OPINI—Indonesia memperingati 81 tahun kemerdekaannya pada Agustus ini. Bendera berkibar meriah di berbagai penjuru negeri. Namun, di sisi lain, masih ada pekerjaan rumah yang belum tuntas, salah satunya persoalan sampah.
Sampah menjadi pembicaraan pro dan kontra sejak penetapan kebijakan pemilahan sampah yang diterapkan per 1 Agustus ini.
Pemerintah Kota Makassar sendiri telah mewajibkan masyarakat melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah. Instruksi wali kota tentang penghentian praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di TPA Tamangapa dimulai Agustus ini. (Sulsel.idntimes.com, 28/7/2026).
Kebijakan ini dianggap sebagai salah satu solusi persoalan sampah. Sampah yang tidak terkelola dapat hanyut ke sungai dan menjadi salah satu penyebab penyakit, banjir, maupun kerusakan lingkungan lainnya.
Data dari sampahnasional.kemenlh.go.id tahun 2025 menunjukkan, secara nasional timbunan sampah mencapai 32.426.926,17 ton per tahun. Sebanyak 51,41 persen berasal dari sampah rumah tangga, sementara dari jumlah tersebut hanya 31 persen yang terkelola.
Khusus Sulawesi Selatan, Kota Makassar memiliki timbunan sampah mencapai 388.381,87 ton per tahun. Kabupaten/kota telah terintegrasi 100 persen, namun sampah yang terkelola hanya 2 persen atau 5.834,49 ton per tahun. Sementara itu, sampah rumah tangga mencapai 93,96 persen.
Melihat data tersebut, sumber utama sampah di Indonesia masih didominasi sampah rumah tangga. Namun, persoalannya bukan hanya berasal dari satu sisi.
Rumah tangga tidak sekadar menghasilkan sampah dari kebutuhan utama, tetapi juga dari gaya hidup. Jika dahulu seseorang minum kopi menghasilkan sampah berupa ampas kopi, kini kita menikmati kopi dari berbagai gerai dengan sampah plastik yang hampir tidak bisa dihindari.
Kopi dahulu mungkin hanya diminum para bapak pekerja keras, tetapi kini kopi telah menjadi bagian dari lifestyle berbagai generasi. Tidak salah jika banyak penelitian menganggap gaya hidup konsumerisme sebagai salah satu pemicu utama meningkatnya sampah.
Sampah juga berasal dari industri makanan, baik fast food maupun berbagai industri dengan kemasan plastik. Plastik sebagai salah satu jenis sampah yang paling sulit terurai menjadi masalah besar bagi lingkungan.
Data Kementerian Lingkungan Hidup tahun 2023 menyebutkan Indonesia menghasilkan sekitar 13,38 juta ton sampah plastik. Belum lagi industri fashion yang menyumbang sampah dalam jumlah besar.
Data Ellen MacArthur Foundation (2017) menyebutkan sekitar 92 juta ton limbah tekstil dibuang setiap tahunnya di seluruh dunia. Sementara itu, data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebut sampah tekstil menyumbang 2,87 persen dari total komposisi sampah nasional, setara 31 kali Waduk Jatiluhur. (djpb.kemenkeu.go.id, 24/1/2025).
Jika sampah plastik dan pakaian saja sudah sebesar itu, lalu bagaimana bumi kita bisa bebas dari sampah?
Tak dipungkiri, baik individu di hulu maupun perusahaan di hilir sama-sama menjadi bagian dari persoalan sampah ini. Individu sebagai konsumen menginginkan berbagai pilihan untuk memenuhi kebutuhan.
Kini, kebutuhan dan gaya hidup juga banyak dipengaruhi media sosial. Masyarakat terbiasa dengan fear of missing out (FOMO) terhadap sesuatu yang sedang tren.
Mereka mengonsumsi tanpa benar-benar membutuhkan, dengan jumlah konsumsi yang terkadang berada di atas standar kebutuhan. Demikian juga produsen yang terus memproduksi dengan mencari keuntungan sebesar-besarnya tanpa mempertimbangkan tanggung jawab ekologis.
Persoalan sampah menjadi masalah besar. Jika kemerdekaan berhasil dicapai dengan mengusir penjajah, persoalan berikutnya adalah bagaimana menjadi bangsa yang maju.
Salah satu perbedaan yang mencolok antara negara maju dan negara berkembang adalah penanganan sampah. Umumnya, di negara maju penanganan sampah telah dilakukan secara modern. Sementara di Indonesia, tempat pembuangan akhir masih menerapkan open dumping atau pembuangan terbuka.
Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim semestinya menempatkan kebersihan sebagai salah satu prioritas. Kebersihan bagi seorang Muslim berakar dari keimanan.
Rasulullah SAW bersabda, “Kebersihan adalah sebagian dari iman” (HR. Muslim). Hadis ini sederhana, tetapi maknanya luas.
Setiap kali kita membuang sampah pada tempatnya, membersihkan selokan, atau mengingatkan orang lain, saat itu kita sedang mempraktikkan iman.
Nabi Muhammad SAW juga mencontohkan bagaimana menjaga ruang publik. Beliau melarang membuang kotoran di jalan, tempat berteduh, dan sumber air.
“Jauhilah dua hal yang mendatangkan laknat: buang hajat di jalan yang dilalui orang dan di tempat berteduh” (HR. Muslim).
