MAKASSAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mengakui adanya dugaan kekeliruan dalam pemasangan papan sita yang belakangan menjadi sorotan publik karena memuat perbedaan data dengan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) dan nomor perkara yang terkait.
Klarifikasi tersebut disampaikan saat tim investigasi media mendatangi Kantor Kejari Makassar, Selasa (23/6/2026), untuk meminta penjelasan mengenai polemik papan sita yang sempat viral di media sosial.
Kasubsi I Intelijen Kejari Makassar, Andi Khaerul Fahmi, mengatakan perbedaan informasi yang tercantum pada papan sita diduga terjadi akibat kesalahan administratif atau human error.
“Kemungkinan terjadi kekeliruan saat anggota kami dari bagian barang bukti menempatkan nama atau objek pada papan tersebut,” ujar Fahmi kepada wartawan.
Pernyataan itu turut diperkuat Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Zulfikar. Ia menyebut evaluasi maupun pemberian sanksi terhadap petugas yang terbukti melakukan kesalahan merupakan kewenangan pimpinan Kejari Makassar.
“Terima kasih atas informasi ini. Ini menjadi masukan yang sangat berharga bagi kami agar ke depan lebih berhati-hati dalam pemasangan papan bicara sita jaminan lelang,” kata Zulfikar.
Menurutnya, apabila ditemukan adanya kekeliruan dalam proses pemasangan papan sita, tindak lanjutnya akan ditangani oleh pimpinan sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, Kejari Makassar juga akan menelusuri informasi terkait dugaan penyitaan objek lain milik terpidana Haji Tajang yang disebut berada di luar amar putusan pengadilan.
“Terkait informasi tersebut, kami akan melakukan penelusuran terlebih dahulu dan menjadwalkan pertemuan lanjutan pada pekan depan,” ujar Zulfikar.
Sementara itu, terkait proses pelelangan aset yang telah disita, pihak Kejari menyatakan seluruh objek yang menjadi bagian dari eksekusi putusan akan tetap dilelang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Salah seorang personel unit intelijen Kejari Makassar menjelaskan, apabila hasil lelang melebihi nilai kewajiban yang harus dipenuhi berdasarkan putusan pengadilan, kelebihan dana tersebut akan dikembalikan kepada Haji Tajang atau pihak yang berhak sesuai prosedur hukum.
Pihak Kejari juga berpendapat bahwa pelaksanaan lelang terhadap seluruh aset jaminan dilakukan berdasarkan amar putusan yang menjadi dasar eksekusi, meskipun nilai keseluruhan aset yang dilelang disebut melebihi jumlah kerugian negara yang harus diganti.
Hingga berita ini diturunkan, sejumlah pertanyaan terkait objek yang disita, perbedaan informasi pada papan sita, serta keberadaan papan tersebut yang dikabarkan sudah tidak lagi berada di lokasi, masih belum memperoleh penjelasan secara menyeluruh.
Perkembangan kasus ini masih menunggu hasil penelusuran dan klarifikasi resmi lanjutan dari pihak Kejari Makassar. (70n)













