MAKASSAR—Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar akan melakukan penelusuran terkait dugaan pemanfaatan salah satu aset sitaan dalam perkara yang menyeret nama Haji Tajang. Aset yang berada di Kecamatan Wara, Kota Palopo, itu disebut telah digunakan sebagai showroom atau pusat penjualan mobil listrik.
Objek tersebut diketahui terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 166 dan disebut masih berstatus barang sitaan negara. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum pemanfaatan aset serta pihak yang diduga memberikan izin atas penggunaan objek tersebut.
Untuk memperoleh klarifikasi, tim Mediasulsel.com menemui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar, Fikar, Rabu (24/6/2026).
Dalam keterangannya, Fikar menyatakan barang sitaan yang berkaitan dengan perkara pidana, termasuk tindak pidana korupsi, pada prinsipnya tidak dapat digunakan atau dialihfungsikan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Pada dasarnya, sesuai ketentuan yang berlaku, barang sitaan tidak dapat dialihfungsikan karena merupakan barang bukti dalam suatu perkara. Pemanfaatannya harus memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Menurut Fikar, setiap penggunaan terhadap objek sitaan harus memiliki legalitas dan kewenangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang ada alih fungsi, harus jelas apa dasar hukumnya. Jangan sampai dimanfaatkan tanpa kewenangan yang sah karena statusnya merupakan barang sitaan negara dan nantinya dapat menjadi objek lelang,” tambahnya.
Ia mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan penelusuran internal untuk memastikan fakta terkait pemanfaatan aset tersebut.
“Kami akan melakukan investigasi internal terlebih dahulu untuk mengetahui apa yang terjadi dan apakah ada pihak yang memberikan izin atas pemanfaatan barang sitaan tersebut,” katanya.
Sementara itu, tim media menyatakan akan terus memantau perkembangan proses lelang atas objek yang berkaitan dengan perkara Haji Tajang. Berdasarkan informasi yang diperoleh, hingga saat ini proses lelang atas aset tersebut disebut belum memiliki kejelasan.
Selain itu, dalam sejumlah dokumen dan informasi yang beredar disebut adanya tim Afrisal yang dikaitkan dengan proses penanganan aset tersebut. Namun hingga kini belum terdapat penjelasan resmi mengenai peran, kewenangan, maupun keterkaitan tim tersebut dalam proses pengelolaan atau pelelangan objek sitaan.
Di sisi lain, pihak keluarga dan terdakwa disebut mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan terkait proses yang berlangsung terhadap objek sitaan tersebut. Klaim itu menjadi salah satu hal yang diharapkan dapat terjawab melalui penelusuran dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Perkara yang telah bergulir sejak sekitar 2015 itu masih terus menjadi perhatian publik. Masyarakat kini menantikan kejelasan mengenai status pemanfaatan aset sitaan serta proses lelang yang akan ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (70n)













