PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Membumikan Petuah Adat Bugis-Makassar Menjadi Instrumen Penguatan Good Government di Sulawesi SelatanCamat Manggala Hadiri Milad Ke-1 Majelis Taklim Matano Islamic SakinahMenag Nasaruddin Umar Dorong Imam Masjid Jadi Duta Perdamaian DuniaGubernur Sulsel Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kandea 3 MakassarCamat Manggala Hadiri Pesta Rakyat HUT ke-81 RI, Ajak Warga Pilah Sampah dari RumahMentan Amran Ungkap Swasembada Beras dan Ekspansi Ekspor Indonesia di Muktamar Wahdah IslamiyahPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Membumikan Petuah Adat Bugis-Makassar Menjadi Instrumen Penguatan Good Government di Sulawesi SelatanCamat Manggala Hadiri Milad Ke-1 Majelis Taklim Matano Islamic SakinahMenag Nasaruddin Umar Dorong Imam Masjid Jadi Duta Perdamaian DuniaGubernur Sulsel Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kandea 3 MakassarCamat Manggala Hadiri Pesta Rakyat HUT ke-81 RI, Ajak Warga Pilah Sampah dari RumahMentan Amran Ungkap Swasembada Beras dan Ekspansi Ekspor Indonesia di Muktamar Wahdah Islamiyah
Bone

DLH Bone Tak Kantongi Dokumen Lingkungan Pelabuhan Tonra

146
×

DLH Bone Tak Kantongi Dokumen Lingkungan Pelabuhan Tonra

Sebarkan artikel ini
kepala DLH Bone
Kepala DLH Kabupaten Bone, Dray. (Foto: Asrul Rahman)

BONE — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bone mengaku tidak mengantongi dokumen lingkungan proyek pembangunan Pelabuhan Tonra yang saat ini tengah berproses di wilayah Kecamatan Tonra.

Kepala DLH Kabupaten Bone, Dray, mengatakan dokumen lingkungan proyek tersebut bukan merupakan kewenangan pemerintah kabupaten sehingga pihaknya tidak memiliki salinan dokumen dimaksud.

“Dokling untuk Pelabuhan Tonra bukan di DLH Kabupaten,” kata Dray saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).

Saat ditanya apakah DLH Bone memiliki salinan dokumen lingkungan proyek pelabuhan yang juga mencakup aktivitas pengerukan material, Dray menegaskan pihaknya tidak menyimpan dokumen tersebut.

“Tidak ada,” ujarnya.

Menurut Dray, kondisi tersebut bukan hal baru. Selama ini, kata dia, dokumen lingkungan yang diterbitkan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat umumnya tidak disampaikan kepada pemerintah kabupaten, meskipun kegiatan berada di wilayah administrasi daerah tersebut.

“Selama ini itu yang jadi masalah. Jangankan dokling yang diterbitkan pusat, dokling yang diterbitkan provinsi pun tidak ada yang ke kabupaten. Sementara kalau ada masalah lingkungan yang didemo, justru DLH kabupaten yang didatangi,” ungkapnya.

Meski tidak memiliki dokumen tersebut, Dray menjelaskan informasi terkait perizinan lingkungan suatu proyek masih dapat ditelusuri melalui sistem AMDALNET milik Kementerian Lingkungan Hidup.

Ia menduga dokumen lingkungan Pelabuhan Tonra menjadi kewenangan pemerintah pusat karena proses perizinannya melibatkan lintas kementerian.

“Kayaknya pusat karena lintas kementerian izinnya,” katanya.

Di sisi lain, data yang tercantum dalam sistem AMDALNET menunjukkan proyek pembangunan Pelabuhan Utama PT AAS Gemilang Mandiri di Tonra memiliki sejumlah potensi dampak lingkungan dan sosial yang perlu dikelola selama tahap konstruksi maupun operasional.

Beberapa dampak potensial yang tercantum antara lain penurunan kualitas air laut, perubahan komposisi jenis flora dan fauna, penurunan kualitas udara ambien, peningkatan kebisingan, kemacetan lalu lintas, hingga munculnya keresahan masyarakat.

Selain itu, proyek tersebut juga berpotensi memicu konflik sosial terkait kepemilikan lahan serta dampak sosial-ekonomi lainnya yang memerlukan pengelolaan dan pemantauan sesuai ketentuan lingkungan yang berlaku.

Pernyataan DLH Bone yang tidak memiliki akses terhadap dokumen lingkungan proyek tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi dan akses pemerintah daerah terhadap dokumen perizinan lingkungan proyek berskala besar yang berada di wilayahnya.

Padahal, pemerintah kabupaten kerap menjadi pihak yang pertama menerima pengaduan masyarakat apabila terjadi dugaan pencemaran atau dampak lingkungan akibat suatu kegiatan usaha maupun pembangunan. (45R)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Kirim Komentar

📢 Mohon utamakan adab, etika, dan sopan santun dalam berkomentar. Semua komentar akan melewati proses moderasi sebelum diterbitkan.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com