PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Membumikan Petuah Adat Bugis-Makassar Menjadi Instrumen Penguatan Good Government di Sulawesi SelatanCamat Manggala Hadiri Milad Ke-1 Majelis Taklim Matano Islamic SakinahMenag Nasaruddin Umar Dorong Imam Masjid Jadi Duta Perdamaian DuniaGubernur Sulsel Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kandea 3 MakassarCamat Manggala Hadiri Pesta Rakyat HUT ke-81 RI, Ajak Warga Pilah Sampah dari RumahMentan Amran Ungkap Swasembada Beras dan Ekspansi Ekspor Indonesia di Muktamar Wahdah IslamiyahPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Membumikan Petuah Adat Bugis-Makassar Menjadi Instrumen Penguatan Good Government di Sulawesi SelatanCamat Manggala Hadiri Milad Ke-1 Majelis Taklim Matano Islamic SakinahMenag Nasaruddin Umar Dorong Imam Masjid Jadi Duta Perdamaian DuniaGubernur Sulsel Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kandea 3 MakassarCamat Manggala Hadiri Pesta Rakyat HUT ke-81 RI, Ajak Warga Pilah Sampah dari RumahMentan Amran Ungkap Swasembada Beras dan Ekspansi Ekspor Indonesia di Muktamar Wahdah Islamiyah
Opini

LGBT dan Konflik Paradigma

105
×

LGBT dan Konflik Paradigma

Sebarkan artikel ini
Mansyuriah, S.S.
Mansyuriah, S.S. (Aktivis Muslimah Makassar Urban Forum)

OPINI—Perdebatan mengenai LGBT di Indonesia kembali mengemuka. Isu ini tidak lagi sekadar berkaitan dengan identitas seksual, tetapi juga berada di persimpangan antara ilmu pengetahuan, otoritas akademik, nilai agama, dan kebijakan negara.

Polemik bermula ketika Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Psikologi Universitas Indonesia mengunggah hasil kajian American Psychological Association (APA) tahun 2008 yang menyatakan tidak terdapat bukti ilmiah yang mendukung anggapan bahwa homoseksualitas merupakan gangguan mental atau bentuk penyimpangan psikologis. Unggahan tersebut memicu perdebatan luas di ruang publik.

Menanggapi polemik itu, Universitas Indonesia memberikan klarifikasi bahwa kajian yang dipublikasikan organisasi kemahasiswaan tersebut tidak mencerminkan sikap resmi universitas sebagai institusi.

Pada waktu yang hampir bersamaan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa pembahasan mengenai LGBT di Indonesia tidak lagi terbatas pada ranah moral atau keyakinan. Isu ini telah berkembang menjadi arena tarik-menarik antara legitimasi ilmiah, kebijakan publik, dan norma sosial yang hidup di tengah masyarakat.

Pertanyaannya kemudian bukan semata-mata apakah seseorang menerima atau menolak LGBT, melainkan bagaimana negara membangun kebijakan yang mampu mengatur persoalan ini di tengah perbedaan pandangan yang begitu tajam.

Dua Paradigma

Perdebatan mengenai LGBT pada dasarnya memperlihatkan benturan antara dua paradigma dalam memaknai manusia, hak, dan moralitas.

Di satu sisi, terdapat pandangan yang berangkat dari nilai-nilai agama dan norma sosial yang meyakini bahwa hubungan seksual yang ideal merupakan relasi antara laki-laki dan perempuan. Dari perspektif ini, LGBT dipandang sebagai penyimpangan dari fitrah manusia sebagaimana dipahami dalam ajaran agama.

Karena itu, penerimaan terhadap LGBT dinilai berpotensi menggeser batas-batas moral yang selama ini menjadi fondasi kehidupan bermasyarakat.

Di sisi lain, pendekatan hak asasi manusia (HAM) memandang orientasi seksual dan identitas gender sebagai bagian dari keragaman manusia yang tidak boleh menjadi dasar diskriminasi. Dalam kerangka ini, perdebatan tidak lagi berpusat pada penilaian moral terhadap LGBT, melainkan pada perlindungan hak-hak dasar setiap individu di hadapan hukum.

Perbedaan paradigma inilah yang menyebabkan diskusi mengenai LGBT kerap sulit menemukan titik temu. Masing-masing berangkat dari landasan pemikiran yang berbeda sehingga menghasilkan kesimpulan yang berbeda pula.

