MAKASSAR — Wakil Bupati Gowa Darmawansyah Muin berpeluang mengambil alih kepemimpinan pemerintahan Kabupaten Gowa setelah Bupati Gowa Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan (Sulsel) Jufri Rahman mengatakan, kepala daerah yang berstatus tersangka dapat diberhentikan sementara untuk memberikan ruang menjalani proses hukum. Dalam kondisi tersebut, pemerintahan daerah tetap harus berjalan.
“Kalau berdasarkan aturan, orang yang ditetapkan tersangka itu diberhentikan sementara untuk memberi kesempatan dia menghadapi persoalan hukumnya,” kata Jufri, Jumat (25/9/2026).
Menurut Jufri, tidak boleh ada kekosongan kepemimpinan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, wakil kepala daerah menjadi pihak yang dapat menjalankan fungsi kepemimpinan ketika kepala daerah berhalangan.
“Tidak mungkin pemerintahan dibiarkan jalan tanpa kepemimpinan,” ujarnya.
Jufri menjelaskan, kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan satu pasangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ketika kepala daerah berhalangan karena alasan tertentu, wakil kepala daerah dapat menggantikan perannya dalam memimpin pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, Jufri menegaskan pengambilalihan fungsi pemerintahan tersebut tidak serta-merta dilakukan begitu kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka. Ada mekanisme administrasi yang harus dilalui sebelum penunjukan pelaksana tugas (Plt).
Pemprov Sulsel akan melaporkan kondisi tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, Pemprov Sulsel akan mengikuti mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Pemprov Sulsel tentu sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat akan melaporkan ke Kemendagri soal ini,” jelasnya.
Dengan demikian, status Husniah Talenrang sebagai tersangka tidak serta-merta menghentikan roda pemerintahan Kabupaten Gowa. Mekanisme selanjutnya masih menunggu proses administrasi dan keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, proses hukum terhadap Husniah tetap berjalan di Kortas Tipikor Polri. Pemerintahan Kabupaten Gowa diharapkan tetap berlangsung tanpa terjadi kekosongan kepemimpinan selama proses tersebut.(4r5)













