OPINI—Kebijakan efisiensi anggaran kerap dipandang sebagai langkah rasional untuk menjaga stabilitas keuangan negara. Namun di balik itu, tersimpan realitas yang tak bisa diabaikan: ancaman pengangguran kian nyata, bahkan bagi mereka yang telah bekerja sebagai aparatur negara.
Fakta terbaru menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan. Sebanyak 1.500 PPPK Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terancam dievaluasi sebagai dampak kebijakan pembatasan belanja pegawai. Pemerintah daerah diwajibkan menekan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD mulai 2027. Sekretaris Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menyebut evaluasi terhadap PPPK akan dilakukan tahun depan.
Kondisi ini menjadi sinyal bahwa status sebagai pegawai negara tidak lagi menjamin keamanan pekerjaan.
Fenomena tersebut memperlihatkan bahwa dalam sistem kapitalisme, jaminan kesejahteraan belum sepenuhnya kokoh. Lapangan kerja semakin sempit, sementara stabilitas pekerjaan kian rapuh. Bahkan mereka yang telah direkrut negara pun tetap berada dalam bayang-bayang kehilangan pekerjaan.
Di sisi lain, rekrutmen pegawai negara kerap tidak sepenuhnya berbasis kebutuhan riil pelayanan publik. Kepentingan politik dan pencitraan acap memengaruhi kebijakan penerimaan. Akibatnya, ketika tekanan fiskal meningkat, pegawai justru menjadi pihak pertama yang terdampak.
Kebijakan ketenagakerjaan dalam sistem ini cenderung berorientasi pada efisiensi anggaran, bukan perlindungan tenaga kerja. Negara pun bertindak layaknya korporasi yang menekan biaya, alih-alih sebagai pengurus rakyat yang menjamin kesejahteraan.
Ancaman evaluasi massal terhadap PPPK memperlihatkan negara belum sepenuhnya hadir sebagai pelindung. Alih-alih memastikan ketersediaan lapangan kerja, kebijakan anggaran justru berpotensi mempersempit ruang kerja.
Padahal, pekerjaan bukan sekadar sumber penghasilan, tetapi juga sarana mempertahankan kehidupan yang layak. Ketika jaminan ini melemah, beban hidup masyarakat meningkat dan potensi masalah sosial ikut membesar.
Jika kondisi ini terus berlanjut, pengangguran tak hanya menjadi persoalan ekonomi, tetapi juga berisiko memicu krisis sosial yang lebih luas.
Dalam perspektif Islam, negara memiliki kewajiban menyediakan lapangan kerja bagi rakyat. Ini bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan tanggung jawab yang melekat pada fungsi negara sebagai pengurus umat.
Sistem kerja dalam Islam diatur melalui akad ijarah yang menegaskan hak dan kewajiban secara adil. Pegawai tidak diposisikan sebagai beban anggaran, melainkan bagian dari mekanisme pelayanan publik.
Rekrutmen dilakukan berdasarkan kebutuhan riil negara dalam menjalankan fungsi pelayanan, bukan karena kepentingan politik atau pencitraan. Dengan demikian, kebijakan yang berpotensi mengorbankan pegawai akibat perubahan anggaran dapat dihindari.
Negara juga memastikan setiap individu memiliki akses terhadap pekerjaan. Bagi mereka yang tidak mampu bekerja atau kesulitan memperoleh pekerjaan, negara wajib hadir memberikan solusi, baik melalui penyediaan lapangan kerja maupun jaminan kebutuhan hidup.
Persoalan pengangguran dan ketidakpastian kerja pada akhirnya tidak semata persoalan teknis kebijakan, melainkan berkaitan dengan paradigma yang digunakan. Selama orientasi efisiensi dan keuntungan mendominasi, kesejahteraan pekerja akan tetap berada dalam posisi rentan.
Perubahan cara pandang menjadi kunci—dari sekadar pengelola anggaran menuju pengurus rakyat yang bertanggung jawab atas kesejahteraan mereka.
Sudah saatnya menghadirkan sistem yang mampu menjamin hak kerja dan kehidupan yang layak.
Wallahu a‘lam bi shawab.
Penulis:
Megawati
(Aktivis Dakwah Pemerhati Sosial)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.













