OPINI—Kabar mengkhawatirkan datang dari Sulawesi Selatan. Sebanyak 1.500 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terancam dievaluasi.
Bukan karena kinerja yang buruk. Bukan karena pelanggaran disiplin. Melainkan semata-mata karena regulasi fiskal yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD, yang wajib dipenuhi paling lambat tahun 2027.
Sekretaris Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menyatakan bahwa evaluasi terhadap PPPK tersebut akan mulai dilakukan tahun depan.
Fakta ini bukan sekadar angka dalam neraca anggaran. Ini adalah potret nyata dari ribuan kepala keluarga yang kini hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian. Mereka yang sudah melewati seleksi ketat, mengabdi dengan sepenuh hati, dan menggantungkan harapan pada status kepegawaian negara—kini terancam kehilangan pekerjaan bukan karena kesalahan mereka sendiri.
Sistem yang Tidak Memberikan Jaminan
Kejadian ini bukan fenomena yang berdiri sendiri. Ia adalah manifestasi dari watak sistem ekonomi kapitalisme yang sejak awal tidak pernah dirancang untuk menjamin kesejahteraan seluruh warga negara. Dalam sistem ini, tenaga kerja diperlakukan sebagai komoditas—ketika menguntungkan, diserap; ketika menjadi beban fiskal, disingkirkan.
Lapangan kerja dalam sistem kapitalisme begitu sempit dan penuh persaingan. Sektor swasta tunduk pada hukum pasar yang kejam: efisiensi di atas segalanya, profit adalah tuhan.
Tak ada tempat bagi kemanusiaan ketika angka-angka neraca berbicara. Sementara sektor publik, yang seharusnya menjadi benteng terakhir pelindung nasib rakyat, ternyata juga tak luput dari jebakan logika kapital yang sama.
Yang lebih ironis: bahkan mereka yang sudah berhasil masuk ke dalam sistem kepegawaian negara pun tidak mendapat jaminan keamanan. Ribuan PPPK Sulsel hari ini adalah bukti konkret bahwa negara, dalam sistem kapitalisme, tidak hadir sebagai pelindung sejati. Negara hadir sebagai pelaksana kebijakan fiskal semata.
Rekrutmen yang Digerakkan oleh Politik, Bukan Kebutuhan
Persoalan ini sesungguhnya berakar jauh lebih dalam dari sekadar aturan batasan belanja. Rekrutmen pegawai negeri di bawah sistem yang berlaku tidak sepenuhnya bertumpu pada kebutuhan riil pelayanan publik. Ia seringkali dipengaruhi—bahkan didominasi—oleh kepentingan politik dan pencitraan penguasa yang sedang menjabat.
Masifnya rekrutmen PPPK dalam beberapa tahun terakhir tak bisa dilepaskan dari konteks elektoral. Janji pembukaan lapangan kerja dan perluasan status kepegawaian menjadi komoditas kampanye yang laku keras. Ribuan orang direkrut bukan semata karena ada kebutuhan mendesak di pos-pos layanan publik, melainkan juga karena ada kepentingan untuk menampakkan kinerja pemerintahan yang produktif di mata pemilih.
Akibatnya kini terang benderang: ketika realitas anggaran membentur tembok regulasi, mereka yang direkrut berdasarkan kalkulasi politik itu pula yang pertama kali terancam. Rakyat yang dipekerjakan demi pencitraan, kemudian dikorbankan demi keseimbangan fiskal.
Inilah salah satu wajah paling kejam dari kebijakan ketenagakerjaan dalam sistem kapitalisme: pekerja bukan subjek yang dilindungi, melainkan objek yang dimanfaatkan.
Kebijakan Ketenagakerjaan yang Tidak Berpihak
Pembatasan belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD sejatinya bukan kebijakan yang lahir dari kekosongan. Ia adalah bagian dari desain fiskal yang menempatkan efisiensi anggaran sebagai nilai tertinggi. Dalam logika ini, manusia—dengan segala kebutuhan, tanggungan, dan harapannya—harus tunduk pada angka-angka spreadsheet.
Kebijakan ketenagakerjaan dalam kapitalisme secara struktural tidak pernah sungguh-sungguh berpihak kepada pekerja. Serikat buruh boleh ada, regulasi ketenagakerjaan boleh dibuat, tetapi selama sistem ekonominya tetap kapitalistik, semua itu hanya menjadi peredam tekanan—bukan penyelesaian substansial.
Nasib pekerja akan selalu bergantung pada fluktuasi pasar, kepentingan modal, dan kalkulasi anggaran yang berubah setiap periode.
Maka, 1.500 PPPK yang terancam di Sulsel hari ini hanyalah satu dari sekian banyak kisah yang akan terus berulang selama akar persoalannya tidak disentuh. Selama sistem yang menaungi kebijakan ketenagakerjaan ini tidak berubah, selama itulah ketidakpastian akan menjadi teman setia setiap pekerja.
Islam: Negara Wajib Menjamin Pekerjaan bagi Rakyat
Di sinilah Islam menawarkan paradigma yang secara fundamental berbeda. Dalam sistem Islam yang diterapkan secara kaffah, negara bukan hanya pelayan pasar dan penyeimbang anggaran. Negara adalah pengurus (ra’in) yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan seluruh warganya—termasuk memastikan tersedianya lapangan kerja yang layak.
Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Imam (pemimpin) adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.’ (HR. Bukhari dan Muslim). Sabda ini bukan sekadar ungkapan moral—ia adalah prinsip tata kelola negara yang mengikat. Negara dalam Islam tidak boleh lepas tangan dari tanggung jawab menciptakan kondisi ekonomi yang memungkinkan setiap warga mendapatkan penghidupan yang layak.
Rekrutmen pegawai negara dalam sistem Islam tidak digerakkan oleh kepentingan politik atau pencitraan kekuasaan. Ia murni didasarkan pada kebutuhan riil negara untuk menjalankan seluruh fungsi administratif dan pelayanan publik dalam jumlah yang benar-benar mencukupi. Tidak ada rekrutmen massal demi elektoral, dan tidak ada pemecatan massal demi efisiensi anggaran.
Sistem Ijarah: Keadilan bagi Setiap Pegawai
Seluruh pegawai negara dalam sistem Islam diatur dengan akad ijarah—sebuah kontrak kerja yang berlandaskan syariat dan mengandung prinsip-prinsip keadilan yang kokoh. Dalam akad ini, hak dan kewajiban kedua pihak ditentukan secara jelas dan adil sejak awal. Tidak ada ambiguitas status, tidak ada perbedaan kelas antara pegawai tetap dan kontrak yang sewaktu-waktu dapat diputus secara sepihak.
Gaji seluruh pegawai negara diambil dari Baitulmal yang pengelolaannya tunduk pada hukum syariat. Gaji ditetapkan secara layak sesuai dengan jenis dan beban pekerjaan, bukan sesuai selera penguasa atau tekanan anggaran.
Baitulmal diisi dari sumber-sumber yang disyariatkan: zakat, fai, kharaj, jizyah, dan pengelolaan sumber daya alam yang dikelola negara untuk kemaslahatan umum—bukan diserahkan kepada korporasi swasta demi akumulasi modal.
Dengan sistem pengelolaan keuangan negara yang demikian, tidak akan ada situasi di mana seorang pegawai yang sedang menjalankan tugasnya tiba-tiba terancam kehilangan pekerjaan hanya karena ada regulasi baru tentang batas persentase belanja pegawai. Keadilan dalam sistem Islam bukan sekadar cita-cita—ia adalah sistem yang beroperasi nyata dalam setiap aspek kehidupan bernegara.
Lapangan Kerja Terbuka Lebar, Pegawai Negeri Bukan Satu-Satunya Pilihan
Salah satu akar dari kegilaan perburuan status pegawai negeri di hari ini adalah sempitnya lapangan kerja yang bermartabat di luar sektor pemerintahan. Dalam sistem kapitalisme, korporasi besar menguasai sumber daya strategis, persaingan pasar kerja begitu brutal, dan jaminan sosial bagi pekerja swasta sangat terbatas. Wajar bila jutaan orang berlomba-lomba menjadi abdi negara demi mendapatkan kepastian hidup dan tunjangan hari tua.
Dalam sistem Islam, kondisi ini berubah secara struktural. Sumber daya alam—tambang, hutan, lautan, energi—dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat, bukan dinikmati segelintir pemilik modal. Ini membuka lapangan kerja produktif yang luas di berbagai sektor riil: pertanian, industri, perdagangan, dan jasa. Sistem ekonomi Islam mendorong pertumbuhan sektor swasta yang sehat dan berkeadilan, tanpa monopoli dan tanpa eksploitasi.
Ketika lapangan kerja terbuka lebar dengan jaminan upah yang adil di mana-mana, menjadi pegawai negeri bukan lagi satu-satunya jalan untuk mendapatkan kehidupan yang layak. Rakyat punya banyak pilihan. Dan pilihan yang beragam itulah yang sesungguhnya menjadi fondasi ketenagakerjaan yang sehat dan bermartabat.
Penutup: Saatnya Berpikir di Luar Kotak Sistem yang Rusak
Ancaman terhadap 1.500 PPPK Sulsel adalah pengingat keras bahwa persoalan ketenagakerjaan tidak akan selesai hanya dengan menambal-sulam kebijakan di sana-sini. Selama akar sistemnya tidak diubah, selama itu pula jutaan pekerja—baik di sektor negeri maupun swasta—akan terus hidup dalam ketidakpastian.
Sudah saatnya kita berani berpikir lebih jauh: bahwa solusi yang sesungguhnya bukan pada perbaikan teknis regulasi fiskal, bukan pada perubahan status kepegawaian, dan bukan pula pada janji-janji elektoral yang baru.
Solusi yang sesungguhnya adalah perubahan sistem secara fundamental—menuju sistem yang menempatkan manusia, bukan modal, sebagai pusat dari seluruh kebijakan.
Islam telah memberikan cetak biru yang lengkap untuk sistem ketenagakerjaan yang adil, manusiawi, dan berkelanjutan. Bukan angan-angan utopis, melainkan sistem yang pernah diterapkan dan terbukti dalam sejarah peradaban manusia. Sudah saatnya kita membuka mata dan berani mengambil pelajaran dari sana. (*)
Penulis:
Hijrawati Ayu Wardani
(Dosen & Pemerhati Sosial)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.










