OPINI—Anak-anak seharusnya tumbuh dalam rasa aman. Namun realitas hari ini justru menunjukkan sebaliknya. Kekerasan terhadap anak dan praktik child grooming semakin sering terjadi, bahkan dengan pola yang berulang. Anak bukan hanya menjadi korban kekerasan fisik, tetapi juga manipulasi psikologis yang merusak masa depan mereka secara perlahan.
Data menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan. Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) mencatat sebanyak 1.222 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2025. Angka ini meningkat sekitar 14 persen dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencatat 520 kasus.
(www.detik.com/06/01/2026)
Lonjakan ini menjadi tanda bahwa persoalan kekerasan terhadap anak bukan sekadar kejadian insidental, melainkan masalah serius yang terus berulang.
Banyak pihak menilai tingginya angka kekerasan ini disebabkan oleh rendahnya pemahaman masyarakat tentang isu perlindungan anak. Namun jika dicermati lebih dalam, masalahnya tidak berhenti pada kurangnya edukasi. Ada persoalan sistemik yang membuat anak-anak tetap berada dalam kondisi rentan, meskipun berbagai aturan dan kampanye telah dilakukan.
Kejahatan Luar Biasa yang Sering Diabaikan
Kekerasan terhadap anak dan child grooming merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Dampaknya tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis jangka panjang yang memengaruhi kepribadian, rasa aman, dan masa depan korban. Ironisnya, kejahatan sebesar ini sering kali tidak ditangani secara serius.
Banyak kasus berhenti di tengah jalan, diselesaikan secara diam-diam, atau bahkan ditutup demi menjaga nama baik keluarga, lembaga, atau lingkungan. Dalam kondisi seperti ini, korban dipaksa diam, sementara pelaku tidak mendapatkan hukuman yang setimpal. Ketika kejahatan luar biasa diperlakukan biasa, maka kejahatan tersebut akan terus berulang.
Negara Hadir Setelah Anak Menjadi Korban
Meningkatnya angka kekerasan menunjukkan bahwa perlindungan negara terhadap anak masih lemah. Negara lebih sering hadir setelah kejahatan terjadi, bukan mencegah sebelum korban berjatuhan. Upaya pencegahan minim, pengawasan longgar, dan penegakan hukum kerap tidak memberikan efek jera.
Anak-anak yang seharusnya menjadi kelompok paling dilindungi justru berada dalam posisi paling rentan. Ancaman bisa datang dari lingkungan terdekat, ruang publik, hingga ruang digital yang nyaris tanpa pengawasan memadai.
Paradigma Sekuler-Liberal dan Kaburnya Batas Moral
Persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari paradigma sekulerisme dan liberalisme yang memisahkan agama dari kehidupan publik. Paradigma ini memengaruhi kebijakan negara sekaligus cara berpikir masyarakat. Kebebasan individu sering dijadikan dalih untuk menoleransi perilaku menyimpang, sementara batas moral dan kontrol sosial semakin kabur.
Dalam cara pandang ini, kejahatan dianggap sebagai kesalahan individu semata. Padahal ketika kekerasan terjadi secara masif dan berulang, itu adalah tanda kegagalan sistem, bukan sekadar ulah oknum. Anak-anak akhirnya hidup dalam sistem yang tidak benar-benar melindungi mereka.
Islam Melindungi Anak dari Akar Masalah
Islam memandang kekerasan terhadap anak dan child grooming sebagai kejahatan serius yang harus dicegah oleh sistem, bukan sekadar ditangani setelah terjadi. Karena itu, Islam menutup pintu kejahatan sejak awal dengan aturan pergaulan yang jelas, penjagaan moral publik, serta larangan segala bentuk interaksi yang membuka peluang eksploitasi terhadap anak.
Dalam Islam, negara memikul tanggung jawab penuh sebagai pelindung anak. Negara tidak boleh bersikap netral atau pasif. Negara wajib menghadirkan perlindungan secara preventif dan kuratif, memastikan lingkungan sosial yang aman, serta membersihkan ruang pendidikan dan media dari konten yang menormalisasi kekerasan dan penyimpangan.
Islam juga menetapkan hukum yang tegas dan memberi efek jera. Kekerasan terhadap anak tidak ditoleransi atas nama jabatan, kedekatan, atau nama baik. Ketegasan hukum bukan untuk balas dendam, tetapi untuk melindungi masyarakat dan mencegah kejahatan serupa terulang.
Selain itu, Islam membangun kontrol sosial melalui amar makruf nahi mungkar. Masyarakat tidak dididik untuk diam dan permisif, tetapi peduli dan bertanggung jawab ketika melihat potensi kejahatan. Dengan kontrol sosial yang hidup, predator tidak memiliki ruang aman untuk beraksi.
Dakwah menjadi kunci perubahan. Selama paradigma sekuler-liberal yang mengagungkan kebebasan tetap mendominasi, kekerasan akan terus berulang. Perubahan cara berpikir menuju paradigma Islam adalah langkah mendasar untuk menghadirkan sistem yang benar-benar melindungi anak.
Anak-anak tidak membutuhkan simpati setelah menjadi korban. Mereka membutuhkan sistem yang melindungi mereka sejak awal. Ketika anak tak lagi terlindungi, itu bukan sekadar masalah moral, melainkan tanda bahwa sudah saatnya kita kembali pada sistem Islam. (*)
Wallahu a‘lam bi shawab.
Penulis:
Megawati
(Aktivis Dakwah dan Pemerhati Sosial)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.












