PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Direktur Binwas Kemenaker Sebut PP 50/2012 Perlu Segera Diselaraskan dengan Standar Internasional • Lapas Bak Apartemen: Bagaimana Koruptor Bisa Jera? • DPRD Makassar Gelar Paripurna Ketujuh, Bahas Jawaban Wali Kota soal Perubahan APBD 2026 • Dandenpom Makassar Warning Prajurit, Jaga Sikap di Lapangan dan Tidak Sembarangan di Medsos • TACO dan MD Entertainment Kolaborasi di Film Filosofi Teras • 153 POKMAS Rumah Pangan B2SA di Makassar Didorong Terapkan Pola Konsumsi Sehat • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Direktur Binwas Kemenaker Sebut PP 50/2012 Perlu Segera Diselaraskan dengan Standar Internasional • Lapas Bak Apartemen: Bagaimana Koruptor Bisa Jera? • DPRD Makassar Gelar Paripurna Ketujuh, Bahas Jawaban Wali Kota soal Perubahan APBD 2026 • Dandenpom Makassar Warning Prajurit, Jaga Sikap di Lapangan dan Tidak Sembarangan di Medsos • TACO dan MD Entertainment Kolaborasi di Film Filosofi Teras • 153 POKMAS Rumah Pangan B2SA di Makassar Didorong Terapkan Pola Konsumsi Sehat •
Makassar

Direktur Binwas Kemenaker Sebut PP 50/2012 Perlu Segera Diselaraskan dengan Standar Internasional

13
×

Direktur Binwas Kemenaker Sebut PP 50/2012 Perlu Segera Diselaraskan dengan Standar Internasional

Sebarkan artikel ini
Direktur Binwas Kemenaker RI
Direktur Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI, Drs. Muhammad Idham, CIH., MKKK., saat wawancara dengan Pemimpin Redaksi mediasulsel.com Ambang Ardi Yunisworo di Hotel Harper Makassar, Senin (29/9/2026).(Foto: Joe Fritz)

MAKASSAR — Peraturan Pemerintah  Nomor 50 Tahun 2012 (PP 50/2012) tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dinilai perlu segera ditinjau dan diselaraskan dengan perkembangan standar keselamatan dan kesehatan kerja internasional.

Direktur Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI, Drs. Muhammad Idham, CIH., MKKK., menilai penyelarasan tersebut penting agar penerapan SMK3 di Indonesia tidak hanya efektif dalam mengendalikan risiko di tempat kerja, tetapi juga memiliki kesesuaian dengan sistem yang berlaku secara internasional.

Hal itu disampaikan Idham dalam wawancara bersama Pemimpin Redaksi mediasulsel.com Ambang Ardi Yunisworo di Hotel Harper Makassar, Senin (29/9/2026), saat membahas penerapan PP 50/2012 dan perkembangan Occupational Safety and Health Management System (OSHMS).

Menurut Idham, penerapan SMK3 di Indonesia sebenarnya telah dimulai sejak 1996 melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Setelah berjalan selama 16 tahun, pemerintah kemudian menerbitkan PP Nomor 50 Tahun 2012 sebagai penyempurnaan regulasi tersebut.

Seiring perubahan regulasi, jumlah perusahaan yang menerapkan dan memperoleh sertifikat SMK3 juga mengalami peningkatan signifikan. Idham menyebut, hingga 2012 baru sekitar 254 perusahaan yang memiliki sertifikat SMK3. Sementara pada 2026 jumlahnya telah mencapai 20.217 perusahaan.

Namun, menurut Idham, pertumbuhan tersebut perlu diikuti dengan evaluasi terhadap sistem yang digunakan. Salah satu hal yang menjadi sorotannya adalah struktur penilaian SMK3 dalam PP 50/2012 yang memiliki 12 elemen dan 166 kriteria untuk tingkat lanjutan.

Idham menilai pendekatan tersebut perlu dikaji kembali dengan mempertimbangkan perkembangan OSHMS yang lebih menekankan pada bagaimana organisasi mengidentifikasi bahaya, menilai risiko dan melakukan pengendalian secara sistematis.

“Sepertinya ini dulu terlalu dipaksakan. Istilah EMS sendiri artinya adalah Sistem Manajemen Lingkungan. Untuk menyelesaikan SMK3 dengan 166 kriteria yang harus dipenuhi, tentu perusahaan akan banyak mengeluarkan waktu, tenaga dan biaya,” kata Idham.

