu kabut asap menyeberang dan memicu protes resmi baru komunikasi diperkuat.
Perspektif Islam: Alam sebagai Amanah, Bukan Ladang Keserakahan
Islam memandang alam dan sumber daya di dalamnya sebagai amanah yang wajib dijaga, bukan objek yang boleh dieksploitasi sesuka hati demi keuntungan sesaat.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surah Ar-Rum ayat 41 bahwa kerusakan telah tampak di darat dan di laut akibat perbuatan tangan manusia. Peringatan ini sangat relevan dengan praktik pembakaran lahan yang terus berulang demi menekan biaya produksi.
Ayat tersebut menegaskan bahwa kerusakan lingkungan pada dasarnya merupakan konsekuensi dari keserakahan dan kelalaian manusia dalam menjalankan fungsinya sebagai khalifah di muka bumi.
Manusia seharusnya memakmurkan bumi, bukan merusaknya demi kepentingan ekonomi jangka pendek segelintir pihak.
Islam juga menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama dalam menjaga kemaslahatan bersama. Termasuk memastikan sumber daya alam seperti hutan dan lahan dikelola untuk kepentingan umat secara luas.
Sumber daya tersebut tidak semestinya dibiarkan dieksploitasi bebas oleh korporasi tanpa kontrol yang memadai.
Prinsip fikih la dharara wa la dhirara, yaitu larangan menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain, menjadi landasan kuat bahwa siapa pun yang sengaja membakar lahan hingga menimbulkan bahaya kesehatan bagi jutaan orang, termasuk warga negara tetangga, telah melakukan pelanggaran serius.
Karena itu, negara wajib menindak tegas tanpa pandang bulu, baik terhadap petani kecil maupun korporasi besar.
Tanggung jawab menjaga lingkungan dalam Islam pun bersifat kolektif. Negara wajib hadir secara aktif mencegah kerusakan sejak dini, bukan sekadar merespons setelah bencana meluas dan menuai tekanan dari luar negeri.
Prinsip-prinsip ini, dalam pandangan fikih siyasah, diterjemahkan menjadi mekanisme mitigasi dan penanganan yang bersifat struktural, bukan sekadar imbauan moral.
Pertama, hutan dan lahan gambut berskala besar termasuk kategori kepemilikan umum (milkiyah ammah) karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu, pengelolaannya wajib berada di tangan negara secara langsung, bukan diserahkan kepada korporasi swasta yang berorientasi laba.
Ketika negara memegang kendali penuh atas hutan dan lahan, kebijakan pembukaan lahan dapat diatur ketat sejak awal. Termasuk mewajibkan metode non-bakar bagi siapa pun yang hendak mengolah tanah, tanpa tarik-menarik kepentingan dengan pemodal besar seperti yang kerap terjadi dalam sistem saat ini.
Kedua, negara dalam sistem Islam wajib membangun infrastruktur pencegahan dan pemadaman yang permanen dan siap siaga sepanjang tahun. Infrastruktur tersebut tidak hanya dikerahkan setelah asap sudah meluas.
Hal itu mencakup pos pemantauan titik api di tingkat desa, larasan air dan kanal pembasah gambut yang terjaga sejak sebelum musim kemarau, hingga pasukan pemadam yang dibiayai penuh dari kas negara (baitulmal).
Dengan demikian, penanganan tidak bergantung pada anggaran darurat yang baru cair setelah bencana menjadi sorotan publik.
Ketiga, sanksi (uqubat) dalam sistem Islam terhadap pelaku pembakaran lahan bersifat tegas dan memberi efek jera nyata.
Kategori pelanggarannya termasuk jarimah yang menimbulkan bahaya luas dan berkelanjutan bagi manusia dan lingkungan. Karena itu, hukumannya diserahkan kepada ijtihad hakim (ta’zir) yang dapat berupa hukuman berat, termasuk perampasan aset atau larangan permanen mengelola lahan.
Ketegasan tersebut berlaku tanpa pandang bulu, baik terhadap pelaku individu maupun korporasi besar. Hal ini berbeda dengan pola penindakan hukum saat ini yang cenderung lunak terhadap korporasi besar namun tegas terhadap rakyat kecil.
Keempat, karena wilayah kekuasaan dalam sistem Islam tidak dibatasi sekat negara-bangsa yang kaku, penanganan bencana lintas wilayah seperti kabut asap dapat dikoordinasikan secara langsung dan cepat.
Wilayah yang terdampak dapat segera mendapat bantuan penanganan tanpa negosiasi politik yang berlarut-larut. Orientasi utamanya adalah kemaslahatan manusia secara keseluruhan, bukan kepentingan diplomatik antarnegara yang terpisah oleh kedaulatan. (*)

Penulis:
Hijrawati Ayu Wardani
(Dosen & Pemerhati Sosial)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.










