PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Indonesia Walkout Saat Netanyahu Berpidato di PBB, Kursi Delegasi Puluhan Negara Mendadak Kosong • Pakar Hukum Sebut Dugaan Pungutan Gau Maraja di Bontocani Bisa Masuk Pungli • Husniah Tersangka, Wakil Bupati Gowa Berpeluang Ambil Alih Pemerintahan • 45 Tahun BKMT, Syifa Fauzia Lanjutkan Estafet Tutty Alawiyah • 94 Nyawa Melayang Pasca-Gempa NTT, Menagih Kehadiran Negara di Masa Krisis • Akses Pelabuhan Tonra Dipersoalkan, Klaim Laporan Warga Dibantah Polisi • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Indonesia Walkout Saat Netanyahu Berpidato di PBB, Kursi Delegasi Puluhan Negara Mendadak Kosong • Pakar Hukum Sebut Dugaan Pungutan Gau Maraja di Bontocani Bisa Masuk Pungli • Husniah Tersangka, Wakil Bupati Gowa Berpeluang Ambil Alih Pemerintahan • 45 Tahun BKMT, Syifa Fauzia Lanjutkan Estafet Tutty Alawiyah • 94 Nyawa Melayang Pasca-Gempa NTT, Menagih Kehadiran Negara di Masa Krisis • Akses Pelabuhan Tonra Dipersoalkan, Klaim Laporan Warga Dibantah Polisi •
Bone

Pakar Hukum Sebut Dugaan Pungutan Gau Maraja di Bontocani Bisa Masuk Pungli

38
×

Pakar Hukum Sebut Dugaan Pungutan Gau Maraja di Bontocani Bisa Masuk Pungli

Sebarkan artikel ini
Dr. Muhammad Nur, S.H., M.Pd., M.H., CFLS., Ketua Umum DPN PERADMI dan Ketua Umum DPP BAIN HAM RI.
Dr. Muhammad Nur, S.H., M.Pd., M.H., CFLS., Ketua Umum DPN PERADMI. (Foto: Doc)

BONE — Dugaan pungutan kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk mendukung kegiatan Gau Maraja di Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, dinilai berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli) apabila tidak memiliki dasar hukum atau ketentuan resmi dari instansi terkait.

Ketua Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia (PERADMI), Dr. Muhammad Nur, SH., MH., mengatakan status pungli tidak ditentukan oleh ada atau tidaknya kesepakatan antara pihak yang meminta dan pihak yang memberikan uang. Hal utama yang perlu dilihat adalah dasar hukum dan kewenangan dalam melakukan penghimpunan dana tersebut.

Pandangan itu disampaikan Muhammad Nur saat dimintai tanggapan mengenai informasi pengumpulan sumbangan untuk kegiatan Gau Maraja, termasuk adanya nominal berbeda yang disebut dibebankan kepada ASN berdasarkan status kepegawaiannya.

“Iya dinda, kalau unsur pungutan liarnya sudah 100 persen terpenuhi,” kata Muhammad Nur, Sabtu (26/9/2026).

Ia menjelaskan, pemberian uang yang dilakukan berdasarkan kesepakatan tidak otomatis menjadikan pungutan tersebut sah apabila permintaan itu berada di luar ketentuan peraturan perundang-undangan maupun aturan resmi instansi.

“Segala bentuk permintaan dan atau pemberian di luar aturan yang diatur dalam undang adalah pungutan liar, sekalipun ada kesepakatan di antara dua belah pihak, karena tidak diatur dalam undang-undang dan atau aturan instansi dimaksud,” ujarnya.

Sorotan terhadap dugaan pungutan ini muncul setelah beredar daftar sumbangan kegiatan Gau Maraja di Kecamatan Bontocani yang mencantumkan nominal berbeda bagi ASN. Informasi tersebut menyebut adanya kewajiban atau permintaan sumbangan berdasarkan status kepegawaian.

Selain daftar tersebut, terdapat pula bukti transaksi transfer senilai Rp5.150.000 dari rekening atas nama Inerles, yang diketahui merupakan Kepala UPT Puskesmas Bontocani, ke rekening Bank BRI atas nama Najemiati, Kasi Umum Kantor Kecamatan Bontocani.

Transaksi itu memunculkan sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum terjawab, terutama terkait sumber dana, dasar penghimpunan, jumlah keseluruhan dana yang terkumpul, serta alasan penggunaan rekening pribadi untuk menerima dana kegiatan.

Konfirmasi telah diajukan kepada Najemiati. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan yang diterima. Pesan konfirmasi diketahui telah dibaca, tetapi nomor wartawan kemudian diduga diblokir.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Camat Bontocani, A. Murtiningsih, untuk meminta penjelasan mengenai mekanisme pengumpulan dan pengelolaan dana tersebut. Namun, pesan yang dikirimkan belum mendapat respons.

Muhammad Nur menilai, apabila benar terdapat permintaan uang oleh pihak yang memiliki kewenangan pemerintahan tanpa dasar aturan yang jelas, fakta tersebut perlu diperiksa lebih lanjut oleh pihak yang berwenang untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.

Sementara itu, pemerintah sebelumnya membentuk Satgas Saber Pungli melalui Perpres Nomor 87 Tahun 2016. Namun, regulasi tersebut telah dicabut melalui Perpres Nomor 49 Tahun 2025 yang berlaku sejak 6 Mei 2025.

Dengan demikian, penentuan apakah dugaan pengumpulan dana tersebut memenuhi unsur pungli tetap harus didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewenangan pihak yang meminta, dasar aturan, mekanisme penghimpunan, serta tujuan dan penggunaan dana.

Mediasulsel.com tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Camat Bontocani A. Murtiningsih, Najemiati, maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pengumpulan dana Gau Maraja tersebut. (45r)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Kirim Komentar

📢 Mohon utamakan adab, etika, dan sopan santun dalam berkomentar. Semua komentar akan melewati proses moderasi sebelum diterbitkan.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com