PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Empat Program KKN 79 UINAM Posko 09 Dipaparkan di TakalarPemkot Makassar Percepat Pembenahan TPA Tamangapa, Kejar Lepas dari SanksiUKM KPI Unhas dan Dinas TPHP Bone Teken LoA Pengembangan Pertanian CerdasKKN-PK Unhas Gelar Seminar Hasil, 100 Lansia Desa Nepo Ikuti Cek Kesehatan GratisMUI Apresiasi Pengukuhan 10.000 Guru Al-Qur’an di Muktamar V Wahdah IslamiyahUNM Latih Pelaku Usaha Malino Manfaatkan AI untuk PertanianPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Empat Program KKN 79 UINAM Posko 09 Dipaparkan di TakalarPemkot Makassar Percepat Pembenahan TPA Tamangapa, Kejar Lepas dari SanksiUKM KPI Unhas dan Dinas TPHP Bone Teken LoA Pengembangan Pertanian CerdasKKN-PK Unhas Gelar Seminar Hasil, 100 Lansia Desa Nepo Ikuti Cek Kesehatan GratisMUI Apresiasi Pengukuhan 10.000 Guru Al-Qur’an di Muktamar V Wahdah IslamiyahUNM Latih Pelaku Usaha Malino Manfaatkan AI untuk Pertanian
Makassar

Pemkot Makassar Percepat Pembenahan TPA Tamangapa, Kejar Lepas dari Sanksi

11
×

Pemkot Makassar Percepat Pembenahan TPA Tamangapa, Kejar Lepas dari Sanksi

Sebarkan artikel ini
Sekda Makassar di TPA
Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar Andi Zulkifly bersama Sekretaris DLH, Ferdi dan Camat Manggala, Ahmad saat meninjau langsung kondisi TPA Tamangapa, Rabu (26/8/2026).

MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mempercepat pembenahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala, menyusul sanksi terkait pengelolaan tempat pembuangan sampah tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar Andi Zulkifly meninjau langsung kondisi TPA Tamangapa, Rabu (26/8/2026). Ia didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar Helmy Budiman, jajaran DLH, serta pemerintah Kecamatan Manggala.

Peninjauan dilakukan untuk memastikan berbagai pekerjaan pembenahan berjalan sesuai arahan pemerintah pusat. Kunjungan tersebut juga bertepatan dengan kedatangan tim Kementerian Lingkungan Hidup yang melihat langsung perkembangan pembenahan TPA Tamangapa.

Sejumlah progres turut dicek Sekda, mulai pembangunan akses jalan menuju kawasan TPA, pengelolaan gas metana, pembenahan kantor sekretariat hingga penutupan timbunan sampah.

Andi Zulkifly menegaskan seluruh pekerjaan harus dipercepat dan tidak menunggu hingga batas waktu pembenahan pada September 2026.

“Pembenahan ini harus kita percepat karena masa pembenahannya sampai September. Kita tidak boleh menunggu sampai akhir,” kata Zulkifly.

Menurutnya, kunjungan tim Kementerian Lingkungan Hidup menjadi momentum untuk mengevaluasi sejauh mana pembenahan yang telah dilakukan Pemkot Makassar. Dalam waktu dekat, penilaian terhadap kondisi TPA Tamangapa juga berpotensi kembali dilakukan.

“Jadi dalam waktu dekat akan ada penilaian lagi untuk melihat apakah kita sudah terlepas dari sanksi atau belum. Kita masih menunggu,” ujarnya.

Zulkifly menegaskan status sanksi menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan peluang Makassar mengikuti penilaian Adipura. Jika sanksi dicabut, Makassar berpeluang kembali mengikuti ajang penghargaan bidang kebersihan dan pengelolaan lingkungan tersebut.

“Ketika kita sudah lepas dari sanksi, kita bisa atau dapat diikutkan untuk mengikuti lomba Adipura. Kalau masih dalam kategori sanksi, kita tidak diikutkan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala DLH Makassar Helmy Budiman mengatakan pembenahan juga menyasar sistem pengelolaan air lindi di TPA Tamangapa. Perbaikan dilakukan pada kolam lindi serta penerapan penanganan bahan kimia untuk menjaga kualitas hasil pengolahan.

Sekda Makassar tinjau TPA
Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar Andi Zulkifly meninjau langsung kondisi TPA Tamangapa, Rabu (26/8/2026). Ia didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar Helmy Budiman, jajaran DLH, serta pemerintah Kecamatan Manggala.

“Kolam lindi menjadi atensi Pak Sekda. Ini berkaitan dengan kualitas lindinya, juga sudah baik. Dari sisi kolamnya sudah kita benahi, kemudian penanganan bahan-bahan kimia juga sudah diterapkan di sana,” kata Helmy.

Ia memastikan Pemkot Makassar terus mempercepat seluruh aspek pembenahan TPA, termasuk penanganan timbunan sampah, pengelolaan gas metana, akses jalan dan pengolahan lindi.

“Kami komitmen soal TPA dan pengelolaan sampah. Insya Allah, apa yang menjadi arahan pemerintah pusat, kami akan tuntaskan,” tegasnya. (70n)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Kirim Komentar

📢 Mohon utamakan adab, etika, dan sopan santun dalam berkomentar. Semua komentar akan melewati proses moderasi sebelum diterbitkan.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com