JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, mendorong gerakan Tobat Ekologis berbasis nilai-nilai keimanan untuk memperkuat kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Gagasan tersebut disampaikan Jumhur saat menjadi pembicara dalam orasi ilmiah bertajuk “Menghidupkan Kembali Amanat Pasal 33 UUD 1945” pada rangkaian Muktamar V Wahdah Islamiyah di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Dalam kesempatan itu, KLH/BPLH membuka ruang kolaborasi dengan organisasi masyarakat Islam Wahdah Islamiyah untuk menjadikan jaringan dai sebagai penggerak kesadaran lingkungan hingga ke tingkat masyarakat.
Sebagai langkah awal, KLH/BPLH dan Wahdah Islamiyah sepakat menyiapkan program Training of Trainers (ToT) bagi para dai. Program ini diharapkan membekali para dai dengan pemahaman dan materi lingkungan yang dapat disampaikan dalam ruang-ruang dakwah.
“Tobat Ekologis harus menjadi gerakan, bukan berhenti pada seruan. Wahdah Islamiyah memiliki jaringan dai yang dapat menjadi penggerak di masyarakat, dan dalam waktu dekat kita akan melakukan Training of Trainers,” kata Jumhur.
Menurutnya, gerakan tersebut juga dapat diperkuat melalui instrumen filantropi Islam, seperti wakaf lingkungan dan program berbasis zakat.
“Kita juga perlu mengembangkan instrumen seperti wakaf lingkungan serta program berbasis zakat yang manfaatnya kembali kepada mustahik, sehingga pemulihan lingkungan sekaligus menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat,” ujarnya.
Jumhur menilai berbagai persoalan lingkungan, mulai cuaca ekstrem hingga kerusakan ekosistem, tidak semata-mata merupakan persoalan teknis. Krisis tersebut juga mencerminkan cara manusia memperlakukan alam.
Karena itu, menurut dia, makna tobat tidak cukup hanya diwujudkan melalui perbaikan hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga harus tercermin dalam hubungan manusia dengan lingkungan.
“Islam telah mengajarkan peran mulia manusia sebagai khalifah yang diamanahi untuk menjaga keseimbangan (mizan), menghadirkan kemaslahatan (maslahah), dan mencegah segala bentuk kerusakan (fasad),” katanya.
Semangat tersebut, lanjut Jumhur, sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ia mengajak masyarakat meninggalkan pola ekonomi yang terlalu mengandalkan eksploitasi sumber daya alam dan mulai mendorong ekonomi hijau yang berkeadilan serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Menurut Jumhur, agenda perlindungan lingkungan juga dapat berjalan beriringan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Wakaf lingkungan dan pemanfaatan dana zakat, misalnya, dapat diarahkan untuk mendukung pemulihan lingkungan sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi keluarga prasejahtera.
Dengan demikian, gerakan lingkungan tidak berhenti pada kegiatan menanam pohon atau membersihkan sampah, tetapi juga menyentuh persoalan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Kolaborasi KLH/BPLH dan Wahdah Islamiyah juga diarahkan untuk memperluas peran dai dalam isu lingkungan. Dai diharapkan tidak hanya menyampaikan pesan keagamaan, tetapi turut menjadi teladan dalam pengelolaan sampah, pencegahan pencemaran, serta menjaga kelestarian alam.
Jumhur menegaskan, Tobat Ekologis merupakan bentuk keberanian manusia untuk mengevaluasi kesalahan dalam memperlakukan lingkungan dan mengambil tanggung jawab demi keberlanjutan kehidupan generasi mendatang.
Melalui sinergi tersebut, nilai-nilai keagamaan diharapkan dapat menjadi kekuatan sosial dalam membangun kesadaran lingkungan sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat. (Mp/Ag4ys)
Citizen Reporter: Muhammad Akbar (Humas Muktamar V WI)













