PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.UNM Latih Pelaku Usaha Malino Manfaatkan AI untuk PertanianDikira Disekap, Siswi 14 Tahun Ditemukan di Rumah Kekasih di ManggalaSoumel di Manggala Ludes Terbakar, Kayu dan Mesin Habis Dilalap ApiEl Nino Sangat Kuat, Cuaca Sulsel Didominasi Cerah hingga 7 Hari ke DepanPPK Ormawa UKM PERISAI UMI Kembangkan Potensi Pinus Bonto Manurung Jadi Produk Bernilai EkonomiDirut PT PAL Ajak Ormas Islam dan Pengusaha Muslim Perkuat Industri Maritim IndonesiaPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.UNM Latih Pelaku Usaha Malino Manfaatkan AI untuk PertanianDikira Disekap, Siswi 14 Tahun Ditemukan di Rumah Kekasih di ManggalaSoumel di Manggala Ludes Terbakar, Kayu dan Mesin Habis Dilalap ApiEl Nino Sangat Kuat, Cuaca Sulsel Didominasi Cerah hingga 7 Hari ke DepanPPK Ormawa UKM PERISAI UMI Kembangkan Potensi Pinus Bonto Manurung Jadi Produk Bernilai EkonomiDirut PT PAL Ajak Ormas Islam dan Pengusaha Muslim Perkuat Industri Maritim Indonesia
Bone

AMDAL Diduga Belum Terbit, Proyek Pelabuhan Tonra di Bone Sudah Masuk Tahap Pengerjaan

190
×

AMDAL Diduga Belum Terbit, Proyek Pelabuhan Tonra di Bone Sudah Masuk Tahap Pengerjaan

Sebarkan artikel ini
Dray
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bone, Dray. (Foto: Ist)

BONE – Proyek pembangunan Pelabuhan Tonra di Kabupaten Bone menjadi sorotan setelah muncul dugaan aktivitas pengerjaan telah berlangsung sebelum Persetujuan Lingkungan diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah aktivitas pekerjaan telah dilakukan, termasuk pengerukan material. Namun, berdasarkan penelusuran mediasulsel.com pada sistem informasi perizinan lingkungan nasional (Amdalnet), hingga Sabtu (11/7/2026), dokumen Persetujuan Lingkungan untuk proyek tersebut belum ditemukan dalam daftar dokumen yang telah diterbitkan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bone, Dray, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek tersebut masih berlangsung di tingkat pemerintah pusat.

“Setahu saya ada beberapa kegiatan yang tetap bisa dilakukan sebelum terbit dokling (dokumen lingkungan). Tapi sekali lagi karena ini kewenangan kementerian dan setahu saya AMDAL-nya masih on progress dalam pembahasan antar kementerian. Saya tidak tahu item-item apa saja yang diperbolehkan,” kata Dray, Sabtu (11/7/2026).

Menurutnya, kewenangan Pemerintah Kabupaten Bone terkait proyek tersebut telah selesai setelah terpenuhinya sejumlah persyaratan awal, termasuk kesesuaian tata ruang dan rekomendasi teknis lainnya.

“Kewenangan pemda untuk pembangunan Pelabuhan Tonra sudah selesai setelah mendapatkan persetujuan awal melalui berbagai rekomendasi seperti kesesuaian ruang, forum tata ruang dan beberapa izin prinsip awal. Karena AMDAL-nya kewenangan pusat, maka yang berkompeten adalah Kementerian Lingkungan Hidup, bukan DLH,” ujarnya.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa dokumen AMDAL proyek Pelabuhan Tonra masih dalam tahap pembahasan dan belum memperoleh Persetujuan Lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai status pekerjaan yang saat ini berlangsung di lokasi proyek. Pasalnya, regulasi lingkungan mengatur bahwa kegiatan yang wajib memiliki AMDAL harus melalui proses penilaian hingga memperoleh Persetujuan Lingkungan sebelum memasuki tahapan tertentu dalam pelaksanaan proyek.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan itu disebutkan bahwa Persetujuan Lingkungan diterbitkan setelah dokumen AMDAL selesai dinilai dan dinyatakan layak lingkungan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menempatkan Persetujuan Lingkungan sebagai salah satu dasar pelaksanaan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL.

Karena itu, diperlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait mengenai jenis pekerjaan yang saat ini telah dilakukan di lokasi proyek, apakah masih berupa pekerjaan pendahuluan yang diperbolehkan atau telah memasuki pekerjaan konstruksi utama yang mensyaratkan terbitnya Persetujuan Lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang, PT AAS Gemilang Mandiri, maupun Kementerian Lingkungan Hidup belum memberikan keterangan resmi terkait status terbaru proses AMDAL proyek Pelabuhan Tonra.

Mediasulsel.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pelaksana proyek guna mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap dan berimbang. (45R)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Kirim Komentar

📢 Mohon utamakan adab, etika, dan sopan santun dalam berkomentar. Semua komentar akan melewati proses moderasi sebelum diterbitkan.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com