OPINI—Sepanjang 2026, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan serius di Indonesia. Di Sulawesi Selatan, BPBD mencatat 266 kejadian kebakaran dengan total 1.398 hektare lahan terbakar hingga September 2026. Sementara itu, kebakaran hutan pinus di Malino, Kabupaten Gowa, pada Agustus lalu menghanguskan sekitar satu hektare lahan (Antaranews.com, 20/08/2026).
Di tingkat nasional, Reuters melaporkan emisi kebakaran Indonesia mencapai 19,7 juta ton karbon dioksida pada 1–7 September 2026. Kebakaran hutan dan lahan gambut di Sumatra dan Kalimantan juga memicu kabut asap lintas batas negara (Reuters.com, 09/09/2026).
Fakta tersebut menunjukkan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan daerah. Dampaknya meluas, mulai dari ancaman kesehatan masyarakat dan kerusakan lingkungan hingga kontribusi terhadap perubahan iklim.
Namun, di tengah kesibukan memadamkan api, ada pertanyaan yang tidak boleh diabaikan: siapa yang menyalakan api, apa penyebabnya, dan apakah pihak yang bertanggung jawab telah diusut hingga tuntas?
Pertanyaan ini bukan tuduhan bahwa semua kebakaran dilakukan dengan sengaja. Setiap kasus harus diselidiki secara serius, baik yang diduga berkaitan dengan pembukaan lahan, kelalaian, maupun faktor lainnya.
Jangan Berhenti pada Alasan Kemarau
Kemarau panjang dan El Niño memang meningkatkan risiko kebakaran. Namun, kondisi cuaca tidak menjelaskan seluruh penyebab munculnya api.
Pada 17 September 2026, Reuters melaporkan bahwa kepolisian Indonesia membuka 219 penyelidikan pidana terkait kebakaran, menetapkan 162 orang sebagai tersangka, serta menyelidiki 95 perusahaan. Angka tersebut merupakan kondisi saat pelaporan, bukan jumlah akhir perkara (Reuters.com, 17/09/2026).
Data ini memperlihatkan pentingnya penegakan hukum. Pengawasan lahan, penelusuran sumber api, dan pemeriksaan dugaan pelanggaran harus dilakukan secara transparan serta tidak tebang pilih.
Jika ditemukan indikasi keterlibatan perusahaan, penyelidikan harus menelusuri pertanggungjawaban berdasarkan bukti, bukan berhenti pada pekerja lapangan. Sebaliknya, kesimpulan mengenai penyebab kebakaran juga harus bertumpu pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ataukah kita terlalu sibuk memadamkan api hingga lupa mengusut siapa yang menyalakannya?
Negara Tidak Boleh Hanya Menjadi Pemadam Kebakaran
Upaya petugas memadamkan api patut dihargai. Namun, keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari jumlah titik api yang berhasil dipadamkan.
Negara juga harus memastikan penyebab kebakaran terungkap, pelanggaran ditindak, dan kejadian serupa dapat dicegah.
Ketika pengelolaan hutan terlalu berorientasi pada keuntungan ekonomi tanpa perlindungan ekosistem yang memadai, masyarakat berisiko terus menanggung dampaknya.
Dalam perspektif Islam, penguasa adalah ra’in, yakni pengurus rakyat yang bertanggung jawab atas urusannya. Rasulullah saw. bersabda bahwa setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya (HR. Bukhari dan Muslim).
Allah SWT juga berfirman dalam QS. Ar-Rum ayat 41:
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia.”
Ayat ini mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Jika kebakaran terjadi akibat kesengajaan, kelalaian, atau pelanggaran demi keuntungan tertentu, persoalan tersebut harus diusut dan diselesaikan.
Islam menuntut negara hadir bukan hanya ketika bencana terjadi, melainkan juga melalui pencegahan, pengawasan pemanfaatan lahan, perlindungan dan pemulihan hutan, serta penegakan hukum yang adil.
Sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum harus dikelola demi kemaslahatan rakyat, bukan menjadi sarana keuntungan segelintir pihak dengan mengorbankan keselamatan masyarakat.
Jangan Biarkan Pertanyaan Ini Padam Bersama Api
Karhutla bukan semata-mata persoalan musim kemarau. Ini juga persoalan tanggung jawab, pengawasan, dan tata kelola lingkungan.
Kerja sama internasional dapat membantu penanganan asap dan pertukaran data. Namun, tanggung jawab utama untuk melindungi rakyat tetap berada pada negara.
Indonesia tidak cukup hanya menunjukkan kemampuan memadamkan kebakaran. Negara harus membuktikan keseriusannya mengungkap penyebab, meminta pertanggungjawaban pihak yang terbukti bersalah, dan memperbaiki pengelolaan hutan agar bencana serupa tidak terus berulang.
Sebab, persoalannya bukan hanya siapa yang memadamkan api, tetapi juga siapa yang menyalakannya, siapa yang diuntungkan, dan mengapa kerusakan yang sama terus terjadi.
Islam menuntut agar kerusakan dicegah, kezaliman dihentikan, dan amanah kepemimpinan dijalankan. Jangan sampai hutan terus terbakar, rakyat terus menanggung akibatnya, sementara akar persoalannya tidak pernah benar-benar diselesaikan. (*)
Wallahu a’lam bish-shawab.
Penulis:
Megawati
(Aktivis Muslimah dan Pemerhati Sosial)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.












