PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.KM Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Masalembo, 143 Orang DievakuasiAntrean BBM Mengular, Appi Siapkan Ganjil-Genap hingga SPBU 24 Jam di MakassarGojukai Bukit Baruga Tembus Peringkat 4 Korpasgat Cup 2026, Borong 21 MedaliGubernur Sulsel Serahkan Bantuan untuk Tiga Korban Kebakaran di JenepontoSiswi SDN Barombong Raih Juara 1 MTQ Putri LOKETTA TamalateKelangkaan Pertalite Picu Antrean Panjang, Harga Eceran di Jeneponto MelambungPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.KM Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Masalembo, 143 Orang DievakuasiAntrean BBM Mengular, Appi Siapkan Ganjil-Genap hingga SPBU 24 Jam di MakassarGojukai Bukit Baruga Tembus Peringkat 4 Korpasgat Cup 2026, Borong 21 MedaliGubernur Sulsel Serahkan Bantuan untuk Tiga Korban Kebakaran di JenepontoSiswi SDN Barombong Raih Juara 1 MTQ Putri LOKETTA TamalateKelangkaan Pertalite Picu Antrean Panjang, Harga Eceran di Jeneponto Melambung
Makassar

Kejari Makassar Telusuri Dugaan Pemanfaatan Aset Sitaan Perkara Haji Tajang

96
×

Kejari Makassar Telusuri Dugaan Pemanfaatan Aset Sitaan Perkara Haji Tajang

Sebarkan artikel ini
Kejari Makassar Telusuri Dugaan Pemanfaatan Aset Sitaan Perkara Haji Tajang
Dokumentasi objek yang tercatat dalam SHM Nomor 166 di Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara, Kota Palopo, sebelum kondisi terkini yang disebut telah dimanfaatkan sebagai showroom.

MAKASSAR—Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar akan melakukan penelusuran terkait dugaan pemanfaatan salah satu aset sitaan dalam perkara yang menyeret nama Haji Tajang. Aset yang berada di Kecamatan Wara, Kota Palopo, itu disebut telah digunakan sebagai showroom atau pusat penjualan mobil listrik.

Objek tersebut diketahui terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 166 dan disebut masih berstatus barang sitaan negara. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum pemanfaatan aset serta pihak yang diduga memberikan izin atas penggunaan objek tersebut.

Untuk memperoleh klarifikasi, tim Mediasulsel.com menemui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar, Fikar, Rabu (24/6/2026).

Dalam keterangannya, Fikar menyatakan barang sitaan yang berkaitan dengan perkara pidana, termasuk tindak pidana korupsi, pada prinsipnya tidak dapat digunakan atau dialihfungsikan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Pada dasarnya, sesuai ketentuan yang berlaku, barang sitaan tidak dapat dialihfungsikan karena merupakan barang bukti dalam suatu perkara. Pemanfaatannya harus memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Menurut Fikar, setiap penggunaan terhadap objek sitaan harus memiliki legalitas dan kewenangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau memang ada alih fungsi, harus jelas apa dasar hukumnya. Jangan sampai dimanfaatkan tanpa kewenangan yang sah karena statusnya merupakan barang sitaan negara dan nantinya dapat menjadi objek lelang,” tambahnya.

Ia mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan penelusuran internal untuk memastikan fakta terkait pemanfaatan aset tersebut.

“Kami akan melakukan investigasi internal terlebih dahulu untuk mengetahui apa yang terjadi dan apakah ada pihak yang memberikan izin atas pemanfaatan barang sitaan tersebut,” katanya.

Sementara itu, tim media menyatakan akan terus memantau perkembangan proses lelang atas objek yang berkaitan dengan perkara Haji Tajang. Berdasarkan informasi yang diperoleh, hingga saat ini proses lelang atas aset tersebut disebut belum memiliki kejelasan.

Selain itu, dalam sejumlah dokumen dan informasi yang beredar disebut adanya tim Afrisal yang dikaitkan dengan proses penanganan aset tersebut. Namun hingga kini belum terdapat penjelasan resmi mengenai peran, kewenangan, maupun keterkaitan tim tersebut dalam proses pengelolaan atau pelelangan objek sitaan.

Di sisi lain, pihak keluarga dan terdakwa disebut mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan terkait proses yang berlangsung terhadap objek sitaan tersebut. Klaim itu menjadi salah satu hal yang diharapkan dapat terjawab melalui penelusuran dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.

Perkara yang telah bergulir sejak sekitar 2015 itu masih terus menjadi perhatian publik. Masyarakat kini menantikan kejelasan mengenai status pemanfaatan aset sitaan serta proses lelang yang akan ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (70n)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com