Menurutnya, esensi penerapan SMK3 seharusnya tidak berhenti pada pemenuhan administrasi atau banyaknya kriteria yang harus dipenuhi perusahaan. Lebih jauh, sistem tersebut harus benar-benar menjadi instrumen untuk mengendalikan risiko keselamatan dan kesehatan pekerja.

“SMK3 sebagai salah satu tool untuk menurunkan angka kecelakaan kerja dan Penyakit Akibat Kerja,” tegas Idham.

Karena itu, ia mendorong pemerintah melakukan review terhadap PP 50/2012 untuk kemudian menyelaraskannya dengan perkembangan standar internasional, termasuk pendekatan OSHMS dan standar manajemen K3 seperti ISO 45001.

“Pemerintah harus segera mereview dan meninjau ulang PP 50/2012 untuk kemudian segera diperbaiki dan diganti dengan merujuk pada OSHMS,” ujarnya.

Idham berpandangan, penyelarasan tersebut tidak semata-mata bertujuan menyederhanakan proses sertifikasi bagi perusahaan. Lebih dari itu, sistem SMK3 yang selaras dengan standar internasional diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar terhadap pengendalian risiko sekaligus meningkatkan pengakuan terhadap sistem manajemen K3 Indonesia di luar negeri.

Dalam pendekatan OSHMS, perusahaan diarahkan untuk membangun sistem yang mencakup identifikasi bahaya, penilaian risiko, pengendalian risiko, penetapan kebijakan dan sasaran K3, pembagian tanggung jawab dan kewenangan, peningkatan kompetensi pekerja, prosedur kerja aman, inspeksi dan pemantauan, pelaporan serta investigasi kecelakaan maupun insiden, hingga audit dan perbaikan berkelanjutan.

Idham juga menekankan pentingnya memperhatikan perusahaan yang selama ini telah menerapkan PP 50/2012. Menurutnya, perubahan regulasi tidak semestinya langsung menghapus sertifikat yang masih berlaku dan telah diperoleh perusahaan melalui mekanisme yang sah.

Ia mengusulkan, apabila nantinya dilakukan perubahan regulasi, sertifikat SMK3 yang masih berlaku tetap dihormati sampai masa berlakunya berakhir. Ketika perusahaan memasuki tahap perpanjangan, barulah sistem baru diberlakukan.

“Setelah habis masa berlakunya ketika memasuki tahap perpanjangan sertifikat, baru diberlakukan peraturan baru. Namun untuk pengurusan baru harus tunduk pada peraturan yang berlaku saat itu,” jelasnya.

Dir Binwas Kemenaker RI 1
Direktur Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI, Drs. Muhammad Idham, CIH., MKKK., saat wawancara dengan Pemimpin Redaksi mediasulsel.com Ambang Ardi Yunisworo di Hotel Harper Makassar, Senin (29/9/2026).(Foto: Joe Fritz)

Bahkan, Idham menyebut pemerintah dapat mempertimbangkan penghentian sementara pengurusan sertifikat dengan sistem lama apabila hasil evaluasi menunjukkan terdapat persoalan mendasar yang membutuhkan pembenahan segera.

Bagi Idham, tujuan akhir dari seluruh sistem tersebut tetap sama, yakni memastikan keselamatan dan kesehatan pekerja. Karena itu, regulasi SMK3 harus mampu menjadi alat yang efektif untuk mencegah kecelakaan kerja dan Penyakit Akibat Kerja, bukan sekadar menjadi instrumen pemenuhan sejumlah persyaratan administratif.

Dengan jumlah perusahaan pemegang sertifikat SMK3 yang telah mencapai lebih dari 20 ribu, evaluasi terhadap PP 50/2012 dinilai menjadi semakin relevan. Penyelarasan dengan perkembangan standar internasional, kata Idham, diharapkan dapat membuat sistem SMK3 Indonesia lebih efektif, berbasis risiko dan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja. (AG4YS)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Kirim Komentar

📢 Mohon utamakan adab, etika, dan sopan santun dalam berkomentar. Semua komentar akan melewati proses moderasi sebelum diterbitkan.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com