PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Wamenaker Ajak Kampus Berkolaborasi • Nusantara Infrastructure Gelar Makassar Hybrid Race 2026, Targetkan 1.500 Peserta • IAS Minta Kader Golkar Sulsel Aktif di Medsos dan Peka Suara Rakyat • Kemenekraf Kembangkan Tenun Toraja Jadi Fesyen Modern • CPNS 2026 Dibuka November, Pemerintah Siapkan Rekrutmen PNS Tahun Ini • Target Pajak MBLB Bone Rp21 Miliar, Realisasi Baru Rp601 Juta • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Wamenaker Ajak Kampus Berkolaborasi • Nusantara Infrastructure Gelar Makassar Hybrid Race 2026, Targetkan 1.500 Peserta • IAS Minta Kader Golkar Sulsel Aktif di Medsos dan Peka Suara Rakyat • Kemenekraf Kembangkan Tenun Toraja Jadi Fesyen Modern • CPNS 2026 Dibuka November, Pemerintah Siapkan Rekrutmen PNS Tahun Ini • Target Pajak MBLB Bone Rp21 Miliar, Realisasi Baru Rp601 Juta •
Sulsel

Gubernur Sulsel Larang ASN hingga Pelajar Gunakan Vape, Bupati dan Wali Kota Diminta Bertindak

53
×

Gubernur Sulsel Larang ASN hingga Pelajar Gunakan Vape, Bupati dan Wali Kota Diminta Bertindak

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai mengambil langkah untuk membatasi penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan pemerintahan dan lembaga pendidikan.
Flayer Imbauan Gubernur Sulsel tentang pembatasan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan pemerintahan dan lembaga pendidikan.

MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai mengambil langkah untuk membatasi penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan pemerintahan dan lembaga pendidikan. Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, meminta seluruh bupati dan wali kota menerapkan larangan penggunaan vape bagi aparatur pemerintah hingga kalangan pelajar.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 338/15256/DINKES tertanggal 3 November 2026 tentang Imbauan Pelarangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape).

Kebijakan ini merupakan langkah antisipatif Pemprov Sulsel untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari potensi penyalahgunaan narkoba serta risiko kesehatan jangka panjang akibat penggunaan rokok elektrik.

Dalam surat tersebut, Andi Sudirman secara tegas meminta pemerintah kabupaten dan kota melarang penggunaan vape di kalangan ASN, tenaga non-ASN, karyawan BUMD, hingga pelajar di lingkungan pemerintahan masing-masing.

“Melarang seluruh pegawai ASN/Non ASN/Karyawan BUMD dan pelajar di lingkup Pemerintahan Kabupaten/Kota menggunakan rokok elektrik (vape),” demikian bunyi poin pertama surat imbauan tersebut.

Tidak berhenti pada penerbitan larangan, pemerintah daerah juga diminta memastikan kebijakan itu benar-benar diterapkan. Bupati dan wali kota diinstruksikan melakukan pengawasan serta monitoring secara berkala di lingkungan instansi dan wilayah kerja masing-masing.

Bahkan, sanksi disiplin diminta diterapkan kepada pegawai maupun pelajar yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut, dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan, Gubernur juga meminta pemasangan tanda larangan penggunaan vape di sejumlah area strategis yang mudah terlihat dan dibaca masyarakat.

Selain itu, setiap pemerintah kabupaten dan kota diimbau menerbitkan surat edaran kepada pimpinan instansi serta lembaga pendidikan. Larangan tersebut diharapkan berlaku di sekolah, kampus atau perguruan tinggi, hingga pondok pesantren.

Tak hanya penggunaan, peredaran rokok elektrik di lingkungan instansi dan lembaga pendidikan juga menjadi perhatian dalam imbauan tersebut.

Pemprov Sulsel turut meminta pemerintah daerah menyampaikan laporan berkala mengenai pelaksanaan kebijakan itu kepada Gubernur Sulawesi Selatan melalui Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan. Laporan tersebut akan menjadi bahan evaluasi terhadap penerapan kebijakan pelarangan vape.

Imbauan ini diterbitkan berdasarkan atensi Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan terkait pelarangan penggunaan rokok elektrik.

Melalui kebijakan tersebut, Pemprov Sulsel berharap seluruh pemerintah kabupaten dan kota mengambil langkah konkret untuk memperketat pengawasan penggunaan vape, terutama di lingkungan pemerintahan dan lembaga pendidikan.

Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari perlindungan generasi muda agar lingkungan pendidikan dan pemerintahan terbebas dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik maupun ancaman lain yang menyertainya. (70n)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Kirim Komentar

📢 Mohon utamakan adab, etika, dan sopan santun dalam berkomentar. Semua komentar akan melewati proses moderasi sebelum diterbitkan.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com