Konsep HAM modern lahir dalam tradisi pemikiran yang menempatkan kebebasan individu sebagai nilai utama. Dari sudut pandang ini, semakin kuat pengaruh liberalisme dan kapitalisme, semakin besar pula peluang suatu negara memberikan pengakuan hukum terhadap LGBT atas nama kebebasan dan kesetaraan.

Kekhawatiran yang kemudian muncul ialah bahwa legitimasi hukum tersebut akan mendorong semakin luasnya penerimaan sosial terhadap LGBT, baik di negara yang telah melegalkannya maupun di negara yang belum memberikan pengakuan hukum, tetapi mengadopsi prinsip-prinsip HAM dalam kebijakan publik.

Perspektif Islam

Dalam perspektif Islam, persoalan LGBT dipandang bukan sekadar persoalan identitas, melainkan berkaitan dengan ketentuan syariat mengenai fitrah penciptaan manusia, hubungan sosial, dan penjagaan moral masyarakat.

Islam mengajarkan bahwa Allah Swt. menciptakan manusia dalam dua jenis kelamin, yakni laki-laki dan perempuan, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an, antara lain QS. An-Najm ayat 45 dan QS. Al-Hujurat ayat 13.

Berdasarkan pemahaman fikih, kecenderungan atau perilaku seksual yang menyimpang dari relasi laki-laki dan perempuan dalam ikatan pernikahan dipandang sebagai penyimpangan terhadap gharizah an-nau’ atau naluri melestarikan keturunan.

Atas dasar itu, menurut pandangan Islam, anggapan bahwa LGBT merupakan fitrah yang harus diterima dan tidak boleh dilarang dinilai tidak sejalan dengan ajaran syariat.

Lebih lanjut, Islam mengharamkan praktik hubungan sesama jenis dan menempatkannya sebagai dosa besar. Dasar pengharaman tersebut diambil dari kisah kaum Nabi Luth AS yang termuat dalam sejumlah ayat Al-Qur’an, di antaranya QS. Al-A’raf ayat 80–84, QS. Hud ayat 77–83, serta QS. Asy-Syu’ara ayat 165–166.

Dalam tafsir para ulama, kisah tersebut menjadi salah satu landasan utama dalam pembahasan hukum hubungan sesama jenis dalam fikih Islam.

Literatur fikih menunjukkan bahwa para ulama sepakat mengenai keharaman perbuatan homoseksual. Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai bentuk dan mekanisme sanksi hukum bagi pelakunya.

Sebagian ulama, dengan merujuk pada hadis-hadis yang mereka jadikan landasan, berpendapat pelaku dapat dikenai hukuman yang sangat berat.

Sementara itu, ulama lainnya berpendapat bahwa sanksinya berada dalam ranah ta’zir, yakni hukuman yang ditetapkan oleh penguasa atau hakim sesuai pertimbangan kemaslahatan.

Dengan demikian, rincian penerapan hukumnya merupakan wilayah ijtihad yang memang memiliki perbedaan pandangan di kalangan fuqaha.

Dari perspektif Islam, solusi terhadap persoalan LGBT tidak hanya dipahami sebagai penegakan sanksi hukum. Solusi juga mencakup pembinaan akidah, penguatan ketakwaan, pendidikan akhlak, penjagaan pergaulan, serta penguatan institusi keluarga agar berjalan sesuai tuntunan syariat.

Dalam pandangan ini, penerapan syariat Islam secara menyeluruh dalam kehidupan bernegara diyakini menjadi solusi yang paling efektif untuk mencegah berkembangnya perilaku yang dipandang bertentangan dengan ajaran Islam.

Sistem sosial Islam, yang meliputi aturan pergaulan, pendidikan berbasis akidah, dan penegakan hukum syariat, dipandang mampu menjaga masyarakat dari praktik-praktik yang dianggap menyimpang dari ketentuan agama. (*)

Wallahu a’lam bishawab.


Penulis:
Mansyuriah, S.S.
(Aktivis Muslimah Makassar Urban Forum)

Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Kirim Komentar

📢 Mohon utamakan adab, etika, dan sopan santun dalam berkomentar. Semua komentar akan melewati proses moderasi sebelum diterbitkan.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com