Islam mengajarkan la dharara wa la dhirar, tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain. Prinsip ini dapat menjadi salah satu dasar etika lingkungan dalam Islam.
Sampah yang dibuang sembarangan jelas dapat melanggar prinsip tersebut. Sampah dapat membahayakan kesehatan, menyumbat drainase, dan merusak ekosistem.
Allah juga mengingatkan agar manusia tidak berbuat kerusakan di muka bumi. Membuang sampah ke laut, membakar plastik, dan menumpuk sampah tanpa pengelolaan dapat menjadi penyebab kerusakan lingkungan.
Ratusan tahun lalu, peradaban Islam pada masa kekhilafahan disebut telah memiliki sistem pengelolaan kebersihan yang maju, jauh sebelum konsep sanitasi modern dikenal di Eropa.
Sekitar abad ke-8 hingga ke-13, Baghdad dikenal sebagai salah satu kota dengan sistem kebersihan yang maju. Khalifah Harun Al-Rasyid dan Al-Ma’mun disebut telah membangun sistem kebersihan kota.
Terdapat petugas khusus (muhtasib) yang bertugas mengawasi kebersihan pasar, jalan, dan sungai. Rumah diwajibkan memiliki tempat pembuangan, sementara sampah organik dikumpulkan dan dijadikan pupuk untuk pertanian di sekitar kota.
Baghdad juga memiliki sistem pembuangan air dan saluran yang tertata rapi.
Pada masa Khilafah Umayyah di Cordoba, terdapat 900 pemandian umum dan sistem air bersih yang mengalir ke setiap rumah. Pemerintah kota juga menyediakan tempat sampah di berbagai sudut jalan.
Pedagang di pasar wajib menjaga kebersihan lapaknya. Jika melanggar, mereka dapat dikenai sanksi oleh muhtasib. Ilmuwan Muslim juga menulis tentang pentingnya kebersihan lingkungan untuk mencegah wabah.
Islam sejak awal menolak budaya mubazir. Karena itu, umat Islam diajarkan untuk tidak menyia-nyiakan sesuatu yang masih dapat dimanfaatkan.
Sisa makanan dapat diberikan kepada hewan. Kulit dan tulang dapat diolah. Kertas bekas juga dapat digunakan kembali. Prinsip tersebut kini dikenal dengan istilah Reduce, Reuse, Recycle.
Dari sini kita belajar bahwa Islam tidak hanya mengajarkan kebersihan, tetapi juga memberikan sistem. Ada aturan, ada petugas, ada sanksi, dan ada budaya.
Lalu, apa yang bisa kita lakukan hari ini? Tentu sangat banyak. Tidak akan ada perbaikan jika kita tidak memulainya dari diri sendiri.
Pertama, dari diri dan keluarga. Niatkan kebersihan sebagai ibadah. Pisahkan sampah organik dan anorganik. Kurangi penggunaan plastik sekali pakai.
Bawa tumbler dan tas belanja. Ini bukan sekadar gaya-gayaan, tetapi bagian dari upaya menerapkan hidup sederhana dan tidak berlebihan.
Kedua, di lingkungan sekitar. Kita bisa bersinergi menjaga lingkungan, bergotong royong membersihkan lingkungan, serta menjaga kebersihan bersama.
Masjid bisa menjadi pusat gerakan kebersihan. Setiap RT/RW juga dapat saling mencontoh dan mengembangkan program baik dari lingkungan masing-masing.
Ketiga, peran negara wajib ada. Negara memiliki kewenangan dalam membuat regulasi dan menerapkan sanksi secara tegas.
Jika masyarakat sudah bahu-membahu menjaga lingkungan, tetapi perusahaan-perusahaan besar tetap menghasilkan limbah dan merusak lingkungan dalam proses produksinya, negara dibutuhkan untuk hadir secara penuh.
Bukan hanya meregulasi larangan menggunakan kantong plastik, tetapi juga bagaimana negara dapat membatasi, bahkan jika diperlukan, melarang produksi plastik yang tidak ramah lingkungan.
Tentu, hal ini membutuhkan kemajuan teknologi dan integrasi banyak sektor yang hanya dapat dilakukan secara efektif melalui kebijakan negara. Karena itu, pemegang kekuasaan harus menggunakan kewenangannya dengan amanah.
Kemerdekaan dari penjajahan adalah sebuah kesyukuran. Namun, menjaga kemerdekaan dengan memajukan bangsa merupakan tanggung jawab seluruh anak bangsa, terlebih mereka yang mendapatkan kekuasaan dan amanat rakyat.
Merdeka berarti tanah tidak tercemar dan tetap dapat dikelola hingga mampu mendukung swasembada pangan. Laut tetap bersih sehingga menghasilkan ikan dan berbagai keanekaragaman hayati.
Sungai-sungai juga tetap bersih dan dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan masyarakat.
Islam mengajarkan bahwa menjaga bumi merupakan bagian dari tugas manusia sebagai khalifah fil ardh. Kita bukan pemilik bumi. Kita adalah penjaganya.
Mari kita wujudkan Indonesia yang bersih. Bukan hanya saat 17 Agustus, tetapi 365 hari. Bukan dengan teriakan, melainkan dengan aksi. (*)
Wallahu a’lam bishawab.
Penulis:
Hasrinawati H., S.ST., MM.
(Pemerhati Sosial)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.











