OPINI—Spanduk bertuliskan “Hutan Bukan Milik Oligarki, Alam Harus Dilindungi, Perusak Harus Diadili” dibentangkan mahasiswa di hadapan aparat saat menggelar demonstrasi di depan Gedung UOB, Jakarta, Rabu (28/10/2026). Aksi ini menjadi gambaran keresahan masyarakat terhadap penguasaan hutan dan kerusakan lingkungan yang terus berulang.
Sejumlah tuntutan disuarakan mahasiswa, di antaranya penetapan status bencana nasional, pengadilan terhadap korporasi yang bertanggung jawab, serta penuntasan integrasi tata kelola lahan.
Tuntutan tersebut patut mendapat perhatian serius. Sebab, persoalan kerusakan hutan bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan menyangkut keselamatan dan kehidupan rakyat.
Ketika hutan rusak, masyarakat harus menghadapi banjir bandang, tanah longsor, kekeringan, hingga kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Sementara itu, keuntungan dari penguasaan dan eksploitasi sumber daya alam justru dapat dinikmati oleh segelintir pemilik modal.
Hutan Dikuasai, Rakyat Dikorbankan
Ironisnya, kekayaan alam yang seharusnya menjadi penopang kehidupan bersama justru kerap berada dalam pusaran kepentingan ekonomi. Penguasaan jutaan hektare kawasan hutan melalui berbagai konsesi memperlihatkan betapa besarnya ruang yang tersedia bagi kepentingan korporasi dan pemilik modal.
Di sinilah ketimpangan pengelolaan sumber daya alam terlihat nyata. Ketika keuntungan menjadi orientasi utama, hutan dipandang sebagai komoditas yang dapat dieksploitasi untuk menghasilkan cuan. Kepentingan ekologis dan keselamatan masyarakat pun berisiko ditempatkan di urutan belakang.
Rakyat tidak memperoleh keuntungan yang sebanding, tetapi harus menanggung dampak kerusakannya. Mereka kehilangan tempat tinggal akibat banjir, menghirup udara yang tercemar asap, bahkan kehilangan sumber penghidupan.
Sementara itu, pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari penguasaan sumber daya alam tidak selalu menanggung langsung seluruh kerugian ekologis yang ditimbulkan.
Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan, merusak kawasan hutan, atau bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan harus dijatuhi hukuman setimpal.
Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena pelakunya memiliki kekuatan modal atau kedekatan dengan kekuasaan. Hukuman harus memberikan efek jera agar tidak ada pihak yang berani mengulangi tindakan serupa.
Penegakan hukum juga harus menyentuh akar persoalan, yakni sistem pengelolaan sumber daya alam yang memberikan ruang besar bagi dominasi pemilik modal.
Inilah konsekuensi dari penerapan kapitalisme sekuler yang menjadikan keuntungan materi sebagai orientasi utama pengelolaan ekonomi. Selama sumber daya alam diperlakukan sebagai komoditas bisnis, selama itu pula kepentingan rakyat berpotensi dikalahkan oleh kepentingan para pemilik modal.
Pergantian pejabat atau perubahan kebijakan teknis tidak akan cukup jika paradigma dasarnya tetap sama.
Islam Menolak Monopoli Kekayaan Alam
Islam memiliki aturan yang berbeda secara mendasar dalam mengatur kepemilikan sumber daya alam. Hutan beserta kekayaan alam yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh diserahkan penguasaannya kepada individu, korporasi, ataupun oligarki untuk dimonopoli demi keuntungan pribadi.
Rasulullah saw. bersabda:
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Hadis ini menjadi landasan bahwa sumber daya yang menjadi kebutuhan bersama merupakan hak masyarakat yang tidak boleh dimonopoli.
Negara berkewajiban mengelola kepemilikan umum dan memastikan hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat, bukan menjadikannya sebagai ladang keuntungan segelintir pihak.
Dalam Islam, negara bukan sekadar regulator yang menyerahkan pengelolaan kekayaan alam kepada korporasi. Negara bertanggung jawab langsung memastikan sumber daya alam dikelola sesuai syariat dan manfaatnya dirasakan masyarakat.
Bahkan, negara tidak boleh mengubah kepemilikan umum menjadi milik pribadi maupun memperlakukannya sebagai aset yang bebas diprivatisasi.
Islam juga memandang penjagaan alam sebagai tanggung jawab manusia di hadapan Allah Swt. Allah berfirman dalam QS. Ar-Rum ayat 41:
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia.”
Ayat ini mengingatkan bahwa kerusakan alam merupakan akibat dari tindakan manusia yang melampaui batas. Karena itu, eksploitasi yang merusak ekosistem, pembakaran hutan, dan segala tindakan yang membahayakan kehidupan masyarakat wajib dicegah.
Pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban dan dikenai sanksi sesuai ketentuan syariat.
Negara dalam Islam berfungsi sebagai ra’in (pengurus urusan rakyat) sekaligus junnah (pelindung). Rasulullah saw. bersabda bahwa setiap pemimpin adalah pengurus dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya (HR. Bukhari dan Muslim).
Artinya, negara tidak boleh membiarkan rakyat terus menjadi korban akibat keserakahan dalam penguasaan sumber daya alam.
Negara wajib melindungi hutan, mencegah kerusakan sejak awal, mengawasi pengelolaannya, dan menindak tegas setiap pihak yang melanggar aturan.
Sudah saatnya pengelolaan hutan dibebaskan dari dominasi kepentingan oligarki. Sebab, hutan bukan sekadar komoditas ekonomi yang bisa diperdagangkan demi keuntungan segelintir orang. Hutan adalah kekayaan alam yang harus dijaga dan dikelola untuk kemaslahatan seluruh rakyat.
Jangan sampai segelintir orang menikmati keuntungan dari hutan, sementara seluruh rakyat harus menanggung bencananya. (*)
Wallahu a’lam bish-shawab.
Penulis:
Megawati
(Aktivis Muslimah & Pemerhati Sosial)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.











