BONE — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bone mengaku tidak mengantongi dokumen lingkungan proyek pembangunan Pelabuhan Tonra yang saat ini tengah berproses di wilayah Kecamatan Tonra.
Kepala DLH Kabupaten Bone, Dray, mengatakan dokumen lingkungan proyek tersebut bukan merupakan kewenangan pemerintah kabupaten sehingga pihaknya tidak memiliki salinan dokumen dimaksud.
“Dokling untuk Pelabuhan Tonra bukan di DLH Kabupaten,” kata Dray saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).
Saat ditanya apakah DLH Bone memiliki salinan dokumen lingkungan proyek pelabuhan yang juga mencakup aktivitas pengerukan material, Dray menegaskan pihaknya tidak menyimpan dokumen tersebut.
“Tidak ada,” ujarnya.
Menurut Dray, kondisi tersebut bukan hal baru. Selama ini, kata dia, dokumen lingkungan yang diterbitkan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat umumnya tidak disampaikan kepada pemerintah kabupaten, meskipun kegiatan berada di wilayah administrasi daerah tersebut.
“Selama ini itu yang jadi masalah. Jangankan dokling yang diterbitkan pusat, dokling yang diterbitkan provinsi pun tidak ada yang ke kabupaten. Sementara kalau ada masalah lingkungan yang didemo, justru DLH kabupaten yang didatangi,” ungkapnya.
Meski tidak memiliki dokumen tersebut, Dray menjelaskan informasi terkait perizinan lingkungan suatu proyek masih dapat ditelusuri melalui sistem AMDALNET milik Kementerian Lingkungan Hidup.
Ia menduga dokumen lingkungan Pelabuhan Tonra menjadi kewenangan pemerintah pusat karena proses perizinannya melibatkan lintas kementerian.
“Kayaknya pusat karena lintas kementerian izinnya,” katanya.
Di sisi lain, data yang tercantum dalam sistem AMDALNET menunjukkan proyek pembangunan Pelabuhan Utama PT AAS Gemilang Mandiri di Tonra memiliki sejumlah potensi dampak lingkungan dan sosial yang perlu dikelola selama tahap konstruksi maupun operasional.
Beberapa dampak potensial yang tercantum antara lain penurunan kualitas air laut, perubahan komposisi jenis flora dan fauna, penurunan kualitas udara ambien, peningkatan kebisingan, kemacetan lalu lintas, hingga munculnya keresahan masyarakat.
Selain itu, proyek tersebut juga berpotensi memicu konflik sosial terkait kepemilikan lahan serta dampak sosial-ekonomi lainnya yang memerlukan pengelolaan dan pemantauan sesuai ketentuan lingkungan yang berlaku.
Pernyataan DLH Bone yang tidak memiliki akses terhadap dokumen lingkungan proyek tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi dan akses pemerintah daerah terhadap dokumen perizinan lingkungan proyek berskala besar yang berada di wilayahnya.
Padahal, pemerintah kabupaten kerap menjadi pihak yang pertama menerima pengaduan masyarakat apabila terjadi dugaan pencemaran atau dampak lingkungan akibat suatu kegiatan usaha maupun pembangunan. (45R)









