PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Dinas Ketahanan Pangan Makassar Gandeng Sidrap Amankan Pasokan Pangan dan Kendalikan InflasiDampak Karhutla terhadap Perempuan dan GenerasiBPKP Periksa Istri Direktur PDAM Bone Terkait Transaksi Mobil AsetDampak Media Sosial di Kalangan Gen-Z: Peluang dan Tantangan di Era DigitalSulsel Dipanggang Suhu 35 Derajat, Pegunungan Diselimuti KabutGPM Makassar Diserbu Warga, Beras SPHP 5 Kg Dijual Rp58 RibuPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Dinas Ketahanan Pangan Makassar Gandeng Sidrap Amankan Pasokan Pangan dan Kendalikan InflasiDampak Karhutla terhadap Perempuan dan GenerasiBPKP Periksa Istri Direktur PDAM Bone Terkait Transaksi Mobil AsetDampak Media Sosial di Kalangan Gen-Z: Peluang dan Tantangan di Era DigitalSulsel Dipanggang Suhu 35 Derajat, Pegunungan Diselimuti KabutGPM Makassar Diserbu Warga, Beras SPHP 5 Kg Dijual Rp58 Ribu
Opini

Dampak Karhutla terhadap Perempuan dan Generasi

7
×

Dampak Karhutla terhadap Perempuan dan Generasi

Sebarkan artikel ini
Rahmawati, S.Pd.
Rahmawati, S.Pd.

OPINI—Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali terjadi di beberapa wilayah sepanjang 2026. Lokasinya pun cukup luas dan tidak hanya terjadi di satu pulau.

Berdasarkan data pemerintah dan laporan terbaru, wilayah yang terdampak antara lain Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku dan Papua Selatan, Jawa Tengah dan Jawa Timur, Bali, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Aceh, serta Papua Barat Daya.

Karhutla selalu berulang hampir setiap tahun. Untuk tahun 2026, situasinya serius di beberapa wilayah dan saat ini tengah ditangani BNPB.

Karhutla tidak bisa dianggap sepele karena yang terjadi bukan hanya kebakaran lahan dan hutan. Asap karhutla juga memicu krisis ISPA berat yang mengancam keselamatan balita, anak-anak, serta ibu hamil dan menyusui.

Buruknya kualitas udara yang dihirup masyarakat akibat asap tersebut tentu membawa dampak serius bagi kesehatan. Jika tidak ditangani dengan baik, kondisi ini dapat mengancam keselamatan masyarakat.

Selain itu, di wilayah terdampak seperti Kalimantan Selatan, perempuan menghadapi beban ganda. Mereka tidak hanya mengalami gangguan kesehatan reproduksi atau kehamilan, tetapi juga harus mengurus anggota keluarga yang sakit di tengah kelangkaan air bersih dan rusaknya sumber penghidupan harian.

Perempuan dan anak-anak menjadi kelompok yang paling terdampak dari karhutla ini. Paparan gas beracun dan partikel PM2,5 dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan, kelahiran prematur, serta gangguan tumbuh kembang janin.

Karhutla juga menambah pekerjaan domestik perempuan. Mereka harus lebih sering mencuci pakaian dan membersihkan rumah akibat terkena abu dan asap.

Ditambah lagi, beban ekonomi keluarga meningkat karena kebutuhan membeli obat-obatan dan masker. Persoalannya, ketika sumber penghidupan terganggu, mau tidak mau perempuan kerap harus mencari cara agar kebutuhan keluarga tetap terpenuhi.

Karena itu, persoalan ini tidak bisa dianggap remeh.

Karhutla Berulang, Ulah Siapa?

Persoalan karhutla yang terus berulang tidak cukup dianggap sebagai persoalan kemarau, kurangnya pemadaman, atau akibat aktivitas individu. Lebih dari itu, persoalannya adalah bagaimana negara mengatur kepemilikan dan pemanfaatan sumber daya alam.

Dalam pandangan kapitalisme, hutan dipandang sebagai aset ekonomi yang dapat menghasilkan keuntungan, misalnya melalui pertambangan, perkebunan, kehutanan, atau industri berbasis lahan.

Pelaku usaha cenderung mencari cara yang mudah dan efisien untuk membuka serta mengelola lahan. Dalam kondisi tertentu, pembakaran menjadi metode yang lebih murah dibandingkan pembukaan lahan tanpa bakar.

Biaya sosial pun bisa jadi dialihkan kepada masyarakat. Keuntungan dari pemanfaatan lahan dinikmati oleh perusahaan atau pemilik, sementara asap, kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, dan kerugian ekonomi akibat kebakaran bisa jadi menjadi beban masyarakat.

Sepanjang 1 Mei hingga 22 Juli 2026, Walhi Kalimantan Selatan telah menemukan 907 titik panas yang berada di wilayah konsesi pertambangan dan perkebunan sawit.

