MAKASSAR — Langkah masyarakat petani Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, mendatangi Kedatuan Luwu untuk mengadukan konflik agraria dinilai sebagai sinyal kuat adanya kelelahan dan kebuntuan dalam menempuh jalur penyelesaian formal.
Sosiolog Universitas Hasanuddin (Unhas) sekaligus Koordinator Program Studi S3 Sosiologi Unhas, Dr Rahmat Muhammad, M.Si., mengatakan keputusan petani Laoli mendatangi Istana Kedatuan Luwu di Palopo tidak bisa semata-mata dimaknai sebagai bentuk penolakan terhadap negara.
“Keputusan mendatangi institusi adat Kedatuan Luwu menunjukkan adanya kelelahan dan kebuntuan struktural,” kata Rahmat di Makassar, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, masyarakat akar rumput kerap berada pada posisi yang tidak seimbang ketika berhadapan dengan prosedur dan institusi formal. Proses yang dinilai kaku, panjang, dan prosedural dapat membuat warga mencari ruang lain yang dianggap lebih dekat secara sosial dan kultural.
Langkah petani Laoli itu disebut bukan tanpa alasan. Sebelum mendatangi Kedatuan Luwu, mereka mengaku telah menempuh sejumlah jalur formal, mulai dari menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, berdialog dengan DPRD Luwu Timur dan DPRD Sulawesi Selatan, menempuh upaya hukum, hingga melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Namun, berbagai upaya tersebut belum dianggap menyelesaikan persoalan mendasar. Di sisi lain, proses pengosongan lahan disebut telah berlangsung dan berdampak langsung terhadap kehidupan keluarga petani.
Rahmat menegaskan, kedatangan petani ke Kedatuan Luwu bukan berarti mereka hendak membangun lembaga tandingan terhadap negara. Mereka justru sedang memanfaatkan modal sosial dan sejarah kultural yang masih memiliki legitimasi di tengah masyarakat.
“Hal ini tentu saja bukan upaya melawan negara atau mencari pengadilan tandingan. Secara sosiologis, warga sedang menggunakan modal sosial dan sejarah kultural,” ujarnya.
Kedatuan Luwu, lanjut Rahmat, tidak ditempatkan sebagai lembaga yang mengambil alih kewenangan pemerintah maupun peradilan. Institusi adat itu lebih dipandang sebagai otoritas moral yang dapat membuka ruang dialog dan mempertemukan pihak-pihak yang berkonflik secara lebih egaliter.
Pandangan tersebut sejalan dengan surat permohonan audiensi petani Laoli kepada Datu Luwu tertanggal 1 Agustus 2026. Dalam surat itu, mereka mengakui Kedatuan Luwu bukan lembaga peradilan maupun pemerintahan yang berwenang memutus sengketa pertanahan. Mereka hanya meminta nasihat, pertimbangan, serta fasilitasi ruang dialog yang lebih sejuk dan bermartabat.
Bagi masyarakat Laoli, konflik agraria bukan sekadar persoalan tanah. Persoalan tersebut berkaitan dengan keberlangsungan hidup keluarga, rasa keadilan, serta hubungan masyarakat dengan pemerintah.
Audiensi yang digelar pada Jumat, 21 Agustus 2026, pun dinilai sebagai kelanjutan dari upaya mencari ruang dialog setelah sejumlah kanal formal belum menghasilkan titik temu yang diharapkan.
Rahmat mengingatkan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar tidak memperburuk situasi selama proses dialog berlangsung. Ia meminta segala bentuk intimidasi dan upaya pengosongan lahan secara paksa dihentikan.
“Selama proses mediasi berlangsung, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus menghentikan segala bentuk intimidasi dan upaya pengosongan lahan secara paksa,” tegasnya.
Menurut Rahmat, pendekatan represif justru berpotensi memperbesar ketidakpercayaan masyarakat terhadap negara dan mendorong konflik berkembang menjadi ketegangan terbuka. Dalam konteks itu, Kedatuan Luwu dapat menjadi ruang sosial untuk menghidupkan kembali musyawarah dan komunikasi antarpihak.
Bagi petani Laoli, mengetuk pintu Kedatuan Luwu bukan berarti meninggalkan hukum negara. Mereka sedang mencari jalan lain untuk membuka dialog melalui institusi yang secara historis masih dipercaya sebagai penjaga nilai musyawarah dan keadilan. Ketika saluran formal belum menemukan titik temu, masyarakat memilih kembali mengetuk pintu sejarah dan kebudayaan agar persoalan mereka kembali didengar. (Cr/Ag4ys)
Citizen Reporter: Asri Tadda








