OPINI—Pemandangan antrean kendaraan yang mengular di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kembali menjadi keluhan sehari-hari masyarakat Indonesia. Fenomena ini terpantau meluas di berbagai daerah, mulai dari Sumatera Utara, Riau, hingga Kalimantan Barat.
Warga harus rela menghabiskan waktu berjam-jam di bawah terik matahari hanya untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Sesuatu yang semestinya menjadi hak dasar yang mudah diakses, bukan barang langka yang harus diperjuangkan dengan antrean panjang.
Menanggapi keresahan publik ini, pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berdalih bahwa antrean panjang terjadi akibat isu pembatasan pembelian BBM yang memicu kepanikan atau panic buying di tengah masyarakat.
Kepala BPH Migas berjanji kondisi akan segera terurai dan kembali normal dalam waktu satu hingga dua hari. Namun, janji itu senyatanya tidak sejalan dengan kondisi di lapangan karena antrean serupa terus berulang di berbagai titik selama berminggu-minggu.
Yang lebih mengkhawatirkan, data BPH Migas sendiri menunjukkan bahwa penyaluran BBM bersubsidi jenis Solar telah mencapai lebih dari separuh, yakni sekitar 50,85 persen, dari total kuota yang dialokasikan untuk tahun 2026, padahal tahun anggaran baru berjalan separuh jalan.
Kondisi serupa juga terjadi pada konsumsi Pertalite yang disebut telah melampaui separuh kuota tahunan. Artinya, sisa kuota BBM subsidi di lapangan sudah berada pada titik yang sangat kritis.
Fakta tersebut jauh lebih substansial ketimbang sekadar narasi “kepanikan masyarakat” yang dijadikan kambing hitam oleh pemerintah.
Ketika Negara Berlagak Pedagang, Bukan Pengurus Rakyat
Fenomena antrean BBM yang terus berulang dari tahun ke tahun ini bukan sekadar persoalan teknis distribusi semata, melainkan cermin dari watak sistem yang mendasari pengelolaan sumber daya alam (SDA) negeri ini.
Di bawah sistem ekonomi kapitalisme, negara pada dasarnya berfungsi lebih seperti korporasi dagang ketimbang pengurus kepentingan rakyat. Sumber daya alam seperti minyak dan gas bumi, yang semestinya menjadi hak kolektif rakyat sebagaimana amanat konstitusi, justru diperlakukan sebagai komoditas komersial yang dihitung berdasarkan untung-rugi.
Subsidi BBM dipandang sebagai beban fiskal yang harus ditekan, bukan kewajiban pelayanan yang harus dijamin ketersediaannya.
Persoalan ini diperparah oleh liberalisasi pengelolaan sektor migas dari hulu hingga hilir. Aktivitas eksplorasi dan produksi minyak bumi banyak dikuasai korporasi swasta, termasuk perusahaan asing, melalui skema kontrak kerja sama yang membuat negara tidak lagi memegang kendali penuh atas rantai pasok energinya sendiri.
Ironisnya, Indonesia yang dikenal sebagai salah satu negara dengan cadangan sumber daya migas signifikan di Asia Tenggara justru harus bergantung pada mekanisme pasar dan skema distribusi korporasi untuk memastikan rakyatnya mendapatkan BBM.
Ketika terjadi gejolak permintaan atau gangguan pasokan, sekalipun sebenarnya bersifat sementara, sistem yang bergantung pada logika pasar dan korporasi ini langsung menunjukkan kerapuhannya. Rakyat yang akhirnya menanggung akibatnya di lapangan.
Yang tidak kalah menjengkelkan, alih-alih menyelesaikan akar persoalan kelangkaan pasokan dan memperbaiki tata kelola distribusi secara mendasar, respons negara justru berkutat pada regulasi teknis yang berbelit-belit.
