MAKASSAR—Himpunan Mahasiswa Penyelamat Luwu Timur (HMPLT) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Markas Polda Sulsel, Kamis (7/5/2026).
Dalam aksi tersebut, mahasiswa mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dugaan korupsi pengelolaan lahan kompensasi PLTA Karebbe, dugaan pergeseran APBD tanpa mekanisme resmi, hingga konflik agraria di Dusun Laoli.
Aksi dimulai sekitar pukul 13.00 WITA di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Setelah berorasi selama sekitar satu jam, massa kemudian bergerak ke Mapolda Sulsel membawa tuntutan terkait dugaan penyimpangan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Luwu Timur.
Jenderal Lapangan aksi, Muh Akbar, menilai kondisi pemerintahan di Luwu Timur saat ini tengah menghadapi persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan berlarut.
“Kami melihat banyak persoalan di Luwu Timur yang menyangkut hak masyarakat dan harus segera ditangani secara serius. Mahasiswa hadir untuk mengawal agar pemerintahan berjalan transparan dan sesuai hukum,” kata Akbar di sela aksi.
Dalam pernyataan sikapnya, HMPLT menyebut Luwu Timur “tidak baik-baik saja” karena dinilai terjadi kemunduran dalam prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas publik.
Mahasiswa menyoroti dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dan sewa lahan kompensasi PLTA Karebbe kepada PT IHIP yang disebut memiliki nilai sewa terlalu rendah. Mereka meminta Kejati Sulsel segera menindaklanjuti laporan yang telah dimasukkan sejak November 2025.
HMPLT juga mendesak Kejati Sulsel membuka perkembangan penanganan kasus tersebut secara transparan dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Kami mendesak Kejati Sulsel tidak membiarkan laporan ini mengendap tanpa kepastian hukum. Jika ditemukan unsur korupsi atau penyalahgunaan kewenangan, harus diproses tegas,” ujar Akbar.
Selain dugaan korupsi, massa aksi turut mendesak Polda Sulsel menyelidiki dugaan pergeseran APBD Kabupaten Luwu Timur yang disebut dilakukan tanpa melalui mekanisme resmi Badan Anggaran (Banggar).
Menurut HMPLT, jika dugaan itu terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan daerah dan mencederai prinsip pengawasan dalam pemerintahan.
“APBD adalah amanah rakyat, bukan alat yang bisa dikelola secara sepihak. Karena itu kami meminta investigasi dilakukan secara profesional dan terbuka,” katanya.
Mahasiswa juga meminta aparat kepolisian memeriksa proses administrasi serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan pergeseran anggaran tersebut.
Di Mapolda Sulsel, HMPLT turut menyoroti persoalan penggusuran lahan warga di Dusun Laoli yang dinilai sebagai konflik agraria serius. Mereka menilai tindakan penggusuran tanpa penyelesaian hukum yang jelas berpotensi melanggar hak-hak masyarakat.
HMPLT meminta kepolisian melakukan pendalaman terhadap proses penggusuran sekaligus memastikan perlindungan hukum bagi warga terdampak.
“Tanah rakyat tidak boleh diperlakukan semena-mena. Negara harus hadir memastikan keadilan bagi masyarakat,” tegas Akbar.
Menutup aksinya, HMPLT menyatakan akan terus mengawal berbagai persoalan yang dianggap merugikan masyarakat Luwu Timur, termasuk dugaan korupsi, penyalahgunaan anggaran, dan konflik agraria. (Cr/Ag4ys)
Citizen Reporter: Asri Tadda
Artikel ini ditulis oleh Citizen Reporter. Isi dan gaya penulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi hanya melakukan penyuntingan seperlunya tanpa mengubah substansi.













