MAKASSAR — Empat pintu dugaan aliran uang yang menyeret Bupati Gowa, HT, mulai dibuka Polda Sulawesi Selatan. Dari pengurusan izin perumahan, pembukaan gerai Indomaret, pengurusan PBG Royal Spring, hingga permintaan dana sponsor Beautiful Malino, penyidik kini menelusuri dugaan penerimaan uang yang berujung pada aset bernilai miliaran rupiah.
Polda Sulsel membeberkan perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (28/9/2026).
Kasus ini berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa sepanjang 2025 hingga 2026.
Dalam proses penyidikan, tim yang terdiri dari Kortastipidkor, Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Satreskrim Polres Gowa telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli.
Penyidik juga menggeledah empat lokasi, yakni Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman HA, serta kediaman RP alias Oma.
Setelah rangkaian pemeriksaan, penggeledahan dan gelar perkara, HT ditetapkan sebagai tersangka.
Pintu pertama yang dibongkar penyidik berada pada proses pengurusan PKKPR oleh pengembang perumahan.
Polda Sulsel mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang oleh HT yang berkaitan dengan PT Royal Persada dan PT Renjana.
PKKPR menjadi salah satu dokumen penting dalam proses pemanfaatan ruang. Dalam perkara ini, penyidik tengah mengurai bagaimana proses pengurusan tersebut berlangsung dan kaitannya dengan dugaan penerimaan uang.
Dari sini, penyidik kemudian menelusuri hubungan antara dugaan penerimaan tersebut dengan aset yang kini telah disita.
Pintu kedua mengarah pada pembukaan gerai Indomaret.
Penyidik mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang oleh HT dalam proses tersebut.
Yang membuat rangkaian ini menjadi perhatian adalah penggunaan dana yang tengah ditelusuri penyidik. Uang tersebut diduga digunakan untuk pembayaran rumah pribadi dan pembelian satu unit Toyota Hiace.
Mobil Toyota Hiace itu kini menjadi salah satu barang yang telah disita penyidik.
Nilainya diperkirakan mencapai Rp682 juta.
Pintu ketiga berkaitan dengan pengurusan PBG Perumahan Royal Spring.
Dalam rangkaian ini, penyidik mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang yang juga dikaitkan dengan pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa tahun 2025.
Penyidik menduga dana tersebut digunakan untuk pembelian rumah di kawasan Royal Spring.
Rumah tersebut kini telah masuk daftar aset yang disita. Nilainya diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar, berikut dokumen kepemilikannya.
Pintu keempat belum berhenti pada aset.
Penyidik masih mendalami dugaan permintaan dana sponsor kegiatan Beautiful Malino yang dilakukan HT.
Berbeda dengan tiga rangkaian sebelumnya, Polda Sulsel menyebut bagian ini masih dalam tahap pendalaman.
Artinya, penyidik masih mengurai siapa pihak yang diminta, berapa nilai dana yang diminta, untuk kepentingan apa, serta bagaimana hubungan permintaan tersebut dengan konstruksi perkara yang sedang dibangun.

Jejak aset mencapai Rp5,58 miliar
Dari empat pintu yang sedang dibuka tersebut, penyidik telah menyita sejumlah aset.
Selain rumah di Royal Spring senilai sekitar Rp1,4 miliar, penyidik menyita rumah di kawasan Waterfront, Kota Makassar, dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar.
Satu unit Toyota Hiace senilai sekitar Rp682 juta juga telah diamankan.
Jika dijumlahkan berdasarkan nilai yang disampaikan Polda Sulsel, tiga aset tersebut mencapai sekitar Rp5,58 miliar.
Namun, penyidik masih harus membuktikan hubungan antara aset-aset tersebut dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada HT.
Penyidikan kini bergerak ke tahap berikutnya.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri mengatakan, penyidik telah menyampaikan pemberitahuan penetapan tersangka kepada Menteri Dalam Negeri melalui Kortastipidkor.
Penyidik juga mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri dan menyampaikan pemberitahuan kepada Gubernur.
HT telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sejumlah saksi lain juga kembali dipanggil untuk memperkuat konstruksi perkara.
Yang tak kalah penting, penyidik membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Bahkan, Polda Sulsel sedang mendalami dugaan adanya pihak yang melakukan intervensi, menghalangi atau merintangi proses penyidikan, termasuk pihak yang diduga mendatangi atau memengaruhi saksi.
“Selanjutnya kami masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang diduga melakukan intervensi, menghalangi, atau merintangi proses penyidikan, termasuk dengan mendatangi maupun memengaruhi saksi-saksi yang akan dimintai keterangan,” ujar Jufri.
Polda Sulsel menegaskan penyidikan masih berjalan. Empat rangkaian peristiwa tersebut masih terus didalami untuk mengungkap aliran uang, asal-usul aset, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dalam perkara ini, HT disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.
Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. (4r5/Y5l)