Pantau Gambut menilai kemarau hanya menjadi pemicu. Akar persoalannya adalah hilangnya tutupan hutan, kerusakan gambut akibat pembangunan kanal, dan perubahan lahan menjadi perkebunan monokultur.

Sekitar 70 persen sekat kanal yang dipantau ditemukan rusak, sementara 52 persen lokasi intervensi masih memiliki muka air tanah di bawah batas aman. (Mongabay, Editor: Karhutla Melanda Kalimantan Selatan, Perempuan Hadapi Dampak Berlapis, 18 Agustus 2026).

Dalam konsep kapitalisme, kepemilikan pribadi diakui. Perusahaan dapat mengelola lahan untuk kegiatan ekonomi selama sesuai dengan hukum dan aturan lingkungan yang berlaku.

Sementara negara berperan sebagai regulator yang menetapkan aturan, memberikan izin, mengawasi perusahaan, dan memberi sanksi kepada pihak yang menyebabkan kebakaran.

Sayangnya, jika keuntungan ekonomi menjadi prioritas ditambah lemahnya pengawasan, kebakaran hutan dan lahan tak bisa dihindari. Kondisi ini dapat berakibat biaya lingkungan mau tidak mau dialihkan kepada masyarakat.

Respons terhadap karhutla pun sering kali terjadi ketika bencana sudah terjadi. Api dipadamkan, sementara masyarakat diimbau menggunakan masker, berada di dalam rumah ketika kualitas udara memburuk, dan beraktivitas di luar rumah seperlunya.

Langkah-langkah tersebut tentu diperlukan demi mengurangi risiko kesehatan. Hanya saja, hal tersebut tidak cukup dengan imbauan.

Penyebab utama persoalan karhutla juga perlu dicari dan dituntaskan secara serius.

Kembalikan Pengelolaan Hutan dan Lahan pada Fitrahnya

Hutan dan lahan adalah bagian dari amanah Allah Swt. yang harus dikelola sesuai ketentuan-Nya, bukan barang komoditas yang bebas dieksploitasi.

Fitrahnya, persoalan sumber daya alam, termasuk hutan dan lahan, tidak semata-mata dipandang sebagai persoalan teknis lingkungan. Persoalan tersebut juga berkaitan dengan sistem kepemilikan dan pengelolaan harta.

Hutan yang memiliki fungsi strategis dan menjadi kebutuhan bersama tidak semestinya dikuasai segelintir pihak untuk kepentingan pribadi.

Sumber daya yang termasuk kepemilikan umum harus dikelola negara untuk kemaslahatan masyarakat, bukan diprivatisasi hingga pengelolaannya tunduk pada kepentingan segelintir pihak.

Karena itu, mengembalikan hutan dan lahan pada fitrahnya berarti mengembalikan pengelolaannya kepada prinsip yang benar: mencegah kerusakan, menjaga keseimbangan alam, menjamin kemanfaatan bagi masyarakat, dan menempatkan kekayaan alam sesuai jenis kepemilikannya dalam syariat.

Dengan demikian, hutan bukan sekadar komoditas ekonomi. Ia adalah bagian dari kehidupan yang harus dijaga agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dan tidak menjadi sumber kerusakan serta kezaliman.

Dalam syariat Islam, negara memiliki tanggung jawab sebagai raa’in atau pengurus urusan rakyat. Rasulullah saw. bersabda:

“Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Konsekuensinya, negara akan mengurusi rakyatnya. Ketika karhutla terjadi, negara memberikan pelayanan kesehatan yang gratis, menyediakan air bersih, dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

Para perempuan tidak dibiarkan menanggung sendiri beban ketika ada anggota keluarganya yang sakit akibat asap.

Sementara itu, bagi para pelaku yang terbukti merusak alam dan lingkungan, seperti melakukan pembakaran hutan, akan mendapat sanksi tegas.

Negara pun akan menghentikan seluruh izin eksplorasi lahan yang merusak ekosistem demi menjaga kualitas hidup generasi mendatang.

Ketegasan ini penting agar masyarakat tidak semena-mena merusak lingkungan demi kepentingan atau keuntungan pribadi. Kawasan hutan gambut dan ekosistem lainnya perlu dijaga agar tetap mampu menjalankan fungsi ekologinya.

Walhasil, dengan pengelolaan seperti ini, negara tidak hanya mencegah karhutla, tetapi juga menjaga lingkungan agar generasi mendatang tidak mewarisi bumi yang rusak. (*)

Wallahu A’lam.


Penulis:
Rahmawati, S.Pd.
(Pemerhati Sosial)

Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Kirim Komentar

📢 Mohon utamakan adab, etika, dan sopan santun dalam berkomentar. Semua komentar akan melewati proses moderasi sebelum diterbitkan.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com