MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menertibkan ternak dan kandang babi di Perumahan Ridini, Jalan H. Kalla, RT 01/RW 03, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Senin (12/10/2026).
Penertiban yang dimulai pukul 08.30 WITA tersebut merupakan tindak lanjut rapat pemantapan yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Makassar pada 5 Oktober 2026.
Rapat sebelumnya dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Makassar Drs. H. Andi Irwan Bangsawan, M.Si sebagai bagian dari persiapan penataan dan penertiban di lokasi.
Pelaksanaan di lapangan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Kepala Bidang Bidang Penanganan Masalah dan Pengamanan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar Muh. Roy Hartono, S.STP., bersama jajarannya turut mengawal proses penataan tersebut.

Sejumlah instansi yang terlibat di antaranya Satpol PP, Dinas Pertanahan, Bagian Tata Pemerintahan Setda Makassar, Dinas Penataan Ruang, Dinas Perikanan dan Pertanian, Dinas Kesehatan, BPBD, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran, Kesbangpol, serta unsur Kecamatan Panakkukang.
Pemkot Makassar menyebut langkah tersebut sebagai upaya menjaga ketertiban tata ruang, kelestarian lingkungan permukiman, serta kenyamanan dan ketenteraman warga di sekitar lokasi.
Penataan dilakukan dengan pendekatan tegas dan humanis, dengan melibatkan lintas instansi untuk mendukung terciptanya lingkungan permukiman yang tertib dan nyaman bagi masyarakat. (70n)













