MAKASSAR — Polemik kasus kredit debitur Bank BRI yang berkaitan dengan perkara korupsi kembali menjadi sorotan. Perhatian kini tertuju pada nomor perkara 05/Pid.Sus/2012 yang disebut berkaitan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, tetapi diklaim tidak tercatat dalam sistem register perkara di institusi tersebut.
Kejanggalan itu mencuat setelah Kasi Intelijen Kejari Makassar, Zulfikar, memberikan penjelasan mengenai asal-usul nomor perkara tersebut. Ia menyebut nomor 05/Pid.Sus/2012 diperolehnya dari berkas putusan perkara Haji Tajang dengan nomor 1552 K/Pid.Sus/2015.
“Nomor perkara itu 05/Pid.Sus/2012 ku dapat juga dari berkas putusan Haji Tajang (Nomor 1552 K/Pid.Sus/2015). Silakan cek di putusan tersebut agar yakin,” ujar Zulfikar.
Menurutnya, pernyataan bahwa nomor perkara tersebut tidak teregister didasarkan pada pengecekan daftar perkara yang dimiliki Kejari Makassar. “Kenapa saya ucapkan tidak teregister, karena tidak ada di sistem daftar perkara pada kami di Kejari Makassar,” katanya.
Zulfikar mengaku belum dapat menjelaskan mengapa nomor perkara tersebut tercantum dalam putusan Mahkamah Agung, sementara tidak ditemukan dalam sistem register Kejari Makassar. “Kenapa tidak terdaftar dan ada nomor putusan tersebut, saya hanya bisa memberikan keterangan karena di putusan Haji Tajang tertulis,” ujarnya.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai aspek administrasi dan prosedur penanganan perkara. Ketua Umum PERADMI, Dr. Muhammad Nur, SH., MH., menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara transparan karena menyangkut kepastian status sebuah perkara.
“Kalau dari kejaksaan sendiri lalu belum memberi nomor perkara berarti dua kemungkinan,” kata Muhammad Nur kepada mediasulsel.com, Kamis (27/8/2026)
Ia menjelaskan, kemungkinan pertama adalah perkara tersebut merupakan perkara yang belum jelas kelanjutannya karena pihak kejaksaan masih ragu memprosesnya. Kemungkinan kedua, menurut dia, perlu ditelusuri apakah terdapat dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara tersebut.
“Bisa jadi perkara itu perkara gantung yang kejaksaan sendiri ragu untuk melakukan proses penyelidikan. Kedua, di mana kejaksaan melakukan indikasi kongkalikong terhadap perkara tersebut untuk menutupi kebenaran yang seharusnya,” ujarnya.
Muhammad Nur menilai, apabila benar sebuah perkara tidak memiliki register resmi di kejaksaan, aspek administrasi, akuntabilitas, dan kepastian hukum menjadi persoalan yang harus diperiksa. Namun, ia menegaskan penilaian tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan proses hukum yang berlaku.
“Kalau perkaranya di kejaksaan lalu tidak teregister, itu artinya perkara tidak pernah ada. Secara SOP jelas pelanggarannya, administrasi, akuntabel, dan kepastian hukum,” tegasnya.
Ia juga menyebut sejumlah ketentuan pidana yang menurutnya perlu dikaji apabila nantinya ditemukan bukti adanya pembuatan atau manipulasi dokumen perkara. “Itu namanya perkara buatan atau fiktif. Ini murni pelanggaran berat dan penyalahgunaan wewenang,” katanya, sembari merujuk antara lain pada Pasal 3 serta Pasal 263 dan 264 KUHP.
Hingga kini, persoalan tersebut masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai asal-usul nomor 05/Pid.Sus/2012, proses registrasinya, serta kaitannya dengan putusan 1552 K/Pid.Sus/2015. Transparansi dokumen dan penjelasan resmi dari institusi terkait dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi mengenai kepastian hukum perkara tersebut. (70n)













