Gowa – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di Kabupaten Gowa hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Meski laporan telah masuk sejak Desember 2025, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum naik ke tahap penyidikan.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP: STTLP/B/1421/XII/2025/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan. Lambannya proses penanganan memunculkan pertanyaan terkait kepastian hukum bagi korban dan keluarganya.
Penyidik yang kini menangani perkara tersebut, Ibnu, mengungkapkan bahwa setelah mengambil alih penanganan dari penyidik sebelumnya, Anugrah, pihaknya telah melakukan gelar perkara bersama sejumlah penyidik lainnya.
“Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa kasus ini belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Ibnu, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, kendala utama terletak pada hasil visum korban yang dinilai masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Penyidik menilai keterangan medis yang tercantum dalam visum belum secara jelas menguraikan keterkaitan antara keluhan nyeri yang dialami korban dengan dugaan tindak penganiayaan yang dilaporkan.
Karena itu, penyidik berencana meminta klarifikasi langsung kepada dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap korban.
“Kami akan melayangkan surat panggilan kepada dokter yang membuat visum untuk mendapatkan penjelasan lebih rinci terkait hasil pemeriksaan tersebut,” jelasnya.
Namun, alasan tersebut memunculkan sorotan mengingat perkara telah berjalan lebih dari enam bulan tanpa adanya peningkatan status hukum. Sejumlah pihak menilai proses klarifikasi terhadap dokter seharusnya dapat dilakukan lebih cepat agar tidak menghambat penanganan perkara yang menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak.
Pemeriksaan tambahan terhadap dokter pembuat visum diharapkan dapat memperjelas unsur pidana dalam kasus tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi mengenai jadwal pemeriksaan dokter yang dimaksud maupun kepastian kapan penyelidikan akan ditingkatkan ke tahap berikutnya. (70n)













