MAKASSAR — Ketidaksamaan data penanganan perkara pidana dengan nomor 05/Pid.Sus/2012/PN.Mks memunculkan tanda tanya serius. Nomor perkara tersebut tercatat dalam administrasi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, namun tidak ditemukan dalam sistem maupun arsip perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Perkara yang disebut berkaitan dengan Drs. Wisnu Purnomo, dkk., sejumlah pejabat Bank BRI, itu menjadi sorotan setelah penelusuran terhadap dokumen dan data administrasi di kedua institusi penegak hukum tersebut menunjukkan adanya perbedaan.
Dari pihak Kejari Makassar, Kepala Seksi Intelijen menyatakan nomor perkara 05/Pid.Sus/2012/PN.Mks tidak terdaftar dalam sistem pendaftaran resmi institusinya. Pernyataan tersebut kemudian diperkuat dengan penelusuran internal terhadap dokumen perkara.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makassar, Faisah, bahkan telah menelusuri dokumen dakwaan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penelusuran dilakukan terhadap ruang penyimpanan arsip dakwaan Kejari Makassar.
Namun, hasil pemeriksaan tersebut tidak menemukan dokumen yang dimaksud. Berkas dakwaan yang berkaitan dengan perkara Drs. Wisnu Purnomo dan pihak-pihak lainnya tidak ditemukan dalam arsip yang ditelusuri.
Keterangan berbeda muncul dari sisi Pengadilan Negeri Makassar. Nomor 05/Pid.Sus/2012/PN.Mks tercatat sebagai nomor perkara/putusan di lingkungan pengadilan. Dengan demikian, terdapat perbedaan antara data yang tercatat di pengadilan dengan data administrasi yang dapat ditemukan di Kejari Makassar.
Penelusuran kemudian diarahkan ke tingkat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel). Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa perkara yang melibatkan Drs. Wisnu Purnomo tersebut merupakan kewenangan Kejari Makassar. Ia juga menyatakan berkas perkara itu tidak tersimpan dalam arsip maupun data Kejati Sulsel.
Perbedaan data tersebut menyisakan persoalan yang tidak sederhana. Di satu sisi, nomor perkara tercatat dalam administrasi pengadilan. Di sisi lain, dokumen pendukung perkara tersebut tidak ditemukan dalam penelusuran arsip Kejari Makassar, sementara Kejati Sulsel menyatakan tidak menyimpan berkasnya karena perkara tersebut berada dalam kewenangan Kejari Makassar.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai di mana keberadaan berkas perkara, bagaimana proses pencatatan dan pengarsipannya, serta bagaimana alur administrasi perkara tersebut dari tahap penuntutan hingga proses persidangan di pengadilan.
Perbedaan data antarlembaga penegak hukum ini penting untuk dijelaskan secara terbuka, terutama karena menyangkut perkara yang telah memiliki nomor dalam administrasi pengadilan. Klarifikasi diperlukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi mengenai status, riwayat penanganan, maupun keberadaan dokumen perkara.
Mediasulsel akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan verifikasi. Setiap informasi baru yang diperoleh akan disampaikan kepada publik berdasarkan fakta dan keterangan resmi dari lembaga yang berwenang. (70n)













