BONE – Pembangunan akses menuju pelabuhan swasta di Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone, memanfaatkan lahan sawah yang dialihfungsikan menjadi badan jalan. Kondisi ini memunculkan perhatian terkait kesesuaiannya dengan ketentuan perlindungan lahan sawah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Kepala Desa Gareccing, Andi Erwin, saat dikonfirmasi membenarkan adanya alih fungsi lahan sawah untuk pembangunan akses menuju pelabuhan. Menurutnya, luas lahan sawah yang terdampak di wilayahnya diperkirakan mencapai sekitar 20 are.
“Ada sekitar 20 are sawah di wilayah Desa Gareccing yang dialihfungsikan untuk akses jalan pelabuhan,” ujarnya.
Selain di Desa Gareccing, sejumlah areal persawahan di Desa Bone Pute juga digunakan sebagai akses jalan menuju pelabuhan.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 disebutkan bahwa lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) pada prinsipnya tidak dapat dialihfungsikan, kecuali melalui mekanisme dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan tersebut juga menegaskan bahwa peta LSD menjadi acuan dalam pengendalian pemanfaatan ruang oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Fungsional Penata Ruang Ahli Muda Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Kabupaten Bone, Asrijal, mengatakan seluruh rencana pembangunan Pelabuhan Tonra telah dibahas dalam Forum Penataan Ruang yang dibentuk melalui Surat Keputusan Bupati Bone.
“Semua kegiatan dalam rencana pembangunan Pelabuhan Tonra sudah dibahas di forum penataan ruang,” kata Asrijal, Selasa (7/7/2026).
Ia menjelaskan, pembangunan pelabuhan tersebut telah memperoleh persetujuan karena masuk dalam program strategis daerah yang dikerjakan oleh investor.
“Semua sudah disetujui karena pelabuhan ini merupakan program strategis daerah yang dikerjakan investor,” ujarnya.
Menurut Asrijal, Pemerintah Kabupaten Bone juga telah melakukan cleansing data lahan sawah dan saat ini sedang menuju penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dinas Tata Ruang, lanjutnya, telah menyiapkan peta beserta Surat Keputusan Bupati untuk disampaikan kepada pemerintah pusat.
Terkait dugaan alih fungsi lahan sawah, Asrijal menilai keberadaan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tidak banyak memengaruhi proyek tersebut.
“Tidak berpengaruh banyak. Apalagi prosesnya sudah berjalan sebelum Perpres terbit karena ada mekanisme konsesi,” katanya. (45R)









