PALOPO — Setelah menempuh berbagai jalur formal, puluhan petani Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, kini membawa konflik agraria yang mereka hadapi ke Kedatuan Luwu. Mereka berharap jalur adat dapat membuka ruang penyelesaian atas persoalan lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan.
Perwakilan masyarakat Laoli diterima di Istana Kedatuan Luwu, Kota Palopo, Jumat (21/8/2026). Mereka menyampaikan pengaduan kepada Cenning Luwu YM Andi Sitti Huzaimah Mackulau Opu Daeng Ri Pajung, Maddika Bua Andi Syaifuddin Kaddiraja, dan Opu Tomarilaleng. Datu Luwu tidak hadir karena sedang menjalani pemulihan kesehatan di Jakarta.
Perwakilan petani Laoli, Arfah Syam, mengatakan berbagai upaya melalui jalur pemerintahan dan lembaga negara telah ditempuh, mulai dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, DPRD Luwu Timur, DPRD Sulawesi Selatan hingga Komnas HAM. Namun, menurut dia, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian atas persoalan yang mereka hadapi.
“Kami datang ke Kedatuan untuk mengadu kepada Yang Mulia Datu atas persoalan lahan kami. Kami sudah bertemu dengan DPRD Lutim dan berdiskusi dengan pemerintah Luwu Timur, tetapi belum ada jalan keluar. Ketika semua pintu pemerintah sudah kami tempuh, pilihan kami adalah Kedatuan Luwu. Semoga lewat jalur adat ini ada solusi buat kami,” ujar Arfah.
Konflik tersebut berkaitan dengan lahan yang menurut masyarakat Laoli telah mereka garap selama bertahun-tahun. Petani Laoli, Asruddin, mengatakan keluarganya telah mengelola lahan di Dusun Laoli sejak 1998. Persoalan mencuat pada 2024 ketika, menurut pengakuan mereka, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengklaim kawasan tersebut sebagai lahan Hak Pengelolaan (HPL) pemerintah daerah.
Asruddin mengaku proses pensertifikatan dilakukan tanpa pemberitahuan kepada masyarakat yang selama ini tinggal dan mengelola lahan tersebut. Belakangan, kata dia, lahan itu dipersiapkan untuk kepentingan investasi dan disewakan kepada PT Indonesia Huadi Industrial Park (IHIP). “Kami sejak awal tidak menolak investasi, kami tidak menolak PT IHIP. Yang kami tuntut kepada Pemda Lutim adalah pembayaran ganti rugi yang tidak sesuai harapan kami,” katanya.
Persoalan kemudian memanas. Menurut Asruddin, setelah sejumlah pertemuan dengan Bupati Luwu Timur belum menghasilkan solusi, pada 30–31 Juli 2026 dilakukan pengosongan kebun dan rumah warga dengan pengerahan aparat gabungan. Masyarakat Laoli menyebut tindakan tersebut berdampak langsung terhadap tempat tinggal dan sumber penghidupan mereka. Namun, sejumlah tudingan dan klaim mengenai penguasaan serta pengosongan lahan tersebut masih menjadi bagian dari persoalan yang diperselisihkan para pihak.
Selain status penguasaan dan kompensasi, warga juga mempersoalkan perubahan titik koordinat lahan. Arfah mengklaim terdapat perubahan data spasial dalam dokumen atau peta yang berdampak terhadap luasan kawasan yang disengketakan. “Peta awal sebelum perubahan dan setelah perubahan ada kami bawa, beserta dokumen lainnya. Nanti kami serahkan kepada Datu,” ujarnya. Ia menyebut perbedaan tersebut mencapai sekitar 70 hektare.
Masyarakat Laoli menegaskan kedatangan mereka ke Kedatuan Luwu bukan untuk menggantikan kewenangan negara. Mereka menyadari Kedatuan Luwu bukan lembaga peradilan atau pemerintahan yang berwenang memutus sengketa pertanahan. Mereka berharap institusi adat tersebut dapat memberikan nasihat dan membuka ruang musyawarah bagi pihak-pihak yang bersengketa. “Bagi kami, persoalan ini bukan hanya menyangkut sebidang tanah, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup keluarga kami, rasa keadilan, serta hubungan baik antara masyarakat dengan pemerintah,” kata Arfah.
Maddika Bua Andi Syaifuddin Kaddiraja menyambut baik kedatangan masyarakat Laoli. Ia mengatakan seluruh aspirasi telah dicatat dan Kedatuan Luwu meminta dokumen pendukung untuk dipelajari sebelum disampaikan kepada Datu Luwu. “Semua yang disampaikan sudah kami catat. Selanjutnya kami minta dokumen-dokumen pelengkapnya untuk kami perhadapkan kepada Datu Luwu,” ujarnya. Menurutnya, Datu Luwu belum dapat menerima langsung masyarakat Laoli karena sedang menjalani pemulihan kesehatan di Jakarta. “Percayalah, semua yang diutarakan akan kami sampaikan kepada Datu Luwu,” katanya.
Pertemuan tersebut menjadi babak baru bagi masyarakat Laoli setelah berbagai jalur formal belum menghasilkan titik temu. Kini, mereka menunggu respons Datu Luwu setelah dokumen dan aspirasi disampaikan. Bagi petani Laoli, langkah ke Kedatuan Luwu bukan sekadar membawa persoalan tanah, tetapi upaya mencari ruang musyawarah untuk mempertemukan kepentingan masyarakat dan pihak-pihak terkait tanpa menutup proses hukum yang masih berjalan. (Cr/Ag4ys)
Citizen Reporter: Asri Tadda