Misalnya, pembatasan kuota pembelian per kendaraan dan syarat administratif yang makin rumit di tingkat SPBU. Solusi tambal sulam semacam ini tidak menyentuh akar masalah, yakni ketergantungan sistemik pada mekanisme pasar dan kontrol negara yang lemah atas rantai pasok energi nasional.
Rakyat kecil, mulai dari sopir angkutan umum, nelayan, pelaku UMKM, hingga pengemudi ojek daring, adalah pihak yang paling dirugikan oleh kegagalan struktural ini. Mobilitas dan penghasilan harian mereka bergantung langsung pada ketersediaan BBM.
Islam: Negara sebagai Pengurus, Bukan Pedagang Kebutuhan Rakyat
Persoalan mendasar dari krisis antrean BBM yang berulang ini sesungguhnya terletak pada paradigma bagaimana negara memandang sumber daya alam dan kedudukan dirinya di hadapan rakyat.
Islam memiliki pandangan yang sangat berbeda dan tegas dalam hal ini. Dalam kerangka fikih siyasah, negara berkedudukan sebagai raa’in, yaitu pengurus dan penanggung jawab penuh atas urusan rakyatnya.
Hal ini sebagaimana disabdakan Rasulullah SAW bahwa seorang pemimpin adalah pengurus rakyatnya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan yang diurusnya.
Kedudukan ini menjadikan negara haram mengambil keuntungan komersial dari pemenuhan kebutuhan dasar publik, termasuk energi. BBM dan seluruh turunannya semestinya diperlakukan sebagai bentuk pelayanan mutlak yang wajib dijamin ketersediaannya oleh negara, bukan komoditas yang tunduk pada logika untung-rugi korporasi.
Islam juga secara tegas melarang liberalisasi pengelolaan sumber daya alam yang tergolong kepemilikan umum.
Rasulullah SAW bersabda bahwa manusia berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api. Kaidah tersebut oleh para ulama fikih dikembangkan mencakup seluruh sumber daya alam dengan cadangan besar yang menguasai hajat hidup orang banyak, termasuk minyak dan gas bumi.
Berdasarkan prinsip ini, tata kelola migas mulai dari eksplorasi, produksi, hingga distribusi wajib dipegang penuh oleh negara demi kemaslahatan umat. Pengelolaan tersebut haram diserahkan kepada korporasi swasta, apalagi asing, untuk dikuasai serta diperjualbelikan sebagai barang dagangan biasa.
Konsekuensi dari dua prinsip di atas, negara dalam sistem Islam akan menghapus birokrasi panjang dan berbelit yang justru mempersulit rakyat memperoleh hak dasarnya.
Karena migas dikelola langsung dan dikendalikan penuh oleh negara dari hulu ke hilir tanpa campur tangan korporasi yang berorientasi laba, distribusi BBM dapat dilakukan secara merata dan mudah dijangkau seluruh lapisan masyarakat.
Dengan demikian, tidak diperlukan pembatasan kuota yang rumit atau syarat administratif yang menyulitkan rakyat kecil di SPBU. Prinsip kemaslahatan umat, bukan kalkulasi untung-rugi, yang menjadi basis utama pengambilan kebijakan energi.
Penutup
Antrean BBM yang terus berulang setiap tahun bukanlah takdir yang harus diterima begitu saja oleh rakyat Indonesia, melainkan konsekuensi logis dari paradigma pengelolaan sumber daya alam yang keliru.
Selama negara masih memandang migas sebagai komoditas dagang dan membiarkan liberalisasi menguasai rantai pasoknya, selama itu pula krisis serupa akan terus berulang, apa pun dalih yang dikemukakan.
Sudah saatnya persoalan ini dikembalikan pada akar masalahnya: paradigma tata kelola sumber daya alam yang menempatkan negara sebagai pengurus sejati kepentingan rakyat, bukan sekadar regulator pasar yang berpihak pada logika korporasi. (*)

Penulis:
Hijrawati Ayu Wardani, S.Farm., M.Farm.
(Dosen dan Pemerhati Sosial)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.










