MAKASSAR – Kuasa hukum terpidana berinisial TJ mempertanyakan langkah Kejaksaan dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1552.K/PID.SUS/2015 yang baru ditindaklanjuti sekitar 11 tahun setelah berkekuatan hukum tetap. Mereka menilai pelaksanaan putusan yang terlambat tersebut berpotensi menghambat hak kliennya untuk memperoleh pembebasan bersyarat.
Keberatan itu disampaikan Dr. Muhammad Nur, SH., MH., dan A. Salim Agung, SH., di Makassar, Sabtu (27/6/2026). Menurut mereka, TJ telah menjalani pidana selama kurang lebih 15 tahun dari total hukuman 16 tahun 6 bulan dalam dua perkara berbeda dan telah memenuhi syarat administratif untuk diusulkan mendapatkan pembebasan bersyarat.
Muhammad Nur mengungkapkan, putusan perkara yang telah inkrah sejak 2015 itu baru memasuki tahapan pelaksanaan terkait aset pada 2026. Kondisi tersebut, kata dia, menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas dan kepastian hukum dalam pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Klien kami telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Namun pelaksanaan putusan yang hingga kini belum tuntas berpotensi menghambat haknya untuk memperoleh pembebasan bersyarat,” ujarnya.
Menurut Muhammad Nur, Kejaksaan Negeri Makassar telah menerbitkan surat kepada Kejaksaan Tinggi terkait penyitaan aset milik TJ yang berada di Desa Lempe, Kabupaten Wajo. Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Wajo dengan meminta pemerintah desa setempat melakukan pengecekan terhadap aset yang dimaksud.
Namun, kuasa hukum menyoroti proses pengecekan aset tersebut karena dinilai tidak dilakukan secara terbuka. Mereka mengaku tidak menerima pemberitahuan resmi, baik kepada terpidana maupun kepada tim kuasa hukum sebelum kegiatan pengecekan dilaksanakan.
“Yang kami pertanyakan bukan upaya negara untuk memulihkan kerugian keuangan negara, tetapi prosedurnya. Mengapa klien kami dan kuasa hukumnya tidak menerima pemberitahuan resmi terkait pengecekan aset tersebut,” kata Muhammad Nur.
Ia menegaskan bahwa keberatan tersebut merujuk pada sejumlah ketentuan hukum, mulai dari KUHAP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hingga Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aset. Menurutnya, setiap pelaksanaan putusan harus tetap menjunjung prinsip transparansi dan perlindungan hak para pihak.
Muhammad Nur juga berpendapat keterlambatan pelaksanaan putusan selama lebih dari satu dekade tidak semestinya berdampak pada tertundanya hak pembebasan bersyarat yang telah memenuhi syarat administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, A. Salim Agung menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum yang tersedia untuk memperjuangkan hak kliennya. Ia berharap seluruh aparat penegak hukum tetap mengedepankan asas kepastian hukum, profesionalitas, dan perlindungan hak warga negara dalam setiap proses penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Makassar belum memberikan tanggapan atas pernyataan kuasa hukum tersebut. Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi dan akan memuat penjelasan maupun hak jawab dari pihak kejaksaan setelah diterima, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (70n)













