MAKASSAR — Jabatan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kini diemban Douglas Pamino Nainggolan, S.H., M.H. Ia resmi dilantik sebagai pejabat baru pada Kamis (13/8/2026).
Namun, pelantikan tersebut bukan sekadar pergantian jabatan. Di tengah tuntutan publik terhadap pemberantasan korupsi, Douglas mendapat pesan tegas dari Kepala Kejati Sulsel Muhammad Syarifuddin: penanganan perkara korupsi harus berujung pada pemulihan kerugian negara, bukan sekadar banyaknya perkara yang diproses.
Pesan itu disampaikan Syarifuddin saat memimpin pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan pejabat Eselon III di lingkungan Kejati Sulsel yang berlangsung di Baruga Adhyaksa.
Khusus kepada Douglas, Syarifuddin meminta penanganan perkara tindak pidana korupsi dilakukan secara profesional, independen, berintegritas, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian. Setiap langkah penegakan hukum harus memiliki dasar yang kuat dan tidak boleh keluar dari koridor ketentuan perundang-undangan.
“Perkara korupsi bukan hanya soal penindakan. Ada kerugian negara yang harus dipulihkan,” menjadi garis besar pesan Kajati Sulsel kepada Aspidsus yang baru.
Syarifuddin juga menekankan agar penanganan perkara korupsi tidak mengabaikan dampaknya terhadap perekonomian dan pembangunan daerah. Pendekatan hukum yang humanis, menurutnya, tetap penting diterapkan tanpa mengurangi ketegasan terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Ia menilai posisi Aspidsus merupakan amanah sekaligus tanggung jawab besar. Jabatan tersebut menjadi salah satu ujung tombak Kejati Sulsel dalam memastikan pemberantasan korupsi berjalan efektif sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
Tak hanya Douglas, seluruh pejabat yang baru dilantik diminta segera beradaptasi dan melakukan konsolidasi internal. Syarifuddin mengingatkan agar setiap pejabat memegang teguh Kode Etik dan Perilaku Jaksa serta menjauhi segala bentuk penyalahgunaan kewenangan.
“Sebagai bagian dari Korps Adhyaksa, kita memiliki tanggung jawab moral untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan, melalui kinerja yang profesional, transparan, dan berintegritas,” tegas Syarifuddin.
Kini, tantangan Douglas Pamino Nainggolan bukan hanya meneruskan penanganan perkara korupsi di Kejati Sulsel. Ia juga dituntut membuktikan bahwa pemberantasan korupsi dapat berjalan beriringan dengan pemulihan uang negara dan kepentingan pembangunan daerah. (45r)













