PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Kampung Bambu-bambu Jadi Contoh Kepedulian Kamtibmas, Kapolsek Manggala Dorong Penguatan Pos KamlingDiduga Ada Kelebihan Pengadaan, PKMB Siapkan Aksi Soroti Seragam Gratis di BoneAksi Unjuk Rasa di Makassar Berlangsung Aman dan KondusifBupati Jeneponto Buka Penyaluran KKS PKH dan Sembako Tahap II 2026Memaksimalkan Makassar sebagai Pintu Ekonomi GlobalMRP Fun Run 2026 Buka Race Pack, Peserta Wajib Bawa KTPPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Kampung Bambu-bambu Jadi Contoh Kepedulian Kamtibmas, Kapolsek Manggala Dorong Penguatan Pos KamlingDiduga Ada Kelebihan Pengadaan, PKMB Siapkan Aksi Soroti Seragam Gratis di BoneAksi Unjuk Rasa di Makassar Berlangsung Aman dan KondusifBupati Jeneponto Buka Penyaluran KKS PKH dan Sembako Tahap II 2026Memaksimalkan Makassar sebagai Pintu Ekonomi GlobalMRP Fun Run 2026 Buka Race Pack, Peserta Wajib Bawa KTP
BoneNews

Kasus Distribusi Gas 3Kg Lintas Daerah di Bone Belum P-21, Berkas Masih Diteliti Jaksa

133
×

Kasus Distribusi Gas 3Kg Lintas Daerah di Bone Belum P-21, Berkas Masih Diteliti Jaksa

Sebarkan artikel ini
barbuk bone
Barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan distribusi gas elpiji subsidi 3 kilogram lintas daerah berupa mobil pick up yang hingga saat ini masih berada di Polres Bone. (Foto: Asrul Rahman)

BONE – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan distribusi gas elpiji subsidi 3 kilogram lintas daerah yang ditangani Polres Bone hingga kini belum memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Bone.

Meski dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2026, proses hukum perkara tersebut masih berada pada tahap penelitian berkas oleh jaksa peneliti. Akibatnya, perkara tersebut belum dinyatakan lengkap atau P-21.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bone, Fri Harmoko, mengatakan bahwa hingga saat ini jaksa masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang diserahkan penyidik Polres Bone.

“Masih dalam tahap penelitian,” kata Fri Harmoko saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2026).

Fri menjelaskan, untuk tersangka berinisial OS, berkas perkara tahap I pertama kali diterima jaksa pada 23 Juni 2026. Setelah dilakukan penelitian, jaksa memberikan petunjuk kepada penyidik melalui surat P-19 karena berkas dinilai belum lengkap.

Penyidik kemudian kembali menyerahkan berkas perkara OS pada 9 Juli 2026 untuk diteliti lebih lanjut oleh jaksa peneliti.

Sementara itu, berkas perkara tersangka TB juga pertama kali diterima Kejaksaan Negeri Bone pada 23 Juni 2026. Sama seperti perkara OS, jaksa menerbitkan P-19 dan meminta penyidik melengkapi sejumlah petunjuk.

Setelah dilakukan perbaikan, penyidik kembali menyerahkan berkas perkara TB pada 7 Juli 2026. Hingga kini, jaksa masih melakukan penelitian terhadap kelengkapan materi perkara tersebut.

Dengan masih berlangsungnya proses penelitian, Kejaksaan Negeri Bone belum menerbitkan surat P-21 yang menandakan berkas perkara telah lengkap dan siap dilanjutkan ke tahap pelimpahan tersangka serta barang bukti.

Kasus ini sebelumnya terungkap setelah aparat Polres Bone mengamankan dua unit mobil pikap yang mengangkut sekitar 600 tabung elpiji subsidi 3 kilogram pada pertengahan Januari 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ratusan tabung gas subsidi tersebut diduga berasal dari sejumlah pangkalan di Kabupaten Bulukumba dan akan dikirim ke Morowali, Sulawesi Tengah. Elpiji yang dibeli sekitar Rp20 ribu per tabung itu diduga akan dijual kembali dengan harga berkisar Rp39 ribu hingga Rp40 ribu per tabung.(45R)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Kirim Komentar

📢 Mohon utamakan adab, etika, dan sopan santun dalam berkomentar. Semua komentar akan melewati proses moderasi sebelum diterbitkan.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com