BONE – Proyek pembangunan Pelabuhan Tonra di Kabupaten Bone menjadi sorotan setelah muncul dugaan aktivitas pengerjaan telah berlangsung sebelum Persetujuan Lingkungan diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah aktivitas pekerjaan telah dilakukan, termasuk pengerukan material. Namun, berdasarkan penelusuran mediasulsel.com pada sistem informasi perizinan lingkungan nasional (Amdalnet), hingga Sabtu (11/7/2026), dokumen Persetujuan Lingkungan untuk proyek tersebut belum ditemukan dalam daftar dokumen yang telah diterbitkan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bone, Dray, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek tersebut masih berlangsung di tingkat pemerintah pusat.
“Setahu saya ada beberapa kegiatan yang tetap bisa dilakukan sebelum terbit dokling (dokumen lingkungan). Tapi sekali lagi karena ini kewenangan kementerian dan setahu saya AMDAL-nya masih on progress dalam pembahasan antar kementerian. Saya tidak tahu item-item apa saja yang diperbolehkan,” kata Dray, Sabtu (11/7/2026).
Menurutnya, kewenangan Pemerintah Kabupaten Bone terkait proyek tersebut telah selesai setelah terpenuhinya sejumlah persyaratan awal, termasuk kesesuaian tata ruang dan rekomendasi teknis lainnya.
“Kewenangan pemda untuk pembangunan Pelabuhan Tonra sudah selesai setelah mendapatkan persetujuan awal melalui berbagai rekomendasi seperti kesesuaian ruang, forum tata ruang dan beberapa izin prinsip awal. Karena AMDAL-nya kewenangan pusat, maka yang berkompeten adalah Kementerian Lingkungan Hidup, bukan DLH,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa dokumen AMDAL proyek Pelabuhan Tonra masih dalam tahap pembahasan dan belum memperoleh Persetujuan Lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai status pekerjaan yang saat ini berlangsung di lokasi proyek. Pasalnya, regulasi lingkungan mengatur bahwa kegiatan yang wajib memiliki AMDAL harus melalui proses penilaian hingga memperoleh Persetujuan Lingkungan sebelum memasuki tahapan tertentu dalam pelaksanaan proyek.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan itu disebutkan bahwa Persetujuan Lingkungan diterbitkan setelah dokumen AMDAL selesai dinilai dan dinyatakan layak lingkungan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menempatkan Persetujuan Lingkungan sebagai salah satu dasar pelaksanaan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL.
Karena itu, diperlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait mengenai jenis pekerjaan yang saat ini telah dilakukan di lokasi proyek, apakah masih berupa pekerjaan pendahuluan yang diperbolehkan atau telah memasuki pekerjaan konstruksi utama yang mensyaratkan terbitnya Persetujuan Lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang, PT AAS Gemilang Mandiri, maupun Kementerian Lingkungan Hidup belum memberikan keterangan resmi terkait status terbaru proses AMDAL proyek Pelabuhan Tonra.
Mediasulsel.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pelaksana proyek guna mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap dan berimbang. (45R)









