MAKASSAR—Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) akhirnya buka suara terkait polemik sewa lahan kompensasi PLTA Karebbe di Kabupaten Luwu Timur yang saat ini dikelola PT IHIP.
Kejati Sulsel bahkan mengungkap adanya temuan penting dan meminta pemerintah daerah segera melakukan evaluasi ulang terhadap nilai sewa lahan dengan melibatkan appraisal independen.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, saat menerima aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Kantor Kejati Sulsel di Makassar, Kamis (7/5/2026).
“Kami apresiasi kepada rekan-rekan mahasiswa atas supportnya kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengenai permasalahan-permasalahan yang dihadapi masyarakat, khususnya masyarakat Luwu Timur,” ujar Soetarmi di atas mobil komando massa aksi.
Ia menegaskan, Kejati Sulsel telah melakukan penelaahan terhadap polemik lahan kompensasi PLTA Karebbe di Desa Harapan, Kecamatan Malili, yang belakangan menjadi sorotan publik dan memicu gelombang protes mahasiswa.
Dari hasil telaah tersebut, aparat kejaksaan menemukan sejumlah poin yang dinilai perlu segera ditindaklanjuti pemerintah daerah, terutama terkait nilai sewa lahan yang disebut perlu dihitung ulang.
“Terhadap sewa lahan itu perlu dilakukan perhitungan ulang dengan menggunakan tim appraisal independen. Jadi temuan kami terhadap sewa lahan itu perlu dilakukan evaluasi kembali dengan melibatkan appraisal yang independen,” katanya.
Pernyataan Kejati Sulsel ini memperkuat dugaan adanya persoalan dalam tata kelola lahan kompensasi PLTA Karebbe. Polemik tersebut sebelumnya ramai dipersoalkan tidak hanya dari sisi administrasi, tetapi juga terkait dugaan kerugian daerah serta status lahan yang disebut belum sepenuhnya clean and clear.
Tak hanya meminta evaluasi nilai sewa, Kejati Sulsel juga mendorong Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melakukan pendataan ulang terhadap warga terdampak agar pembayaran okupasi lahan bisa dilakukan secara tepat sasaran.
“Menginstruksikan kepada pemerintah daerah untuk mendata ulang masyarakat-masyarakat yang terdampak agar dapat dilakukan pembayaran terhadap okupasi yang dikuasai masyarakat,” lanjut Soetarmi.
Sebagai tindak lanjut, Kejati Sulsel juga telah mengirim surat kepada Kejaksaan Negeri Luwu Timur agar ikut memantau pelaksanaan rekomendasi tersebut di lapangan.
“Kejaksaan Tinggi sudah menyampaikan surat kepada Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk memantau perkembangan rekomendasi yang sudah dikeluarkan ini terhadap pemerintah daerah,” tegasnya.
Pernyataan resmi ini menandai bahwa polemik lahan kompensasi PLTA Karebbe kini telah masuk dalam pengawasan serius aparat penegak hukum.
Sebelumnya, massa aksi yang mengatasnamakan Himpunan Mahasiswa Penyelamat Luwu Timur (HMPLT) menilai kondisi tata kelola daerah di Luwu Timur sedang bermasalah. Mereka menyoroti berbagai isu mulai dari konflik agraria, dugaan maladministrasi, hingga polemik investasi yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat. (Cr/Ag4ys)
Citizen Reporter: Asri Tadda
Artikel ini ditulis oleh Citizen Reporter. Isi dan gaya penulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi hanya melakukan penyuntingan seperlunya tanpa mengubah substansi.













