PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Desa Beroanging Ikut Verifikasi Abdidaya Ormawa 2026, Program BKMF Sinapsis FIKK UNM DiujiPemkot Makassar Kejar Sertifikat Aset Ducting SharingPenyuluh Kehutanan Jadi Garda Depan Cegah Karhutla, Kejar Target FoLU Net Sink 2030Sumbangan Gau Maraja Diduga Masuk Rekening Pribadi Kasi Umum Kecamatan Bontocani102 Siswa Baru SMK Kehutanan Negeri Makassar Dikukuhkan, Siap Jadi Rimbawan MudaRotasi Besar Kapolres Sulsel: 5 Kursi Berganti, Ini Daftar Komandan BaruPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Desa Beroanging Ikut Verifikasi Abdidaya Ormawa 2026, Program BKMF Sinapsis FIKK UNM DiujiPemkot Makassar Kejar Sertifikat Aset Ducting SharingPenyuluh Kehutanan Jadi Garda Depan Cegah Karhutla, Kejar Target FoLU Net Sink 2030Sumbangan Gau Maraja Diduga Masuk Rekening Pribadi Kasi Umum Kecamatan Bontocani102 Siswa Baru SMK Kehutanan Negeri Makassar Dikukuhkan, Siap Jadi Rimbawan MudaRotasi Besar Kapolres Sulsel: 5 Kursi Berganti, Ini Daftar Komandan Baru
Makassar

Pemkot Makassar Kejar Sertifikat Aset Ducting Sharing

7
×

Pemkot Makassar Kejar Sertifikat Aset Ducting Sharing

Sebarkan artikel ini
Kadis Pertanahan Kota Makassar
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dra. Hj. Sri Sulsilawati, M.Si., saat memimpin rapat rapat tindak lanjut proses pensertifikatan lokasi ducting sharing di Ruang Rapat Dinas Pertanahan, Lantai 5 Balai Kota Makassar, Rabu (23/9/2026).

MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar mempercepat proses pensertifikatan aset yang digunakan untuk lokasi ducting sharing. Langkah ini ditempuh untuk memastikan aset daerah yang mendukung penataan utilitas kota memiliki legalitas dan kepastian hukum.

Percepatan tersebut dibahas dalam rapat tindak lanjut proses pensertifikatan lokasi ducting sharing yang dipimpin Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dra. Hj. Sri Sulsilawati, M.Si., Rabu (23/9/2026).

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Dinas Pertanahan, Lantai 5 Balai Kota Makassar, Jalan Ahmad Yani No. 2, mulai pukul 14.00 WITA.

Sri Sulsilawati mengumpulkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan langsung dengan pengelolaan aset dan pembangunan infrastruktur kota. Di antaranya Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta unsur kewilayahan dari Kelurahan Losari, Kelurahan Baru dan wilayah terkait lainnya.

Menurut Sri Sulsilawati, koordinasi lintas OPD diperlukan agar proses pensertifikatan tidak terkendala persoalan administrasi maupun ketidaksesuaian data di lapangan.

Dinas Pertanahan, kata dia, melakukan penyelarasan data sekaligus membahas aspek teknis dan administrasi pertanahan terhadap lokasi yang menjadi bagian dari ducting sharing.

Langkah tersebut menjadi penting karena keberadaan sertifikat memberikan kepastian atas status aset yang dikuasai atau dimanfaatkan Pemerintah Kota Makassar.

Melalui koordinasi bersama OPD teknis, Dinas Pertanahan menargetkan proses administrasi pertanahan dapat berjalan lebih terarah hingga penerbitan sertifikat aset pemerintah daerah.

Selain mengamankan aset, legalisasi lahan tersebut juga berkaitan dengan penataan utilitas perkotaan. Konsep ducting sharing memungkinkan berbagai jaringan utilitas ditempatkan dalam sistem penataan yang lebih terintegrasi sehingga tidak mengganggu ruang publik maupun infrastruktur jalan.

Pemkot Makassar kini mendorong seluruh pihak terkait untuk menyatukan data dan mempercepat penyelesaian tahapan administrasi. Dengan demikian, aset yang menjadi bagian dari infrastruktur ducting sharing dapat tercatat dan memiliki kepastian hukum sebagai aset pemerintah daerah. (70n)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Kirim Komentar

📢 Mohon utamakan adab, etika, dan sopan santun dalam berkomentar. Semua komentar akan melewati proses moderasi sebelum diterbitkan.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com